Siapa Pelaku Pelanggaran dan Kejahatan Sekitar Ahmadiah ???
Istilah hukum dalam bahasa Indonesia cuma dikenal dua hal, yaitu: Pelanggaran
dan Kejahatan.
Pelanggaran cuma didenda enggak dipenjara dan enggak disetrum, sebaliknya
kejahatan harus dipenjara, digebukin dan disetrum.
Sekarang tinggal pilih aja, umat Ahmadiah itu melakukan "Pelanggaran" atau
"Kejahatan", mudah khan untuk memberi hukumannya ???
Tapi yang jelas, pelaku kekerasan terhadap Ahmadiah pasti melakukan kejahatan
bukan pelanggaran. Disini jelas point-nya.
Pelanggaran itu contohnya pelanggaran lalu lintas, hukumannya cuma denda,
polisi cukup memberi surat tilang kepengadilan untuk diadili dan diputuskan
jumlah dendanya.
Kejahatan itu contohnya, pembunuh, pemerkosa, pemukulan, maling, copet, rampok,
penjarah, membakar rumah, kesemuanya ini kejahatan yang harus ditangkap polisi,
dipenjara, diadili dan dijatuhkan hukuman badan.
Kalo umat Ahmadiah dianggap melanggar rambu2 agamanya, maka pelaku kekerasan
terhadap umat Ahmadiah itu justru melakukan kejahatan.
Islam Ahmadiah hanyalah nama sebuah organisasi agama Islam, jadi kalo
organisasinya dianggap bersalah melakukan pelanggaran, cukup organisasinya
dibekukan, bukan berarti anggauta2nya semua dipenggal kepalanya, rumahnya
disita, harta bendanya dijarah dan mesjidnya dibakar... itu kejahatan.
Untuk menyatakan organisasi Ahmadiah melakukan pelanggaran haruslah diadili
melalui pengadilan, belum juga pengadilan memberi keputusan, tidak bisa
kemudian polisi membawa masa untuk meng-obrak abrik kantornya dan mesjidnya
sambil membinasakan anggauta2nya.
> Al Faqir Ilmi <alfaqiri...@...> wrote:
> PERNYATAAN SIKAP GERAKAN PEMUDA ANSOR
> MENGUTUK KEKERASAN TERHADAP JEMAAT
> AHMADIYAH SIAP MEMBELA NKRI, PANCASILA
> dan BHINEKA TUNGGAL IKA
Ayo... Siapa yang berani berjihad melawan Ansor. Ahmadiah itu khan dibekukan
pemerintah hanya organisasinya saja, tetapi umatnya tetap berhak shalat 5 waktu
dan hal itu justru kewajiban dalam Islam. Akidah Ahmadiah boleh beda, tapi
khan shalat dan kiblatnya tetap sama.
Ternyata berdasarkan surat skb itu umat Ahmadiah bukan pelanggarnya melainkan
cuma organisasinya saja yang dianggap melanggar sehingga organisasinya
sementara dibekukan, sedangkan umatnya sih urusan masing2 pribadinya saja mau
percaya apapun.
Ny. Muslim binti Muskitawati.