Pengurus Demokrat Otaki Pencurian Mobil  Modusnya Sewakan Mobil Lalu Dicuri


                
                
                LAMONGAN
- Jajaran Polres Lamongan berhasil membekuk kawanan sindikat kejahatan
pencurian mobil, Sabtu (28), di Bojonegoro. Pelaku yang berjumlah tujuh
orang ini diamankan saat melakukan transaksi. 


 Dari tujuh pelaku yang diamankan, ada dua pelaku yang berprofesi
cukup terpandang. Yakni M Solikin (53), bendahara DPC Demokrat dan
sekretaris Deltras U-21, warga Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo
dan Tri Nurwanto alias Iwan (46), seorang pengacara, warga Sidomukti,
Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo. 



Sedangkan lima pelaku yang besama-sama dengan dua orang penting yang
berhasil ditangkap itu dalah, Arfai Hendroyono (36), warga Desa Jubel
Kidul, Kecamatan Sugio, Lamongan, Imam Basori (45), asal Dusun
Gedangkluthuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto, Slamet
alias Solder (45), asal Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan
Dlanggu, Mojokerto. Juga, M. Dahlun (42), asal Desa Langkap, Kecamatan
Burneh, Bangkalan, dan Oki Sutanto (32), domisili di Jalan Gatotkoco,
Kelurahan Soko, Mojokerto.



Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo menjelaskan, kalau penangkapan
tujuh tersangka itu berawal dari informasi yang didapat anggotanya,
bahwa Jumat (27/8) malam bakal ada transaksi mobil bodong. Informasi
ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyanggongan di sejumlah tempat. 



Penyanggongan itu membuahkan hasil. Polisi mencurigai dua mobil yang
salah satunya memiliki ciri-ciri sesuai informasi kasus pencurian mobil
di Bojonegoro. Yakni, pencurian Daihatsu Terios W 1503 PA milik
Haryanto, warga Desa/Kecamatan Kanor, Bojonegoro, yang terjadi Jumat
(27/8). Ketika terjadi transaksi, pelaku digerebek."Saat itu juga
pelaku digiring ke mapolres. Ternyata, ketujuh orang itu semuanya habis
nyabu di Bangkalan," kata Sutopo.

 

Setelah pelaku dimintai keterangan, terbongkarlah siapa yang mencuri
mobil milik warga Kecamatan Kanor tersebut. Ternyata yang mencuri mobil
dari rumah Hariyanto adalah Solikhin dan Iwan. Menurut dia, dari
pengembangan penyidikan, pelaku sangat pantas disebut sebagai sindikat
karena cukup profesional. Dalam kasus ini, Solikhin sebenarnya sebagai
pemilik Terioz. Mobil tersebut dipinjamkan kepada seorang temannya.
Oleh temannya itu, mobil digadaikan kepada Haryanto. Dengan dilengkapi
surat sah kendaraan, harga sewa mobil waktu itu Rp 35 juta. 



Solikin didampingi Iwan selaku pengacara, lalu mendatangi rumah
Haryanto. Keduanya berniat mengambil mobil itu yang diakui hilang.
Sementara Haryanto menolak memberikan mobil tersebut. Namun, pagi
harinya dia kaget mengetahui mobilnya hilang. Korban melaporkan
kejadian ini ke mapolsek setempat. 



"Modus yang dilakukan pelaku, dengan menyewakan mobil, beberapa hari
kemudian diminta dengan alasan mobil miliknya yang dicuri orang. Ketika
tidak diserahkan, mobil tersebut dicuri," ujarnya. Polisi lanjut Sutopo
menyimpulkan modus ini bisa jadi sering dilakukan oleh pelaku. Karena
tempat kejadiannya berada di Bojonegoro, biar Polres Bojonegoro yang
menindaklanjuti, karena kasus ini akan diserahkan ke Polres
Bojonegoro.jr


http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=55233


                
                
                

                
                
                



      

Kirim email ke