Assalamualaikum Wr.Wb

Ustad/Ustadzah pengasuh milis, saya mau tanya nih soal pembagian waris 
dalam hukum Islam yang benar itu bagaimana ya? Siapa saja yg berhak 
menerima waris, hitungannya pembagiannya dan perlukah surat khusus dari 
si mati untuk menetapkan siapa & nilai waris tersebut? Bila tdk ada 
surat sebelum meninggal siapakan yg berhak memutuskan soal warisan 
almarhum ini?

Untuk anak angkat apakah ada hak waris dari almarhum? Dan bila almarhum 
memberikan harta peninggalannya yang tertuang dalam satu surat wasiat 
pembagian waris dimana nama anak ini disejajarkan dengan anak kandung 
lainnya, apakah harta yg diberikan dalam surat itu sah untuk anak angkat 
ini? Bagaimana pandangan hukum waris Islam & juga hukum negaranya 
perihal anak angkat yang menerima waris sama dengan anak kandung lainnya?

Trimakasih,
Wassalamualaikum Wr.Wb

Kirim email ke