>Suhartoyo boys <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Prosedur Sweping Windows Bajakan > >Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping >mengenai Windows Bajakan > "Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI > TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) " >Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, >menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat >komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal >(hard ware curian), credit card fraud, dll. > >Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang >menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan >pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan >menyatakan harus menyita semua komputer yang ada >berarti >mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab. >Semua ada proses/prosedurnya >Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini >diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui >perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. > >Pertama >Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya >Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang >melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat >perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka >kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak >microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan >tersebut. > >Kedua, >Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka >surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang >WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user. > >Ketiga, >Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk >menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user >mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk >menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti >LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang >surveyor memastikan kebenaran di lapangan. > >Keempat, >Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor >mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak >microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan. > >Kelima, >Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / >magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. >Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan >mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak >direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha. > >Catatan >Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan >kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai >pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu >merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan >Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang >terdaftar (registered trade mark) internasional. >Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila >kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.

