On Wed, 2010-11-10 at 09:58 -0800, Franheit Sangapta wrote:
> gak usah dibuat kyknya, awal2 OK, tapi uda agk lama, bisa tersangkut
> urusan birokrasi berbelit2 nantinya....
> lebih nyaman seperti ini, kesadaran dari diri sendiri untuk saling
> berbagi.
> "Kebijakan untuk memberlakukan UU HAKI.......", kadang saya ragu, itu
> pantas disebut kebijakan atau kesemrautan ya?!
> Bagaimana pendapat suhu-suhu semua?

Yang penting KONEKSI INTERNET jadi HAK ASASI. :D

-- 
http://moehfi.blogspot.com
y! : ti_pa_tu
gtalk : thedeadwalkin

Kirim email ke