Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim
SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya pipa gas itu hanya di letakan oleh PT Kodeco di kedalaman 8,5 meter. Sedangkan permintaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sesuai standar kedalaman untuk kapal-kapal samudera, pipa itu harus ditanam di dasar laut sedalam 19,5 LWS (Low Water Spring/air laut surut terendah). Sehingga kapal-kapal samudera yang melayani muatan ekspor impor yang mempunyai draf 12 LWS, terbebas dari ancaman pipa gas tersebut. Namun kenyataannya sejak September 2009 sampai sekarang, PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menaati aturan tersebut. Dalam menyelesaikan kasus tersebut, PT Pelindo III dan PT Kodeco Energy Co Ltd mengadakan Kick off Meeting APBS, di kantor Direksi PT Pelindo III, kemarin. Rapat tersebut dihadiri PT Kodeco, Bidang Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Adpel (Administrator Pelabuhan) Tanjung Perak, Pelindo III. Namun tidak dihadiri dari unsur TNI AL yang juga mempunyai kepentingan terhadap esistensi APBS. Hal itu mengingat kapal-kapal perang RI yang berpangkalan Armada Timur Dermaga Ujung, setiap keluar masuk selalu menggunakan alur pelayaran barat Surabaya. Sementara itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menyebutkan secara tegas kapan pipa gas yang dianggap mengancam lalu lintas kapal di APBS itu dipindahkan atau dipendam lebih dalam dari kondisi sekarang. Adpel Tanjung Perak, Erwin Rosmali, menyatakan idealnya pipa gas itu harus dipindahkan dari posisi sekarang. Sebab pemasangan pipa gas itu dilakukan dengan cara zigzag di tengah APBS, padahal lebar alur pelayaran barat itu sempit yakni hanya 100 meter. Dan menurut rencana alur tersebut akan dilebarkan menjadi 200 meter. Yang jelas, lanjut Adpel, keberadaan pipa gas yang memotong alur di KP 35-36 dan KP 44-45-46 itu, sangat membahayakan dan merugikan semua kalangan. Kepala APBS, Heskel Saskia, yang dikonfirmasi soal pipa Kodeco, menolak memberi keterangan. Namun Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Pelindo III, Husain Latief setuju pipa gas milik Kodeco itu ditanam sedalam 19,5 meter dengan syarat harus ada penelitian lebih lanjut tentang keamanan pipa. Opsi lain, pipa gas itu harus dipindah seperti yang sudah ada sekarang, yakni berada di luar alur pelayaran barat Surabaya. Menurut informasi pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd tersebut membentang dari off shore Kodeco di utara Madura sampai Gresik. Ia meminta kepada PT Kodeco Energy Co Ltd, untuk melakukan penelitian apakah aman jika ada kapal yang tenggelam dan menimpa pipa gas itu. Sebab hal itu sangat penting dalam menjamin keselamatan kapal keluar masuk pelabuhan Tanjung Perak. Dan mengingat rencana Pelindo III untuk melakukan pendalaman APBS hingga minus 16 LWS. Selanjutnya Gunadi Fajariyanto, Senior Project PT Kodeco Energy Ltd, mengatakan, data yang ia terima terakhir harus diperdalam hingga minus 19 LWS dengan menggunakan metode hidro drigger. Pekerjaan memperdalam pemendaman itu menurut rencana dilakukan dua tahap, pertama pendalaman pada crossing I di KP35-36 dilakukan mulai 26 Agustus - 10 September 2010, dan kedua dilakukan di crossing II di KP 44-45-46 pada 14 September - 8 Oktober 2010. n hm http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=54117
