Larangan Burqa Adalah Ancaman Sekurity Bukan Referendum
UU yang disahkan melalui referendum selalu berdasarkan pilihan yang sama2
kuatnya. Sedangkan hal2 yang bersifat sekurity atau pelanggaran HAM tak
mungkin kapanpun caranya disahkan melalui referendum, melainkan langsung
diputuskan oleh aparat yang berwenang atau petugas yang bertanggung jawab.
Memang, tawaran, sanggahan, bantahan bisa dilakukan selama pihak yang
bertanggung jawab itu bisa menerimanya.
Demikianlah terkait Burqa sudah tidak bisa digugat, hal ini merupakan
pelanggaran HAM bisa disamakan seperti seorang teroris yang tertangkap polisi
langsung muka, kepala hingga badan kakinya dikerudungi dan tangannya diborgol.
Muslimah itu wanita yang beragama Islam, jadi bukan terorist sehingga melanggar
HAM kali dipaksa memakai burqa meskipun ada yang percaya sebagai kewajiban
agama Islam. Padahal uma Islam lain tidak perlu mengenakan Burqa tapi cukup
jilbab juga sudah afdol.
Memang, masalah agama Islam sangat ber-beda2 tafsirnya, karena agama ini dari
dulunya berasal dari tebak2an. Karena Tafsir = tebak2an. Namun masalah
sekurity bukan masalah tebak2an jadi tidak bisa di-tawar2 tetap memaksakan
Burqa.
Tapi UU pelarangan Burqa juga hanyalah terbatas di-tempat2 umum saja, dan
mereka tetap masih bisa mengenakannya di-tempat2 yang lingkungannya memang
Islamiah seperti di mesjid.
Sekali lagi, saya mengajak para muslimin, muslimah dan para ulama untuk sama2
bekerja keras memberi pengertian kepada umatnya agar tidak diracuni dengan
kebencian yang sama sekali dasarnya salah. Kebendina ini hanya meracuni diri
sendiri, merusak kesehatan sendiri.
> "ndeboost" <rambitese...@...> wrote:
> Gini lah anjink berstandar ganda.
> Kalau ngirim pembunuh ke Afghan,
> ga usah minta persetujuan rakyat.
> Tapi kalau mengenai minaret atau
> burkha, ada referendum. Bilangnya
> kemauan rakyat.
>
Anda itu bebal sekali otaknya, bukankah sudah dijelaskan bahwa burkha itu
merupakan pelanggaran HAM ???
Jadi apakah perlu referendum untuk hal2 yang melanggar HAM ??? tentunya tidak
semua pelanggaran HAM tak perlu tunggu pendapat masyarakat karena UU pemerintah
menjamin kebebasan rakyatnya dari segala ancaman keamanan.
Afghanistant itu perang melawan teror jadi bukan urusan referendum yang
dibutuhkan disini melainkan melakukan penumpasan pelaku2 teror yang pusat nya
adalah di Afghanistant.
Lalu kenapa anda harus mati2an membelanya ??? Coba anda bandingkan dengan
Indonesia yang mayoritas Islam ini, adakah kebebasan bagi umat agama lainnya
??? Keluhan dari umat yang bukan Islam ber-tubi2 datangnya tak pernah
diresponse dengan baik, pelaku2 perusakan rumah2 ibadah tak ada yang ditangkap
bahkan dilindungi.
Lalu apakah pemaksaan Syariah Islam yang dilakukan oleh pemda2 di Indonesia
juga melalui referendum ??? Ternyata tidak karena Syariah Islam itu cuma
dipaksakan karena kalo melalui referendum pasti kalah suara.
Hal2 inilah yang seharusnya anda sadari sepenuhnya. Jangan asal2an main tuduh
dan fitnah kepada pihak yang tidak menyukai cara2 paksa memaksa seperti ini.
Ny. Muslim binti Muskitawati.