http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=22329

010-08-03
"Quo Vadis" Pemekaran Daerah?


Oleh : Oce Madril



Layu setelah dimekarkan. Mungkin itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan 
kondisi daerah-daerah hasil pemekaran. Sebagaimana dilansir oleh Presiden SBY 
pada rapat konsultasi dengan DPR, bahwa 80 persen daerah pemekaran kurang 
berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Data ini menambah panjang 
daftar masalah pemekaran daerah yang memang sudah karut-marut tak tentu arah. 


Dalam 10 tahun terakhir ini, Indonesia sudah melahirkan 205 daerah baru, yang 
terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Jika dirata-rata, kita 
mempunyai 20 daerah baru per tahun. Ini merupakan perkembangan yang luar biasa 
dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Menurut Andrew Nickson, dkk dalam laporan 
kajian local democracy (The World Bank, 2008) ada tiga faktor yang mempengaruhi 
pengembangan wilayah, yakni jumlah penduduk, pembangunan ekonomi, dan 
pembangunan demokrasi lokal. Di antara ketiga faktor tersebut, meningkatkan 
partisipasi demokrasi lokal merupakan faktor dominan yang terjadi di 
negara-negara berkembang yang sedang bertransformasi menuju pemerintahan yang 
demokratis. Karena terdapat euforia yang gegap gempita meyambut otonomi daerah. 


Namun, proses pengembangan wilayah tersebut haruslah dikontrol. Tidak boleh 
dilepaskan begitu saja tanpa tentu arah. Karena pengembangan wilayah memiliki 
dampak yang positif dan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan efektivitas 
pemerintahan. Kita dapat belajar dari negara-negara maju yang bergabung dalam 
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Dijelaskan dalam 
laporan United Cities and Local Governments yang berjudul Decentralization and 
Local Democracy in the World (2008), bagaimana negara-negara maju juga memiliki 
pengalaman dengan karut-marutnya pengembangan wilayah. Demi pertumbuhan 
ekonomi, bahkan beberapa negara menerapkan kebijakan ekstrem, yakni 
penggabungan atau mengurangi jumlah daerah. Jepang misalnya, memulai proses 
penggabungan daerah sejak tahun 2001 yang mampu mengurangi jumlah daerah dari 
3229 menjadi 1820 daerah. Korea Selatan mengurangi jumlah daerah dari 265 
menjadi 241 sejak tahun 1995. Kemudian Australia mengurangi 200 jumlah daerah 
dalam 30 tahun belakangan ini. Begitu juga dengan Selandia Baru yang memangkas 
jumlah daerah secara drastis sejak tahun 1989 dari 830 menjadi 86 daerah saja. 


Indonesia bisa saja melakukan penggabungan daerah yang tidak efektif. Namun, 
kebijakan tersebut tentunya akan menimbulkan konflik vertikal dan horizontal 
yang berisiko tinggi. Sehingga kebijakan penggabungan mungkin belum diperlukan. 
Yang penting dilakukan saat ini adalah mempurifikasi arah dan tujuan pemekaran 
daerah. Selama ini pemekaran diyakini hanya berdasarkan pertimbangan politis 
semata. Arah dan tujuan yang semula untuk meningkatkan pelayanan bagi 
kesejahteraan rakyat telah bergeser pada tujuan mendapatkan kekuasaan. 
Pergeseran itu terjadi bahkan di tingkat regulatif (pemerintah dan DPR), di 
mana pemekaran wilayah lebih didominasi oleh kepentingan politis dibanding 
alasan teknis.


Akibatnya, banyak daerah yang gagal. Sampai saat ini, belum ada satu daerah 
pemekaran pun yang dapat dikatakan mandiri secara keuangan. Semuanya masih 
sangat bergantung pada pemerintah pusat. Parahnya, mayoritas dana pusat ini 
tidak langsung digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Data Kementerian Keuangan 
menunjukkan bahwa sebagian besar dana APBD digunakan untuk belanja birokrasi. 
Dana tersebut direalisasikan dalam bentuk pembangunan fasilitas untuk birokrat, 
seperti kantor dan pembelian mobil dinas. Tentunya bukan ini yang kita 
harapkan. Buah manis pemekaran hanya dinikmati oleh segelintir elite-elite 
politik lokal. Sementara rakyat tetap menderita dengan pahit getirnya 
kemiskinan. 

Moratorium dan Evaluasi
Usulan Presiden untuk melakukan moratorium pemekaran daerah patut didukung. Di 
tengah karut-marutnya manajemen pemerintahan daerah, maka menghentikan 
sementara proses pemekaran merupakan kebijakan terbaik. Namun, moratorium ini 
haruslah diiringi dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemekaran dan 
kinerja daerah pemekaran. Evaluasi ini bisa dalam bentuk audit keuangan, 
kelembagaan, sumber daya manusia dan sistem pelayanan publik. Evaluasi ini 
mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi 
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PP tersebut mengamanatkan kepada 
Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan 
daerah (EPPD). 


Selain itu, terhadap usulan pemekaran daerah baru harus diterapkan syarat yang 
ketat. Secara hukum, sebenarnya proses pemekaran sudah dipersulit. Dengan 
diubahnya PP No 129 Tahun 2000 ke PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara 
Pembentukan dan Penggabungan Daerah Otonom, pemerintah telah mempersulit proses 
pembentukan daerah baru. Terdapat sebanyak 28 indikator pengujian pembentukan 
daerah baru dalam PP tersebut yang meliputi syarat administratif, teknis, dan 
fisik kewilayahan. 


Beberapa perbedaan yang menyolok, misalnya, pada peraturan yang lama, daerah 
yang baru dimekarkan bisa langsung dimekarkan lagi. Peraturan yang baru 
menetapkan provinsi yang akan dimekarkan harus sudah berusia minimal 10 tahun, 
sedangkan kota dan kabupaten harus sudah berusia minimal 7 tahun. Perubahan 
lain adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru dan jumlah 
kecamatan untuk menjadi kabupaten/kota baru. Sebelumnya, untuk pembentukan 
provinsi minimal hanya empat kabupaten/kota, sekarang diperketat menjadi 
minimal lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru sebelumnya 
minimal hanya empat kecamatan, sekarang diperberat menjadi minimal lima 
kecamatan. Adapun untuk pembentukan kota syaratnya ditingkatkan dari sebelumnya 
minimal hanya tiga kecamatan menjadi minimal empat kecamatan.


Kemudian, sebagaimana yang diusulkan banyak ahli, pemekaran harus diawali 
dengan tahapan persiapan sebelum menjadi daerah otonom baru. Sebuah daerah baru 
harus menjadi daerah administratif terlebih dahulu. Misalnya selama 3 atau 5 
tahun untuk mengukur kinerja atau kemampuan daerah tersebut untuk menjadi 
daerah otonom baru. Moratorium dan syarat yang ketat belum tentu akan 
membendung niat untuk memekarkan daerah. Kebutuhan mendesak saat ini adalah 
tersusunnya grand design pemekaran daerah berdasarkan berbagai aspek yang 
terkait dengan otonomi daerah. Selama grand design itu belum ada, maka 
pemekaran akan terus menggelinding ibaratkan bola liar.

Penulis adalah peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM, Master Student 
Governance and Law Program, Nagoya University Jepang

Kirim email ke