http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010073006432015
Jum'at, 30 Juli 2010
BURAS
Fatwa Baru MUI, Asas Pembuktian Terbalik!
"FATWA MUI, Majelis Ulama Indonesia, kian tajam!" ujar Umar. "Usai fatwa
haram menayangkan dan menonton infotainment, MUI mengeluarkan fatwa baru
merekomendasikan asas pembuktian terbalik dalam sistem hukum! Fatwa ini diharap
mampu mendorong percepatan pemberantasan korupsi yang telah menjadi persoalan
kronis bagi bangsa dan sulit dibuktikan!" (Kompas, [28-7])
"Tampilnya MUI di barisan depan pembenahan hidup bangsa dengan
fatwa-fatwa aplikatif bagi penguatan pola hidup Qurani, jelas positif!" sambut
Amir. "Fatwa terkait masalah yang belum diatur hukum, seperti asas pembuktian
terbalik, tergantung pada pertimbangan Presiden dan DPR yang berwenang membuat
hukum-UU! Sejauh ini, usul serupa dari berbagai unsur bangsa belum direspons
positif para pembuat hukum itu!"
"Di sisi lain, pemberantasan korupsi tersandung mafia hukum, lalu
penyidik sulit mendapat cukup bukti!" tegas Umar. "Hal itu dilukiskan Wakil
Ketua Komisi Fatwa MUI Masyuri Naim (Kompas, [28-7]), 'Selama ini korupsi itu
seperti kentut. Tercium baunya, tetapi sulit dilacak dan diketahui dari mana
sumbernya. Padahal korupsi marak dan jelas-jelas merugikan kepentingan rakyat'!"
"Namun, tampilnya MUI dengan fatwa itu sebagai penajam desakan penerapan
asas pembuktian terbalik dalam sistem hukum tak menjadi jaminan bisa
menggetarkan nurani para pembuat hukum!" timpal Amir. "Masalahnya, sasaran
pemberantasan korupsi terutama abuse of power-penyalahgunaan kekuasaan-terutama
kekuasaan negara dan pemerintah! Jebulnya, para pembuat hukum itu justru bagian
dari sasaran! Malah, dekade awal abad 21 jadi realitas, pihak pembuat UU
sendiri-kalangan DPR-ramai diadili kasus korupsi! Tak aneh, kalau para pembuat
UU enggan menambah jerat baru yang lebih jitu lagi buat diri mereka!"
"Konon lagi di balik itu ada dalih buat mereka berlindung, kurang
sejalannya asas pembuktian terbalik dengan asas praduga tak bersalah!" tukas
Umar. "Dengan tameng itu mereka berlindung dan mengelak dari usul asas
pembuktian terbalik yang mengandung ancaman bagi diri mereka! Untuk itu mereka
lupa simpul Levy-Strauss, hukum itu resolusi imajiner buat konflik nyata!
Artinya, hukum harus bisa mengaransemen elemen berlawanan menjadi harmoni
kemaslahatan!"
"Berarti, mereka yang mengelak hingga takkan pernah bisa mengaransemen
harmoni hukum bagi kemaslahatan itu, tidak kompeten jadi pembuat hukum!" sambut
Amir. "Menyerahkan negara ke tangan yang tak kompeten, ingat kata Sang Panutan,
tunggu saja kehancurannya!" ***
H. Bambang Eka Wijaya
<<bening.gif>>
<<buras.jpg>>
