Emas di Papua itu bukanlah yang terbesar, tetapi merupakan satu yang terbesar 
didunia ini dari beberapa tambang emas besar dunia.  Kalo yang terbesar itu 
adanya di Africa.

Emas Di Papua Bukan Milik RI--Buktikanlah Kalo Itu Milik RI !!!
                                           
Usaha Tambang Emas di Papua sudah berlangsung ber-abad2 jauh sebelum Indonesia 
sendiri lahir.  Kemerdekaan RI tetap menghormat UU Internasional mengenai 
harta-benda kepemilikan dan usaha swasta.  Jadi Kemerdekaan hanya mengambil 
alih pengaturan negaranya bukan mengambil alih tanah rakyat, mengambil alih 
harta benda rakyat, ataupun usaha rakyat yang sudah ada jauh sebelum RI lahir.

Demikianlah, kemerdekaan RI akhirnya mendapatkan pengakuan setelah menanda 
tangani kewajiban2 dalam melindungi semua yang berada diatas tanah ini.  Jadi 
jangan diartikan kemerdekaan itu boleh menjarah, merampok, dan mengambil alih 
milik pribadi atau perusahaan.

Papua itu merupakan wilayah milik Belanda dulunya, dan sebetulnya meskipun 
sekarang menjadi bagian wilayah RI, akan tetap dipermasalahkan karena Papua 
tidak seharusnya termasuk bagian RI.

Masalah tambang emas di Papua itu bukan milik RI hingga detik inipun, karena 
jauh sejak abad ke 17 tambang ini sudah dijual belikan dari Belanda, ke 
Inggris, Amerika dll.  Jadi sewaktu wilayah Papua ini diserahkan menjadi 
wilayah RI, ada perjanjian bahwa pemilik tambang2 emas itu tetap pemilik hak 
utamanya.  Dan RI meskipun merupakan penguasa resmi Papua tetap menghormati hak 
kepemilikan perusahaan dan pribadi.  Oleh karena itulah, hasil usaha pemilik 
tambang emas itu cuma berkewajiban membayar pajak!!!

Tetapi ternyata pemerintah RI dizaman Suharto sengaja menimbulkan kekacauan 
sehingga beberapa pegawai tambang itu jadi korban.  Demi melindungi usahanya, 
sipemilik tambang meminta perlindungan pemerintah, tapi oleh Suharto malah 
memaksa pemilik tambang ini mem-bagi2kan sahamnya kepada grup Cendana.

Demikianlah, secara hukum kepemilikannya tetap bukan milik RI meskipun sekarang 
mendapatkan saham yang diberikan oleh pemilik tambang itu.

Andaikata pemerintah RI mau menasionalisasi tentu bisa saja, tetapi hal itu 
melanggar hukum Internasional yang akibatnya sangat buruk bagi RI sendiri 
dimana Papua malah bisa terlepas dan RI terpecah belah dan nasib sang presiden 
bisa seperti Sadam Hussein.

Jadi biar gimanapun, pemerintah RI masih belum berani melanggar hukum 
Internasional meskipun didemo oleh rakyatnya untuk melakukan pelanggaran yang 
fatal itu.

Newmont sendiri adalah perusahaan baru bukan perusahaan besar di Amerika, dan 
di California banyak tambang emasnya juga yang mungkin sama besarnya atau lebih 
besar dari Papua.  Jadi Amerika tidak mungkin dibangun dari tambang emas di 
Papua, karena tambang2 emas di Amerika sendiripun tidak bisa digunakan untuk 
membangun Amerika karena tambang2 emas itu semuanya milik swasta bukan milik 
pemerintah Amerika.  Kalopun pemerintah Amerika membutuhkan emas, tetap harus 
membelinya dari perusahaan2 ybs.

INGAT, Amerika ini negara hukum, tidak memiliki tambang apapun juga karena 
Amerika bukan pengusaha dan tidak boleh ikut berusaha, pemerintah Amerika 
hanyalah pengatur dan mengatur pemerintahan, sedangkan dunia usaha tetap 
dikuasai masing2 pemiliknya atau usaha swasta.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







Kirim email ke