Shalom,.
Saya sudah berusia 70 tahun, menurut firman Tuhan kalau saya kuat bisa mencapai
usia 80 tahun, dengan iman saya bekerja terus sampai waktu saya habis didunia.
Kepengurusan tanah yang bukan HPH, milik pribadi ( SHM ) saya jualkan tentunya
tidak pakai nama saya, tapi pakai anak2 muda yang saya kenal dan bisa
dipercaya,
oleh karena itu harus ada pengikatan Jual Beli atau yang disebut PPJB.agar aman
dan bisa dilaksanakan, pelaku2 bisnisnya sudah tentu group saya yang sudah
berusia lanjut semua, tapi masih punya power dan jaringan yang luas, jangan
kuatir,boleh dicoba.
Berikut penjelasannya ( Google search : PERIKATAN JUAL BELI )
Bambang Wiyono
081 2327 3886
Tuesday, 07 October 2008 00:00
Transaksi Jual Beli yang terjadi antara Penjual dan Pembeli kadangkala
mengalami hambatan di dalam realisasi transaksinya. Walaupun Penjual dan
Pembeli sudah sepakat dan setuju untuk melakukan Penjualan dan Pembelian,
namun ada hal-hal yang masih belum lengkap dalam rangka memenuhi
syarat-syarat
penjualan tersebut.
Misalnya saja Sertifikat Tanah yang bersangkutan sedang dalam proses
pengurusan pada Badan Pertanahan setempat, atau Sertifikat Tanah tersebut
masih dalam jaminan bank atau uang pembeli belum mencukupi sehingga
pembayaran dilakukan dengan cara bertahap dan alasan-alasan lain yang
menyebabkan transaksi penjualan tersebut belum dapat diselesaikan secara
sepenuhnya.
Untuk itu biasanya diadakan suatu Perjanjian yang dapat mengikat kedua
belah pihak, di mana Penjual dan Pembeli berjanji dan mengikatkan diri untuk
melakukan Jual Beli sampai terpenuhinya segala sesuatu yang menyangkut jual
beli tersebut. Baik dari segi kelengkapan surat-surat tanahnya maupun
pembayarannya. Perjanjian seperti ini biasanya disebut Perikatan Jual Beli.
Realisasinya adalah Penjual dan Pembeli membuat suatu Akta Perikatan Jual
Beli dimana akta ini merupakan akta notaris dan bukan akta PPAT. Karena
syarat-syarat bagi terpenuhinya suatu Jual beli tanah belum sepenuhnya dapat
dipenuhi baik oleh Penjual maupun Pembeli.
Dalam Akta Perikatan Jual Beli (Pengikatan Jual Beli) ini dicantumkan
alasan-alasan mengapa dibuat suatu Akta Perikatan Jual Beli tersebut dan
bukan akta Jual Beli (PPAT) mengingat salah satu pihak belum dapat memenuhi
syarat-syaratnya sedangkan keduanya telah setuju untuk melakukan transaksi
Jual Beli. Selain itu juga dicantumkan harga jual yang telah disepakati, cara
pembayarannya dan hal lainnya yang terkait.
Dalam Akta Perikatan Jual Beli tersebut juga dicantumkan kuasa-kuasa yang
diberikan kepada Pembeli. Kuasa ini gunanya adalah untuk memberikan
kemudahan kepada Pembeli apabila ia akan melakukan pengurusan Balik Nama
(biasanya melalui Kantor PPAT) pada sertifikat tanah yang bersangkutan pada
saatnya nanti. Jadi Penjual memberikan kuasa kepada Pembeli walaupun tanpa
dihadiri atau diurus langsung oleh Penjual untuk melakukan segala sesuatunya
yang menyangkut proses pengurusan maupun hal lainnya dalam kaitannya dengan
Balik Nama sertifikat tanah tersebut ke atas nama Pembeli. Penjual tidak
perlu direpotkan untuk mengurus kepentingan Pembeli nantinya.
abdullah - Surat Perjanjian Jual-Beli 8
Yth. Pengasuh,
Mohon bimbingan dan/atau second opinion atas kasus kami berikut:
Istri saya beserta saudara-saudaranya (3 kakak dan 1 adik) ada tanah
peninggalan alm. Ibunya (yang ada di kampung), kemudian mereka
bermusyawarah terhadap tanah tersebut. Akhirnya mereka sepakat bahwa
tanah peninggalan tersebut DIJUAL kepada istri saya (mengingat saat ini
kami belum punya rumah rencana tanah tersebut sbg tabungan kami utk
membangun rumah kelak).
Mengingat keterbatasan waktu dan juga biaya, proses jual-beli ini baru
dilakukan secara adat (belum dihadapan notaris / pejabat yang
berwenang).
dan untuk keperluan tersebut, kemudian saya membuatkan naskah
Perjanjian
Jual-Beli Tanah untuk tersebut.
