Redenominasi Memang Tidak Bisa Dicegah Tapi Keharusan !!!
Nominal besaran mata uang rupiah sudah keterlaluan, sudah mengganggu, dan sudah
menyulitkan perekonomian negara itu sendiri. Oleh karena itu untuk
memperbaikinya memang satu2nya jalan adalah "redenominasi" yang artinya
dikecilkan nominalnya untuk mempermudah aktivitas perekonomian.
Yang menjadi masalah disini bukanlah "Redenominasi" itu sendiri, melainkan
kenapa besaran nominal ini enggak bisa dikontrol sehingga harus di redenominasi
sampai ketiga atau keempat kalinya ini. Karena kalo sekarang di
"redenominasi", maka nantinya setelah 30 tahun kemudian akan kembali
diredenominasi karena nominalnya juga makin membesar.
Singkat saja "redenominasi" ini tidak akan menghentikan inflasi melainkan akan
merangsang inflasi terjadi lebih cepat, merangsang inflasi berkembang pesat dan
makin merusak kemampuan rakyat dalam memperbaiki maupun mempertahankan simpanan
dan income-nya. Meskipun begitu, "redenominasi" ini merupakan bagian daripada
usaha memperbaiki dan mengontrol inflasi, namun penyebab "redenominasi" ini
juga sumbernya adalah "inflasi" itu sendiri.
Sosialisasi terhadap "redenominasi" sebenarnya tidak perlu kalo memang tidak
merugikan masyarakat. Jadi pada hakekatnya "redenominasi" nanti dipastikan
merugikan masyarakat sehingga perlu dilakukan sosialisasi.
Kebiasaan pemerintah membohongi rakyatnya, menyatakan redenominasi tidak
merugikan kegiatan ekonomi ternyata tidaklah benar, disemua negara yang telah
dan pernah melakukan redenominasi termasuk di Indonesia ini telah merugikan
rakyatnya.
Redenominasi adalah mengeluarkan uang baru yang nominalnya lebih kecil tapi
nilainya tetap sama. Tetapi meskipun nilainya tetap sama namun dalam proses
penarikan, penukaran, atau transaksinya tetap ada fee, ada biaya
administrasinya, persis kalo anda beli dollar berbeda harganya kalo anda jual
lagi dollarnya. Disini ada selisih pertukaran uang tadi meskipun nilainya
tetap sama.
Misalnya, anda beli satu dollar seharga Rp10500, kemudian anda jual lagi
harganya turun karena anda cuma menerima Rp9500, dalam hal ini nominal nilai
dollarnya tetap sama yaitu sama2 satu dollar. Jadi dengan nominal nilai yang
sama ini anda sudah dirugikan Rp 1000 sebagai biaya fee dari transaksi jual
beli dollar ini.
Demikianlah, "Redenominasi" ini sama dengan jual beli dollar, namun yang dijual
beli ini bukan dollar melainkan "Rupiah Baru".
Pemerintah akan mengedarkan uang rupiah baru 1 Rpb = 1000 Rpl
Rpb = Rupiah baru
Rpl = Rupiah lama
Jadi untuk mendapatkan Rp 1(Rpb), anda harus membayarnya Rp 1100(Rpl),
sedangkan untuk Rupiah lama tentunya tidak ada mau menerimanya lagi.
Akibatnya, dalam perekonomian terjadi udak2an harga, di-bolak balik konversi
harga pertukarannya makin naik sementara nilai nominalnya tetap sama. Para
pedagang menetapkan harga barang yang dijualnya dengan Rpb, sebaliknya gaji
anda yang nilainya adalah Rpl nantinya akan dibayar dengan uang baru yang
nilainya pasti lebih kecil kalo dikonversikan ke Rpl. Jadi kalo gaji anda
sebulan adalah Rp 11 juta (Rpl), maka setelah dikonversikan ke rupiah baru,
maka gaji anda dibayar hanya Rp 10000 (Rpb). Tapi kalo anda tetap minta
dibayar dengan rupiah lama, maka anda akan terima tetap sama yaitu Rp 11 juta.
Jadi sebelum pemberlakuan redenominasi ini, para pedagang sudah menaikkan harga
barangnya dalam rupiah lama untuk antisipasi dimulainya redenominasi nantinya.
Pada waktunya redenominasi mulai berlangsung, maka konversinya untuk uang baru
akan kembali dinaikkan lagi harganya. Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah
sendiri, sehingga merangsang kejar2an nilai untuk menghindari kerugian.
Akibatnya adalah merangsang inflasi dengan menaikkan harga2 sampai redenominasi
berakhir yaitu ditariknya semua uang lama dan dinyatakan rupiah lama sudah
tidak berlaku lagi.
Setelah redenominasi dinyatakan berakhir, maka nominal rupiah baru juga akan
menggelembung kembali yang nantinya 30 tahun kemudian perlu lagi dilakukan
"redenominasi".
Ny. Muslim binti Muskitawati.