Refleksi : Silahkan kocok berkocok-kocok
:http://www.youtube.com/watch?v=THgFZel9ZYY
http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/08/09/krn.20100809.208606.id.html
Kocok Ulang Satgas Antimafia
Senin, 09 Agustus 2010 | 00:41 WIB
Manuver anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Inspektur Jenderal
Polisi Herman Effendi, membuktikan bahwa lembaga ad hoc ini tak solid. Ia
sempat berencana mengundurkan diri kendati akhirnya tak jadi. Gesekan ini
mestinya dijadikan momentum untuk menata ulang Satuan Tugas.
Herman dikabarkan kurang sreg mengenai penanganan kasus rekening gendut milik
sejumlah petinggi kepolisian yang memojokkan korpsnya. Lalu, muncul pula perang
pernyataan antara Denny Indrayana--Sekretaris Satuan Tugas sekaligus staf
khusus presiden bidang hukum--dan juru bicara Markas Besar Kepolisian RI
Inspektur Jenderal Edward Aritonang.
Ketua Satuan Tugas Kuntoro Mangkusubroto dan Kepala Kepolisian RI Bambang
Hendarso Danuri telah berupaya menenangkan riak-riak itu. Tapi langkah ini
rasanya tak menyelesaikan masalah internal Satuan Tugas secara tuntas. Presiden
Yudhoyono harus turun tangan, karena Presidenlah yang membentuk lembaga ini
melalui Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009. Ia harus menggaransi bahwa
Satgas mampu berfungsi semestinya, yaitu menerima pengaduan,
menindaklanjutinya, serta memberikan rekomendasi penanganan kepada instansi
yang berkaitan.
Presiden Yudhoyono juga harus membuktikan bahwa mereka bukan lembaga ad hoc
untuk sarana politik pencitraan belaka. Langkah lebih tegas--sekaligus lebih
baik--harus segera ditempuh. Keretakan internal itu hendaknya dijadikan
momentum untuk menyusun ulang anggota tim tersebut dengan tokoh-tokoh yang
bersih, independen, dan berani. Pengurus lembaga ini mesti dijauhkan (karena
memang tak ada keharusan) dari unsur kepolisian dan kejaksaan, yang sering
menjadi duri dalam daging.
Memaksakan anggota yang mewakili unsur penegak hukum malah berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, pengurus Satuan Tugas yang berasal dari
unsur aparat tadi lebih sering bertindak mewakili korps asalnya. Benturan
kepentingan itu tampak ketika Satuan Tugas terlihat lamban merespons kasus
rekening superjumbo pejabat kepolisian yang diduga hasil korupsi. Padahal
penuntasan masalah rekening tak wajar ini bisa menjadi shock therapy
"bertegangan tinggi" bagi usaha memberantas praktek mafia hukum.
Di negeri dengan penegakan hukum yang masih terseok-seok ini, terapi kejut dan
terobosan masih sangat diperlukan. Lembaga ad hoc ini pun didirikan karena
"jalur tradisional" penegakan hukum, seperti di kejaksaan dan kepolisian, tidak
berfungsi dengan baik. Jamak terdengar bahwa masih ada aparat hukum yang malah
ikut bermain dan merekayasa sebuah perkara demi kepentingan pribadi. Inilah
tantangan berat bagi Presiden Yudhoyono, yang telah menetapkan pemberantasan
mafia hukum sebagai prioritas nomor satu dalam program 100 hari
pemerintahannya.
Satuan Tugas memang tidak berhak menyelidiki dan menindaklanjuti kasus mafia
hukum dan peradilan. Payung hukum tim ini juga "hanyalah" keputusan presiden.
Namun Satuan Tugas pasti memperoleh dukungan dan legitimasi dari publik bila
Kuntoro dan kawan-kawan, dengan sokongan penuh dari Presiden, benar-benar
membuktikan keberanian mereka melawan "hantu" mafia hukum, apa pun risikonya.