Shalom,.
Saya sudah berusia 70 tahun, menurut firman Tuhan kalau saya kuat bisa mencapai 
usia 80 tahun, dengan iman saya bekerja terus sampai waktu saya habis didunia.

Kepengurusan tanah yang bukan HPH, milik pribadi ( SHM )  saya jualkan tentunya 
tidak pakai nama saya, tapi pakai anak2 muda yang saya kenal dan bisa 
dipercaya, 
oleh karena itu harus ada pengikatan Jual Beli atau yang disebut PPJB.agar aman 
dan bisa dilaksanakan, pelaku2 bisnisnya sudah tentu group saya yang sudah 
berusia lanjut semua, tapi masih punya  power dan jaringan yang luas,  jangan 
kuatir,boleh dicoba.
Berikut penjelasannya ( Google search : PERIKATAN  JUAL BELI  )

Bambang Wiyono
081 2327 3886

 
Tuesday, 07 October 2008 00:00  
Transaksi Jual Beli yang terjadi antara Penjual dan   Pembeli kadangkala 
mengalami hambatan di dalam realisasi transaksinya.    Walaupun Penjual dan 
Pembeli sudah sepakat dan setuju untuk melakukan   Penjualan dan Pembelian, 
namun ada hal-hal yang masih belum lengkap dalam   rangka memenuhi 
syarat-syarat 
penjualan tersebut.
Misalnya saja  Sertifikat  Tanah yang   bersangkutan sedang dalam proses 
pengurusan pada Badan Pertanahan setempat,   atau  Sertifikat Tanah tersebut 
masih dalam jaminan bank atau    uang  pembeli belum mencukupi sehingga 
pembayaran dilakukan dengan cara   bertahap dan alasan-alasan lain yang 
menyebabkan transaksi penjualan tersebut   belum dapat diselesaikan secara 
sepenuhnya.
Untuk itu  biasanya  diadakan suatu    Perjanjian  yang dapat  mengikat  kedua 
belah pihak, di mana   Penjual dan Pembeli berjanji dan mengikatkan diri untuk 
melakukan Jual   Beli  sampai terpenuhinya segala sesuatu yang menyangkut jual 
beli   tersebut. Baik dari segi kelengkapan surat-surat tanahnya maupun 
pembayarannya.   Perjanjian seperti ini biasanya disebut Perikatan Jual Beli.   
 
Realisasinya adalah  Penjual dan Pembeli membuat suatu Akta Perikatan   Jual 
Beli  dimana akta ini merupakan akta notaris dan bukan akta PPAT.   Karena 
syarat-syarat bagi terpenuhinya suatu Jual beli tanah belum sepenuhnya   dapat 
dipenuhi baik oleh Penjual maupun Pembeli. 

Dalam Akta Perikatan Jual Beli (Pengikatan Jual Beli) ini   dicantumkan 
alasan-alasan  mengapa dibuat suatu Akta Perikatan Jual Beli   tersebut dan 
bukan akta Jual Beli (PPAT) mengingat  salah satu pihak   belum dapat memenuhi 
syarat-syaratnya sedangkan keduanya telah setuju untuk   melakukan transaksi 
Jual Beli. Selain itu juga dicantumkan harga jual yang   telah disepakati, cara 
pembayarannya dan hal lainnya yang terkait.
Dalam Akta Perikatan Jual Beli tersebut juga dicantumkan   kuasa-kuasa yang 
diberikan kepada Pembeli.  Kuasa ini gunanya   adalah  untuk memberikan 
kemudahan kepada Pembeli apabila ia akan   melakukan pengurusan Balik Nama 
(biasanya melalui Kantor PPAT)  pada   sertifikat tanah yang bersangkutan pada 
saatnya nanti.   Jadi   Penjual memberikan kuasa kepada Pembeli walaupun tanpa 
dihadiri atau diurus   langsung oleh Penjual untuk melakukan segala sesuatunya 
yang menyangkut   proses pengurusan maupun hal lainnya dalam kaitannya dengan 
Balik Nama   sertifikat tanah tersebut  ke atas nama Pembeli.  Penjual tidak   
perlu direpotkan untuk mengurus kepentingan Pembeli nantinya. 

 
 
 
 
 
 
abdullah  - Surat Perjanjian Jual-Beli   8   
Yth. Pengasuh,

Mohon bimbingan dan/atau second opinion atas kasus kami berikut:

Istri saya beserta saudara-saudaranya (3 kakak dan 1 adik) ada tanah         
peninggalan alm. Ibunya (yang ada di kampung), kemudian mereka         
bermusyawarah terhadap tanah tersebut. Akhirnya mereka sepakat bahwa         
tanah peninggalan tersebut DIJUAL kepada istri saya (mengingat saat ini         
kami belum punya rumah rencana tanah tersebut sbg tabungan kami utk         
membangun rumah kelak).

Mengingat keterbatasan waktu dan juga biaya, proses jual-beli ini baru         
dilakukan secara adat (belum dihadapan notaris / pejabat yang         
berwenang).

dan untuk keperluan tersebut, kemudian saya membuatkan naskah         
Perjanjian 
Jual-Beli Tanah untuk tersebut.

Point utama SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI tersebut kurang lebih:

Kepala Surat:

Penjual (3 kakak istri saya dan 1 adik istri saya)

Pembeli (istri saya)

Isi Surat:

Pasal 1: Latar-belakang (kondisi keluarga)

Pasal 2: Status & kedudukan para pihak (Kakak dan adik Penjual;         istri 
saya Pembeli) 


Pasal 3: Objek Jual Beli 

Pasal 4: Kesepakatan, Harga dan Cara Pembayaan

Pasal 5: Akibat Hukum dengan adanya jual-beli

Dalam pasal ini saya menguraikan, dengan adanya jual-beli :

- Para Penjual melepaskan haknya atas tanah tersebut 
- Keturunan para Penjaul tidak berhak menggugat tanah tersebut dan         
terputus haknya
- Status tanah menjadi hak milik mutlak Pembeli (stri saya) bukan lagi milik    
     
bersama
- Pajak bumi serta surat tanah wajib untuk pembeli
- Larangan bagi penjual untuk melakukan tindakan hukum atas tanah         
tersebut
- Hak pembeli untuk menentukan lain atas tanah tersebut

Pasal 6 : Penutup

Dalam penutup ini saya menguraikan :

- Surat Perjanjial Jual-Beli sebagai bukti tanda-terima pembayaran 
- Surat Perjanjian Jual-Beli merupakan salah satu bukti kepemilikan         
Pembeli atas tanah yg dibelinya
- Surat Perjanjian Jual-Beli merupakan Surat Kuasa dari para PENJUAL         
kepada PEMBELI untuk mengurus surat tanah kepada tingakatan selanjuntya
- Keterangan: Meterai, Saksi dan Dieketahui Kepala Desa setempat

Yang saya mohon bantu:

- Tinjauan point-point surat perjanjian jual-beli tersebut !

- Karena saya ikut menyaksikan dan tahu proses jual-beli tersebut,         
bolehkaah saya sebagai suami dicantumkan sebagai status saksi ?

- Dalam surat          tersebut apakah perlu mencantumkan diketahui oleh kepala 
desa setempat,         bagaimana konsequensinya bila kepala desa tidak 
dicantumkan (hanya         Penjual-Pembeli dan saksi) ?

- Bagaimana segi kekuatan hukum surat          tersebut, dan apakah kuat hanya 
dengan surat          ini jika kelak kami mengurus surat          tanah yang 
lebih tinggi (tanpa melibatkan pembeli secara langsung)

Demikian yang saya sampaikan dan berharap jawaban pengasuh secepatnya         
saya terima , atas bantuan pengasuh saya haturkan banyak terima kasih

Salam hormat,
Rustandi
 
   
Reply | Quote 2   5      
 
Administrator    |   
Yth. Pak Rustandi,

-Membaca apa yang Pak Rustandi sampaikan kepada kami, dapat kami         
berikan 
informasi sebagai berikut :
-Secara prinsip dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang         
berlaku, jual beli tanah harus dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat         
Pembuat Akta Tanah). Demikian pula halnya Surat Perjanjian Jual Beli         
atau yang biasa dikenal dengan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli),         
untuk dapatnya dipergunakan pada proses balik nama nantinya (tanpa         
melibatkan penjual) maka harus berbentuk Notariil (dibuat dihadapan         
Notaris) (akta notariil). Oleh karenanya Surat Perjanjian Jual Beli di         
bawah tangan sebagaimana yang telah Bapak buat tersebut tidak dapat         
dipergunakan sebagai bukti jual beli yang seharusnya dan tidak dapat         
dipergunakan untuk proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat.         
Mengenai pasal-pasalnya sendiri kami lihat sudah cukup memenuhi standar         
perjanjian jual beli. 

-Karena itu kami anjurkan Bapak segera membuatkan Perjanjian Jual Beli         
tersebut secara notariil.

Demikian Pak Rustandi, semoga         informasi ini cukup jelas. 
Salam Pengasuh.     



________________________________
From: budi machribie <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected].
Sent: Thu, August 19, 2010 10:20:09 AM
Subject: Re: [Humor-Dewasa] 20 tahuan akan menjadi milik negara ! --- oleh 
Bambang Wiyono

  
Sdr Wijono,



Gagasan anda sungguh hebat dan mulia, hanya saja mereka mereka  yang 
memiliki tanah yang luasnya sampai puluhan
hektar yang masih kosong adalah yang memiliki izin HPH atau lahan 
pertambangan diluar pulau Jawa yaitu para investor super kaya.
Paling paling mereka berucap "boleh saja kalau anda mau membeli tanah 
tersebut"

Sebelum melangkah kearah itu ....yaitu membantu kesejahteraan orang lain 
liwat investor ..apakah anda sudah memikirkan kesejahteraan diri sendiri 
yaitu..... bahwa anda jakin dalam keadaan sehat dan sejahtera sesuai 
kriteria kemapanan finansial berdasarkan usia seperti berikut ini

usia 30 tahun         - masa pemupukan dana
usia 40 - 45 tahun - masa akumulasi dana
usia 60 tahun         - masa menikmati hasil

Untuk mencapainya perlu perencanaan yang matang dan kerja keras

Bagaimana kalau anda kena kendala kesehatan (tidak dapat bekerja lagi) 
...Rata rata harapan hidup -/+ 70-75 tahun dan risiko utamanya tidak 
tersedianya dana yang cukup untuk menjalani hari tua ...keluargapun 
terkena imbasnya ...bagaimana membayar cicilan hutang - pendidikan bagi 
anak anak dsb.

You're not younger & healthier then yesterday
Don't plan your future too late*
*
PS: Consultan yang mapan biasanya mempunyai email perusahaan sendiri 
...contoh wiyono@<nama perusahaan>.co.id

On 8/19/2010 7:52 AM, Full Gospel Indonesia wrote:
>
> Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup,
> Peduli Keluarga Miskin
>
> Bambang Wiyono
> 081 2327 3886
>

Wassalam

*Your investment - wealth - health - Education consultant*

*Budi Machribie (F06592)* Pt.Sun Life Financial Indonesia CIMB-Niaga Bld 
fl 3a Jl.Jen.Sudirman kav 25 Jakarta 12920 HP 081618159679 Email: 
[email protected] http://tough2slf.multiply.com Web 
http://www.tough2slf.net78.net

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      

Kirim email ke