Akta Lahir Elektronik Cuma 10 Menit Layanan akte lahir elektronik jadi satu trobosan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Pembuatan akta lahir ini sangat cepat, hanya perlu waktu 10 menit untuk mendapatkannya. Bahkan dalam akta lahir sistem elektronik itu juga sudah tercantum nomor induk kependudukan (NIK) nasional seorang bayi yang baru dilahirkan. Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35432
<<attachment: akta.jpg>>
