Refleksi : Apakah sudah ada Fatwa  pelecehan seksual? Kalau belum ada sebaiknya 
 dibuat ditambah denga  Fatwa Ngaceng, agar aman. 

http://www.antaranews.com/berita/1280762907/pelecehan-seksual-lagi-di-busway

Pelecehan Seksual Lagi di Busway
Senin, 2 Agustus 2010 22:28 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 

Jakarta (ANTARA News) - Seorang pengawai negeri sipil (PNS) digelandang petugas 
keamanan Bus Transjakarta ke Polres Jakarta Pusat karena diduga melakukan 
pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan.

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hamidin, Senin, memaparkan, korbannya 
adalah mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan mahasiswi Universitas Trisakti, 
sementara pelakunya adalah DA (35) yang berstatus PNS.

Menurut Hamidin, DA berstatus PNS dengan jabatan staf Badan Pengawas Keuangan 
dan Pembangunan (BPKP).

Pelecehan itu sendiri terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, saat busway jurusan 
Pulogadung Harmoni, penuh. 

Perlakuan tidak senonoh itu terjadi saat DA naik dari shelter kawasan Cempaka 
Putih, dan langsung berdiri di belakang DA dan NG. 

"Kondisi padat, pelaku dan korban dalam keadaan berdiri," terang Hamidin.

Seolah sengaja, bersamaan dengan bus yang mengerem, pelaku menciumi lengan 
korban, tapi perlakuan ini masih dianggap biasa karena kondisi busway sedang 
penuh.

Tapi, kedua korban mulai menyadari prilaku itu disengaja karena dilakukan 
berkali-kali saat busway mengerem. Pelaku bahkan bertindak lebih jauh dengan 
sengaja memegang payudara kedua mahasiswi itu saat mobil mendekati halte 
Haromini. 

Kedua mahasiswi itu langsung berteriak. "Suasana bus mendadak menjadi ramai, DW 
dan NG langsung menunjuk DA dan meneriakinya telah melakukan perbuatan cabul," 
tutur Hamidin.

Petugas keamanan busway segera mengamankan DA dan membawanya ke Pos Polisi 
Sangaji di kawasan Harmoni.

Kedua korban dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat dan segera 
diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. 

Sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat dipukuli puluhan penumpang lain di 
shelter bus Harmoni. Kini, DA dimintai keterangan, sementara korban 
diperbolehkan pulang.

"Korban masih syok, jadi tadi sudah disuruh pulang setelah di-BAP," ujar 
Hamidin.(*)

Kirim email ke