Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran 
Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim 


SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai
setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa
gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran
Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak. 



Pasalnya pipa gas itu hanya di letakan oleh PT Kodeco di kedalaman 8,5
meter. Sedangkan permintaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sesuai
standar kedalaman untuk kapal-kapal samudera, pipa itu harus ditanam di
dasar laut sedalam 19,5 LWS (Low Water Spring/air laut surut terendah).



Sehingga kapal-kapal samudera yang melayani muatan ekspor impor yang
mempunyai draf 12 LWS, terbebas dari ancaman pipa gas tersebut. Namun
kenyataannya sejak September 2009 sampai sekarang, PT Kodeco Energy Co
Ltd tidak menaati aturan tersebut. 



Dalam menyelesaikan kasus tersebut, PT Pelindo III dan PT Kodeco Energy
Co Ltd mengadakan Kick off Meeting APBS, di kantor Direksi PT Pelindo
III, kemarin. Rapat tersebut dihadiri PT Kodeco, Bidang Lingkungan
Hidup Pemprov Jatim, Adpel (Administrator Pelabuhan) Tanjung Perak,
Pelindo III. 



Namun tidak dihadiri dari unsur TNI AL yang juga mempunyai kepentingan
terhadap esistensi APBS. Hal itu mengingat kapal-kapal perang RI yang
berpangkalan Armada Timur Dermaga Ujung, setiap keluar masuk selalu
menggunakan alur pelayaran barat Surabaya. 



Sementara itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Kodeco Energy Co
Ltd tidak menyebutkan secara tegas kapan pipa gas yang dianggap
mengancam lalu lintas kapal di APBS itu dipindahkan atau dipendam lebih
dalam dari kondisi sekarang.



Adpel Tanjung Perak, Erwin Rosmali, menyatakan idealnya pipa gas itu
harus dipindahkan dari posisi sekarang. Sebab pemasangan pipa gas itu
dilakukan dengan cara zigzag di tengah APBS, padahal lebar alur
pelayaran barat itu sempit yakni hanya 100 meter. Dan menurut rencana
alur tersebut akan dilebarkan menjadi 200 meter. 



Yang jelas, lanjut Adpel, keberadaan pipa gas yang memotong alur di KP
35-36 dan KP 44-45-46 itu, sangat membahayakan dan merugikan semua
kalangan. 



Kepala APBS, Heskel Saskia, yang dikonfirmasi soal pipa Kodeco, menolak
memberi keterangan. Namun Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT
Pelindo III, Husain Latief setuju pipa gas milik Kodeco itu ditanam
sedalam 19,5 meter dengan syarat harus ada penelitian lebih lanjut
tentang keamanan pipa. 



Opsi lain, pipa gas itu harus dipindah seperti yang sudah ada sekarang,
yakni berada di luar alur pelayaran barat Surabaya. Menurut informasi
pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd tersebut membentang dari off
shore Kodeco di utara Madura sampai Gresik. 



Ia meminta kepada PT Kodeco Energy Co Ltd, untuk melakukan penelitian
apakah aman jika ada kapal yang tenggelam dan menimpa pipa gas itu.
Sebab hal itu sangat penting dalam menjamin keselamatan kapal keluar
masuk pelabuhan Tanjung Perak. Dan mengingat rencana Pelindo III untuk
melakukan pendalaman APBS hingga minus 16 LWS.



Selanjutnya Gunadi Fajariyanto, Senior Project PT Kodeco Energy Ltd,
mengatakan, data yang ia terima terakhir harus diperdalam hingga minus
19 LWS dengan menggunakan metode hidro drigger. Pekerjaan memperdalam
pemendaman itu menurut rencana dilakukan dua tahap, pertama pendalaman
pada crossing I di KP35-36 dilakukan mulai 26 Agustus - 10 September
2010, dan kedua dilakukan di crossing II di KP 44-45-46 pada 14
September - 8 Oktober 2010. n hm

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=54117



      

Kirim email ke