Larangan Perkawinan Sesama Jenis Dibatalkan

Proposition 8 atau peraturan yang melarang pasangan sesama jenis menikah dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini dikeluarkan oleh Hakim Federal San Francisco Kamis, 4 Agustus 2010 dalam sebuah persidangan di San Francisco, Negara Bagian California.


Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35315

Kirim email ke