AOSI Mengecam IIPA

ASOSIASI OPEN SOURCE INDONESIA

Jl. Buncit Persada No.1 Jakarta Selatan 12740

+6221-7972204 Fax. +6221-7945013

www.aosi.or.id


PERNYATAAN AOSI MENGENAI USULAN IIPA UNTUK MEMASUKAN INDONESIA KE
DALAM SPECIAL 301 WATCH LIST

___________________________________

No. 005/AOSI/LOS/III/2010

Bulan Februari 2010, International Intellectual Property Association
(IIPA) meminta U.S. Trade Representative (USTR) untuk memasukkan
Indonesia, Brazil, India, Filipina, Thailand dan Vietnam dalam
"Special 301 watch list". Alasannya antara lain adalah kebijakan
pemerintah negara-negara ini untuk mendorong penggunaan Open source
Software (OSS) di Institusi Pemerintah.

Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Menteri PAN Nomor:
SE/01/M.PAN/3/2009 menganjurkan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
agar menggunakan perangkat lunak legal, yang salah satunya adalah Open
Source Software atau OSS. Anjuran penggunaan Open Source Software ini
dianggap mendorong mindset yang tidak menghargai kreasi Intellectual
Property dan membatasi institusi pemerintah untuk memilih solusi
terbaik untuk menjawab kebutuhan organisasi dan kebutuhan rakyat
Indonesia.

Sehubungan dengan permintaan IIPA tersebut, Asosiasi Open Source
Indonesia menyatakan sikap sbb:

• AOSI menyayangkan sikap IIPA sebagai salah satu lobby group dari
Amerika Serikat, yang telah berusaha menghalangi usaha Pemerintah
Indonesia yang justru ingin menghargai Hak atas Kekayaan Intelektual
dengan menganjurkan penggunakan perangkat lunak Open Source untuk
menggantikan perangkat lunak bajakan.

• IIPA telah berusaha mengaburkan keterbukaan dalam pilihan antara
lain penggunaan OSS, dengan cara menekan setiap usaha untuk mencari
alternatif dari keharusan menggunakan produk dari pihak tertentu dan
menghindar untuk bersaing secara sehat.

• Berbagai pihak, terutama Open Source Initiative (OSI) secara
kategorik telah menolak sikap IIPA tersebut, dan mengecam sikap tidak
adil IIPA terhadap OSS, dan menyebutnya sebagai kasus mencolok mata
dalam penegakan hukum yang selektif untuk menyembunyikan absurditas
dari klaimnya dengan sempitnya penerapan yang dilakukan (It is a
blatant case of selective enforcement, one which hides the absurdity
of it's claims by the narrowness of their application).

• AOSI sepakat dengan OSI bahwa tindakan IIPA tersebut lebih
didasarkan atas kepentingan tertentu, dan ketakutan atas inovasi serta
model bisnis yang baru dengan berkembangnya OSS di Indonesia.

• AOSI sepakat dengan organisasi sejenis dari Amerika Serikat yaitu
Open Source For America (OSFA) yang secara tegas mengecam sikap IIPA,
serta menyebut tindakan IIPA tersebut tidak bertanggungjawab dan
menyesatkan.

• AOSI menghimbau agar Pemerintah dapat secara tegas menetapkan
posisinya terhadap tindakan IIPA tersebut, mengingat bila Indonesia
dimasukkan ke dalam Special 301 Watch List, dampaknya dapat berlaku
pada bidang perdagangan secara umum.

• AOSI menyerukan agar pemanfaatan OSS tetap digalakkan, karena dengan
menganjurkan penggunaan OSS, Pemerintah Indonesia tidak lain sedang
berusaha untuk menghormati Hak atas Kekayaan Intelektual dengan tidak
membajak dan menegakkan kemandirian dalam bidang TIK, tanpa menutup
persaingan dengan yang lain, meskipun IIPA telah menyudutkan Indonesia
dengan menyebutkan bahwa penggunaan OSS tidak mendorong inovasi dan
telah menutup kesempatan pihak tertentu untuk bersaing.

• AOSI mendukung Pemerintah Indonesia untuk terus mendorong anak
bangsa dalam melakukan inovasi dan kreasi dalam bidang TIK, untuk
membentuk kemandirian, membantu tumbuhnya perekonomian dan kelancaran
jalannya pemerintahan yang bersih serta ikut serta dalam membangun
kesejahteraan bangsa.

Jakarta, Maret 2010

Atas nama Komunitas Open Source Indonesia

Asosiasi Open Source Indonesia

-- 
http://moehfi.blogspot.com
y! : ti_pa_tu
gtalk : thedeadwalkin

To unsubscribe from this group, send email to 
conf-medanlinux+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the 
words "REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke