Akta Lahir Elektronik Cuma 10 Menit 


Layanan akte lahir elektronik jadi satu trobosan Dinas Kependudukan dan Catatan 
Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Pembuatan akta lahir ini sangat cepat, hanya 
perlu 
waktu 10 menit untuk mendapatkannya. Bahkan dalam akta lahir sistem elektronik 
itu juga sudah tercantum nomor induk kependudukan (NIK) nasional seorang bayi 
yang baru dilahirkan.


Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35432



      

<<attachment: akta.jpg>>

Kirim email ke