Assalamualaikum....
yahhh... silahkan bermudzakarah.. asal jangan bermujadalah yah.. karna syetan
dan nafsu seringkali menyelinap dalam kebaikan yang kita kerjakan.. mudah2an
Allah meridhoi kita semua yang kita lakukan
Deddy Ardianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Jumlah wanita yg 5 - 7kali lipat datanya dari mana ya?
On 12/5/06, A. Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>
> Jadi pengen ingin urun rembug nih.
>
> saya pikir harus hati2 apalagi sumbernya adalah kompas. Pembicaraan
> poligami saat ini sama dengan pembicaraan jilbab tahun 1990an, partai islam
> tahun 1997an dll. Artinya sebuah ajaran islam yang memang dianggap aneh pada
> saat pertama kali muncul, meskipun waktu akan menjawab itu semua.
>
> Masalah keadilan itu memang suatu kewajiban kepada siapapun yang tidak
> dapat dipungkiri, namun masalah disunnahkannya monogami saya kok ngak bisa
> masuk akal ya. ( Silahkan cek hadis ttg poligami dan monogami secara tawazun
> dan sandarkan dengan asbabul wurudnya )
>
> Memang gambaran orang yang melakukan poligami yang saat ini hampir 90%
> salah dan terjadi konflik menjadi sebuah ketakutan tersendiri bagi kaum
> hawa. Namun ketika dilaksanakan secara benar insya Allah akhirnya akan dapat
> diterima. insya Allah kita doakan Aa' gym yang saat ini menjadi central
> masalah ini akan mampu menjadikan contoh poligami yang benar.
>
> untuk yang kontra poligami saya kasih 1 pertanyaan.
> Jumlah wanita yang sudah mencapai 5 s/d 7 Kali lipat dari laki-laki adalah
> sebuah fenomena sedangkan kebutuhan mereka akan perkawinan, seks dan kasih
> sayang sebenarnya sama dengan laki-laki bahkan lebih besar. Namun mereka
> lebih dapat menahan karena sifat pemalunya. untuk mengatasi hal tersebut ada
> beberapa cara diantaranya:
> 1. pria dan wanita diatur 1 : 1, seluruh sisa wanita kita isolasi dalam
> sebuah pulau.
> 2. pria dan wanita diatur 1 : 1, seluruh sisa wanita kita bunuh saja
> 3. Kita bebaskan saja seks bebas ( seperti sekarang yang terjadi di kita
> dan di dunia barat )
> 4. Poligami sebagai sebuah solusi.
> 5......
> Silahkan pilih jalan yang paling manusiawi menurut semua agama.. Kalau ada
> jalan ke 5 silahkan disebutkan
>
> Wassalam
>
> ----- Original Message -----
> From: ali musthofa
> To: [EMAIL PROTECTED]<partai-keadilan-sejahtera%40yahoogroups.com>
> Sent: Friday, December 01, 2006 10:04 PM
> Subject: [PKS] Benarkah Poligami Sunah?
>
> *Assalaamu'alaykum wr wb.*
> **
> *Ikhwah fillah,*
> *Berikut tulisan yang sangat menarik dalam melihat poligami dari sisi
> "yang
> berbeda". Mudah-mudahan kita lebih berhati-hati dalam memberikan pandangan
> tentang poligami. Semoga bermanfaat. *
> ****
> *Wassalaamu'alaykum wr wb.*
> *Ali Musthofa*
> **
> *zisQatar Permiqa*
> *Join Milis: [EMAIL PROTECTED]<zisqatar-subscribe%40yahoogroups.com>*
> **
> *!********************************************************************
> **
> **
> *Sumber : www.kompas.com*
>
> *Senin, 12 Mei 2003 *
>
> *Benarkah Poligami Sunah? *
> **Faqihuddin Abdul Kodir **
>
> UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran
> poligami.
> Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari
> pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada
> kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit
> dilakukan (An-Nisa: 129).
>
> DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada
> teks
> ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya
> ayat
> yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu
> pada
> konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan
> poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban
> perang.
>
> Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad
> Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama
> terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.
>
> Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
> perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan
> darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan
> dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
>
> Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi
> "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk
> mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik
> poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin
> aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau,
> semakin
> bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya.
> Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah",
> atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu
> sunah".
>
> Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan.
> Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
> dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika
> memang
> dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah
> tangga?
>
> Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
> berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang
> menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri
> tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru
> kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun
> dijalani
> hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini,
> sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".
>
> Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
> penerapan
> Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang
> mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda
> mati
> dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi
> dari
> enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat
> menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan
> persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup
> kukuh
> untuk solusi.
>
> Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat
> pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi.
> Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr
> RA.
>
> Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan
> "poligami
> itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut
> fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami,
> calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah
> (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya,
> R�h
> al-Ma'�ni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu
> dirinya
> tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan
> mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad
> Abduh
> dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan
> poligami.
>
> *Nabi dan larangan poligami*
>
> Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
> transformasi sosial (lihat pada J�mi' al-Ush�l, juz XII, 108-179).
> Mekanisme
> poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan
> kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat
> itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga
> seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
>
> Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,
> mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil
> dalam berpoligami.
>
> Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai
> sepuluh
> perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah
> yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb
> al-Asadi,
> dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan
> terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
>
> Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip
> keadilan
> berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang
> mengawini
> dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada
> hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (J�mi'
> al-Ush�l, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai
> kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga
> perasaan istri.
>
> Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan
> pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami
> itu
> sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi
> dengan
> melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali
> bin
> Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan
> propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka:
> Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
>
> Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti
> Muhammad
> SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu,
> Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa
> keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk
> mengawinkan
> putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan
> mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku
> izinkan,
> kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini
> putri
> mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu
> perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah
> menyakiti hatiku juga." (J�mi' al-Ush�l, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
>
> Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua
> tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami
> akan
> menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.
>
> Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah
> justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak
> dikehendaki
> Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah
> RA wafat.
>
> *Poligami tak butuh dukungan teks*
>
> Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi
> sunah,
> melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat
> dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
>
> Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap
> sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber
> daya..
> Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa
> upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah
> berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk
> pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang
> berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
>
> Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan
> proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire,
> dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang
> dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan
> bersetuju
> dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar
> biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah
> pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi
> karena
> kesalahannya sendiri.
>
> Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen
> statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk
> menutupi
> kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan
> perempuan..
> Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara
> statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya
> terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di
> dalam
> kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki
> lebih
> tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga
> penelitian IHS yang telah memasok data ini).
>
> Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang
> dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat
> sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang
> diperkenankan..
> Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan
> manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.
>
> Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami
> dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang
> dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa
> berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan
> monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah
> keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu
> keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau
> kerusakan
> (mafsadah).
>
> Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai
> prinsipal
> dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan
> diletakkan
> sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara
> langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini
> haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan
> melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.
>
> Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh,
> ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada
> kebaikan..
> Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.
>
> Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan
> segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (J�mi'a
> al-Ush�l, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip
> dari pernyataan "poligami itu sunah".
>
> Faqihuddin Abdul Kodir *Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute
> Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah *
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.