>Suhartoyo boys <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Prosedur Sweping Windows Bajakan
>
>Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping 
>mengenai Windows Bajakan
> "Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI 
> TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) "
>Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, 
>menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat 
>komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal 
>(hard ware curian), credit card fraud, dll.
>
>Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang 
>menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan 
>pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan 
>menyatakan harus menyita semua komputer yang ada 
>berarti 
>mereka adalah OKNUM yang  tidak bertanggungjawab.
>Semua ada proses/prosedurnya 
>Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini 
>diperoleh langsung  dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui 
>perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat  pendaftaran MSRA.
>
>Pertama
>Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya 
>Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang 
>melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat 
>perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka 
>kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak 
>microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan 
>tersebut.
>
>Kedua, 
>Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka 
>surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang 
>WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
>
>Ketiga,
>Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk 
>menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user 
>mengkonfirmasi tindakan yang  telah diambil apakah memutuskan untuk 
>menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti  
>LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang 
>surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
>
>Keempat,
>Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor 
>mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak 
>microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
>
>Kelima,
>Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / 
>magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
>Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan 
>mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak 
>direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
>
>Catatan
>Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan 
>kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai 
>pembeli dapat  memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu 
>merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan 
>Biling  Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang 
>terdaftar (registered trade mark) internasional.
>Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila 
>kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.

Kirim email ke