http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/07/27/126966-pemerintah-perlu-pertegas-aturan-khitan-perempuan
Pemerintah Perlu Pertegas Aturan Khitan Perempuan
Selasa, 27 Juli 2010, 16:36 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah sudah seharusnya membuat aturan yang jelas
mengenai pelaksanaan khitan bagi kaum perempuan. Pasalnya, fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor 9A tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan Perempuan
dinilai sejumlah kalangan tidak jelas.
Kepala Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI Prof Dr H
Jurnalis Uddin PAK menuturkan, fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada
tanggal 7 Mei 2008 ini sangat membingungkan baik oleh awam maupun pemerintah
yang berkewajiban mengatur pelaksanaan berbagai tindakan medik termasuk khitan
perempuan.
Fatwa tersebut menetapkan hukum khitan perempuan sebagai: fitrah, syiar Islam
dan makrumah.''Semuanya itu tidak dikenal oleh masyarakat awam. Biasanya kita
mengenal hukum tentang sesuatu masalah itu seperti wajib, sunnah, mubah, makruh
atau haram,'' kata Prof Jurnalis di sela-sela peluncuran buku Khitan Perempuan:
Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya, Kesehatan dan Agama, di Jakarta, Selasa
(27/7).
Kebingungan itulah, menurut Prof Jurnalis, yang mendorong pihaknya melakukan
penelitian. Dari hasil penelitian yang dilakukan secara komprehensif dari
berbagai aspek kehidupan, sambungnya, diharapkan bisa didapatkan landasan hukum
yang kuat untuk menentukan apa sebenarnya hukum khitan bagi kaum perempuan.
Prof Jurnalis menambahkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Studi
Kependudukan dan Gender Universitas YARSI menyimpulkan bahwa khitan perempuan
hukumnya adalah mubah. ''Namun jika hal tersebut mengancam kesehatan maka
menjadi makruh, dan jika mengancam nyawa perempuan yang dikhitan maka hukumnya
menjadi haram,'' papar Ketua YARSI ini.
Saat ini, ungkapnya, baru negara-negara Afrika saja yang mengeluarkan fatwa
haram terhadap hukum khitan perempuan. Dari 28 negara di benua hitam ini, kata
dia, baru 15 negara yang memberlakukan larangan terhadap pelaksanaan khitan
bagi kaum perempuan.
Dalam kesempatan sama, Prof Dr H Nasaruddin Umar MA dari Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama menuturkan, persoalan seputar hukum
khitan perempuan memang pernah menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). ''Indonesia termasuk negara yang tidak ikut
meratifikasi aturan mengenai pelarangan khitan terhadap perempuan,'' ujarnya.
Keputusan Indonesia untuk tidak meratifikasi aturan pelarangan khitan perempuan
ini, menurut Prof Nasaruddin, sudah tepat, mengingat kondisi masyarakat
Indonesia yang belum siap. ''Kalau kita ikut meratifikasi pastinya akan menjadi
kontra produktif, karena kultur sebagian besar masyarakat kita masih menganggap
tabu jika seorang perempuan tidak dikhitan,'' tukasnya.
Prof Jurnalis mengatakan, hasil penelitian yang telah dilakukan oleh pihaknya
telah dirangkum dan disusun ke dalam sebuah buku berjudul Khitan Perempuan:
Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya, Kesehatan dan Agama. ''Buku ini kita
harapkan bisa menjadi masukan bagi pemerintah dan MUI ke depannya dalam
menetapkan hukum pelaksanaan khitan bagi perempuan,'' tandasnya.
Pihaknya, ungkap Prof Jurnalis, sudah menyampaikan gagasan-gagasan dari hasil
penelitian yang dilakukan lembaganya kepada MUI. ''Memang belum ada tanggapan
resmi dari mereka. Tapi, bisa saja dalam satu atau dua tahun ke depan, khitan
perempuan ini menjadi diharamkan di Indonesia, karena dalam beberapa kasus
medis khitan perempuan ini menyebabkan terjadinya infeksi, pendarahan dan
trauma psikologis,'' tambahnya.
Red: Krisman Purwoko