Point utama SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI tersebut kurang lebih:
Kepala Surat:
Penjual (3 kakak istri saya dan 1 adik istri saya)
Pembeli (istri saya)
Isi Surat:
Pasal 1: Latar-belakang (kondisi keluarga)
Pasal 2: Status & kedudukan para pihak (Kakak dan adik Penjual; istri
saya Pembeli)
Pasal 3: Objek Jual Beli
Pasal 4: Kesepakatan, Harga dan Cara Pembayaan
Pasal 5: Akibat Hukum dengan adanya jual-beli
Dalam pasal ini saya menguraikan, dengan adanya jual-beli :
- Para Penjual melepaskan haknya atas tanah tersebut
- Keturunan para Penjaul tidak berhak menggugat tanah tersebut dan
terputus haknya
- Status tanah menjadi hak milik mutlak Pembeli (stri saya) bukan lagi milik
bersama
- Pajak bumi serta surat tanah wajib untuk pembeli
- Larangan bagi penjual untuk melakukan tindakan hukum atas tanah
tersebut
- Hak pembeli untuk menentukan lain atas tanah tersebut
Pasal 6 : Penutup
Dalam penutup ini saya menguraikan :
- Surat Perjanjial Jual-Beli sebagai bukti tanda-terima pembayaran
- Surat Perjanjian Jual-Beli merupakan salah satu bukti kepemilikan
Pembeli atas tanah yg dibelinya
- Surat Perjanjian Jual-Beli merupakan Surat Kuasa dari para PENJUAL
kepada PEMBELI untuk mengurus surat tanah kepada tingakatan selanjuntya
- Keterangan: Meterai, Saksi dan Dieketahui Kepala Desa setempat
Yang saya mohon bantu:
- Tinjauan point-point surat perjanjian jual-beli tersebut !
- Karena saya ikut menyaksikan dan tahu proses jual-beli tersebut,
bolehkaah saya sebagai suami dicantumkan sebagai status saksi ?
- Dalam surat tersebut apakah perlu mencantumkan diketahui oleh kepala
desa setempat, bagaimana konsequensinya bila kepala desa tidak
dicantumkan (hanya Penjual-Pembeli dan saksi) ?
- Bagaimana segi kekuatan hukum surat tersebut, dan apakah kuat hanya
dengan surat ini jika kelak kami mengurus surat tanah yang
lebih tinggi (tanpa melibatkan pembeli secara langsung)
Demikian yang saya sampaikan dan berharap jawaban pengasuh secepatnya
saya terima , atas bantuan pengasuh saya haturkan banyak terima kasih
Salam hormat,
Rustandi
Reply | Quote 2 5
Administrator |
Yth. Pak Rustandi,
-Membaca apa yang Pak Rustandi sampaikan kepada kami, dapat kami
berikan
informasi sebagai berikut :
-Secara prinsip dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, jual beli tanah harus dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah). Demikian pula halnya Surat Perjanjian Jual Beli
atau yang biasa dikenal dengan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli),
untuk dapatnya dipergunakan pada proses balik nama nantinya (tanpa
melibatkan penjual) maka harus berbentuk Notariil (dibuat dihadapan
Notaris) (akta notariil). Oleh karenanya Surat Perjanjian Jual Beli di
bawah tangan sebagaimana yang telah Bapak buat tersebut tidak dapat
dipergunakan sebagai bukti jual beli yang seharusnya dan tidak dapat
dipergunakan untuk proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat.
Mengenai pasal-pasalnya sendiri kami lihat sudah cukup memenuhi standar
perjanjian jual beli.
-Karena itu kami anjurkan Bapak segera membuatkan Perjanjian Jual Beli
tersebut secara notariil.
Demikian Pak Rustandi, semoga informasi ini cukup jelas.
Salam Pengasuh.
________________________________
From: budi machribie <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected].
Sent: Thu, August 19, 2010 10:20:09 AM
Subject: Re: [Humor-Dewasa] 20 tahuan akan menjadi milik negara ! --- oleh
Bambang Wiyono
Sdr Wijono,
Gagasan anda sungguh hebat dan mulia, hanya saja mereka mereka yang
memiliki tanah yang luasnya sampai puluhan
hektar yang masih kosong adalah yang memiliki izin HPH atau lahan
pertambangan diluar pulau Jawa yaitu para investor super kaya.
Paling paling mereka berucap "boleh saja kalau anda mau membeli tanah
tersebut"
Sebelum melangkah kearah itu ....yaitu membantu kesejahteraan orang lain
liwat investor ..apakah anda sudah memikirkan kesejahteraan diri sendiri
yaitu..... bahwa anda jakin dalam keadaan sehat dan sejahtera sesuai
kriteria kemapanan finansial berdasarkan usia seperti berikut ini
usia 30 tahun - masa pemupukan dana
usia 40 - 45 tahun - masa akumulasi dana
usia 60 tahun - masa menikmati hasil
Untuk mencapainya perlu perencanaan yang matang dan kerja keras
Bagaimana kalau anda kena kendala kesehatan (tidak dapat bekerja lagi)
...Rata rata harapan hidup -/+ 70-75 tahun dan risiko utamanya tidak
tersedianya dana yang cukup untuk menjalani hari tua ...keluargapun
terkena imbasnya ...bagaimana membayar cicilan hutang - pendidikan bagi
anak anak dsb.
You're not younger & healthier then yesterday
Don't plan your future too late*
*
PS: Consultan yang mapan biasanya mempunyai email perusahaan sendiri
...contoh wiyono@<nama perusahaan>.co.id
On 8/19/2010 7:52 AM, Full Gospel Indonesia wrote:
>
> Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup,
> Peduli Keluarga Miskin
>
> Bambang Wiyono
> 081 2327 3886
>
Wassalam
*Your investment - wealth - health - Education consultant*
*Budi Machribie (F06592)* Pt.Sun Life Financial Indonesia CIMB-Niaga Bld
fl 3a Jl.Jen.Sudirman kav 25 Jakarta 12920 HP 081618159679 Email:
[email protected] http://tough2slf.multiply.com Web
http://www.tough2slf.net78.net
[Non-text portions of this message have been removed]