Fatwa MUI : Tidak Haram mengucapkan Selamat Natal
Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M.
Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya: Mengucapkan Selamat
Natal kepada umat Kristiani, bagi ummat Islam hukumnya Halal, tapi haram
hukumnya kalau ikut ritual Natal. Demikian juga Sekretaris Jenderal MUI, Dr.
Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu
menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang
Islam ikut sakramen/ritual Natal.
"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam
ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang
Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.
Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan
Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun
memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani." (lihat
hidayatullah.com)
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama
adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk
hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk
memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami
dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori
al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
áÇ íäåÇßã Çááå Úä ÇáÐíä áã íÞÇÊáæßã Ýí ÇáÏíä æáã íÎÑÌæßã ãä ÏíÇÑßã Ãä ÊÈÑæåã
æÊÞÓØæÇ Åáíåã Åä Çááå íÍÈ ÇáãÞÓØíä
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS.
Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga
telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
æÅÐÇ ÍííÊã ÈÊÍíÉ ÝÍíæÇ ÈÃÍÓä ãäåÇ Ãæ ÑÏæåÇ
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS.
An-Nisa': 86)
Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal
Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M.
Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya: Mengikuti upacara
Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Namun Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan
selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam
ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang
Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.
Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan
Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun
memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani." (lihat
hidayatullah.com)
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama
adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk
hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk
memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami
dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori
al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
áÇ íäåÇßã Çááå Úä ÇáÐíä áã íÞÇÊáæßã Ýí ÇáÏíä æáã íÎÑÌæßã ãä ÏíÇÑßã Ãä ÊÈÑæåã
æÊÞÓØæÇ Åáíåã Åä Çááå íÍÈ ÇáãÞÓØíä
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS.
Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga
telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
æÅÐÇ ÍííÊã ÈÊÍíÉ ÝÍíæÇ ÈÃÍÓä ãäåÇ Ãæ ÑÏæåÇ
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS.
An-Nisa': 86)
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.