http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=22329
010-08-03 "Quo Vadis" Pemekaran Daerah? Oleh : Oce Madril Layu setelah dimekarkan. Mungkin itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kondisi daerah-daerah hasil pemekaran. Sebagaimana dilansir oleh Presiden SBY pada rapat konsultasi dengan DPR, bahwa 80 persen daerah pemekaran kurang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Data ini menambah panjang daftar masalah pemekaran daerah yang memang sudah karut-marut tak tentu arah. Dalam 10 tahun terakhir ini, Indonesia sudah melahirkan 205 daerah baru, yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Jika dirata-rata, kita mempunyai 20 daerah baru per tahun. Ini merupakan perkembangan yang luar biasa dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Menurut Andrew Nickson, dkk dalam laporan kajian local democracy (The World Bank, 2008) ada tiga faktor yang mempengaruhi pengembangan wilayah, yakni jumlah penduduk, pembangunan ekonomi, dan pembangunan demokrasi lokal. Di antara ketiga faktor tersebut, meningkatkan partisipasi demokrasi lokal merupakan faktor dominan yang terjadi di negara-negara berkembang yang sedang bertransformasi menuju pemerintahan yang demokratis. Karena terdapat euforia yang gegap gempita meyambut otonomi daerah. Namun, proses pengembangan wilayah tersebut haruslah dikontrol. Tidak boleh dilepaskan begitu saja tanpa tentu arah. Karena pengembangan wilayah memiliki dampak yang positif dan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan efektivitas pemerintahan. Kita dapat belajar dari negara-negara maju yang bergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Dijelaskan dalam laporan United Cities and Local Governments yang berjudul Decentralization and Local Democracy in the World (2008), bagaimana negara-negara maju juga memiliki pengalaman dengan karut-marutnya pengembangan wilayah. Demi pertumbuhan ekonomi, bahkan beberapa negara menerapkan kebijakan ekstrem, yakni penggabungan atau mengurangi jumlah daerah. Jepang misalnya, memulai proses penggabungan daerah sejak tahun 2001 yang mampu mengurangi jumlah daerah dari 3229 menjadi 1820 daerah. Korea Selatan mengurangi jumlah daerah dari 265 menjadi 241 sejak tahun 1995. Kemudian Australia mengurangi 200 jumlah daerah dalam 30 tahun belakangan ini. Begitu juga dengan Selandia Baru yang memangkas jumlah daerah secara drastis sejak tahun 1989 dari 830 menjadi 86 daerah saja. Indonesia bisa saja melakukan penggabungan daerah yang tidak efektif. Namun, kebijakan tersebut tentunya akan menimbulkan konflik vertikal dan horizontal yang berisiko tinggi. Sehingga kebijakan penggabungan mungkin belum diperlukan. Yang penting dilakukan saat ini adalah mempurifikasi arah dan tujuan pemekaran daerah. Selama ini pemekaran diyakini hanya berdasarkan pertimbangan politis semata. Arah dan tujuan yang semula untuk meningkatkan pelayanan bagi kesejahteraan rakyat telah bergeser pada tujuan mendapatkan kekuasaan. Pergeseran itu terjadi bahkan di tingkat regulatif (pemerintah dan DPR), di mana pemekaran wilayah lebih didominasi oleh kepentingan politis dibanding alasan teknis. Akibatnya, banyak daerah yang gagal. Sampai saat ini, belum ada satu daerah pemekaran pun yang dapat dikatakan mandiri secara keuangan. Semuanya masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Parahnya, mayoritas dana pusat ini tidak langsung digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar dana APBD digunakan untuk belanja birokrasi. Dana tersebut direalisasikan dalam bentuk pembangunan fasilitas untuk birokrat, seperti kantor dan pembelian mobil dinas. Tentunya bukan ini yang kita harapkan. Buah manis pemekaran hanya dinikmati oleh segelintir elite-elite politik lokal. Sementara rakyat tetap menderita dengan pahit getirnya kemiskinan. Moratorium dan Evaluasi Usulan Presiden untuk melakukan moratorium pemekaran daerah patut didukung. Di tengah karut-marutnya manajemen pemerintahan daerah, maka menghentikan sementara proses pemekaran merupakan kebijakan terbaik. Namun, moratorium ini haruslah diiringi dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemekaran dan kinerja daerah pemekaran. Evaluasi ini bisa dalam bentuk audit keuangan, kelembagaan, sumber daya manusia dan sistem pelayanan publik. Evaluasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PP tersebut mengamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD). Selain itu, terhadap usulan pemekaran daerah baru harus diterapkan syarat yang ketat. Secara hukum, sebenarnya proses pemekaran sudah dipersulit. Dengan diubahnya PP No 129 Tahun 2000 ke PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penggabungan Daerah Otonom, pemerintah telah mempersulit proses pembentukan daerah baru. Terdapat sebanyak 28 indikator pengujian pembentukan daerah baru dalam PP tersebut yang meliputi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Beberapa perbedaan yang menyolok, misalnya, pada peraturan yang lama, daerah yang baru dimekarkan bisa langsung dimekarkan lagi. Peraturan yang baru menetapkan provinsi yang akan dimekarkan harus sudah berusia minimal 10 tahun, sedangkan kota dan kabupaten harus sudah berusia minimal 7 tahun. Perubahan lain adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru dan jumlah kecamatan untuk menjadi kabupaten/kota baru. Sebelumnya, untuk pembentukan provinsi minimal hanya empat kabupaten/kota, sekarang diperketat menjadi minimal lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru sebelumnya minimal hanya empat kecamatan, sekarang diperberat menjadi minimal lima kecamatan. Adapun untuk pembentukan kota syaratnya ditingkatkan dari sebelumnya minimal hanya tiga kecamatan menjadi minimal empat kecamatan. Kemudian, sebagaimana yang diusulkan banyak ahli, pemekaran harus diawali dengan tahapan persiapan sebelum menjadi daerah otonom baru. Sebuah daerah baru harus menjadi daerah administratif terlebih dahulu. Misalnya selama 3 atau 5 tahun untuk mengukur kinerja atau kemampuan daerah tersebut untuk menjadi daerah otonom baru. Moratorium dan syarat yang ketat belum tentu akan membendung niat untuk memekarkan daerah. Kebutuhan mendesak saat ini adalah tersusunnya grand design pemekaran daerah berdasarkan berbagai aspek yang terkait dengan otonomi daerah. Selama grand design itu belum ada, maka pemekaran akan terus menggelinding ibaratkan bola liar. Penulis adalah peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM, Master Student Governance and Law Program, Nagoya University Jepang
