Reflekis : Tidak mengherankan kalau polisi kelas kerocok berani pungli, sebab jenderal-jenderalnya menunjukkan jalan bagus, ibarat kata pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
Selain itu apakah di TNI tidak ada jenderal yang punya rekning gendut? http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18838 Selasa, 20 Juli 2010 HUKUM-KRIMINAL Takut Dituntut, Polri Tetap Rahasiakan Identitas Rekening Gendut JAKARTA (lampostOnline): Mabes Polri masih merahasiakan identitas pemilik rekening gendut polri. Jika membuka identitasnya, Polri takut akan dituntut. "Nanti orang ini bisa protes, saya bisa masuk bui. Kalau lalai 1 sampai 3 tahun. Kalau sengaja, 5 sampai 15 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang dalam diskusi yang digelar Dewan Pers di Gedung Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Selasa (20/7/2010). Edward mengatakan, sesuai dengan pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melarang Polri membuka informasi yang berkaitan dengan penyelidikan. "Kecuali atas izin pemilik informasi," ujarnya. Edward memaparkan syarat transaksi mencurigakan itu antara lain di atas Rp 100 juta per hari dan tidak sesuai profil. "Tapi kalau saya transaksi biasanya Rp 10 juta per bulan, tiba-tiba (misalnya) ada Rp 200 juta dan saya terindikasi korupsi oleh laporan PPATK tersebut," jelasnya. Padahal, lanjut Edward, bisa saja, transaksi yang tidak biasa itu datang dari hasil penjualan kebun di kampung. Karena itu laporan PPATK tersebut barulah indikasi. Pengungkapkan bisa mengurangi kepercayaan perbankan yang menganggap informasi rekening nasabah adalah rahasia. Saat ditanyakan mengenai penilaian Komisi Informasi Pusat bahwa identitas dua rekening bisa dibuka, Edward menjawabnya dengan enteng. "Berarti ada multitafsir (UU) ya," tukasnya. "Kita juga punya pasal 17, informasi itu bisa dikecualikan. Apa itu informasi dapat menggangu proses penyelidikan, (untuk) melindungi saksi. Tapi itu tidak permanen. Selama prosesnya nanti, kita beri batasan waktu," imbuhnya. (D
<<bening.gif>>
