On Wed, 2010-11-10 at 09:58 -0800, Franheit Sangapta wrote: > gak usah dibuat kyknya, awal2 OK, tapi uda agk lama, bisa tersangkut > urusan birokrasi berbelit2 nantinya.... > lebih nyaman seperti ini, kesadaran dari diri sendiri untuk saling > berbagi. > "Kebijakan untuk memberlakukan UU HAKI.......", kadang saya ragu, itu > pantas disebut kebijakan atau kesemrautan ya?! > Bagaimana pendapat suhu-suhu semua?
Yang penting KONEKSI INTERNET jadi HAK ASASI. :D -- http://moehfi.blogspot.com y! : ti_pa_tu gtalk : thedeadwalkin
