Assalamualaikum Wr.Wb Ustad/Ustadzah pengasuh milis, saya mau tanya nih soal pembagian waris dalam hukum Islam yang benar itu bagaimana ya? Siapa saja yg berhak menerima waris, hitungannya pembagiannya dan perlukah surat khusus dari si mati untuk menetapkan siapa & nilai waris tersebut? Bila tdk ada surat sebelum meninggal siapakan yg berhak memutuskan soal warisan almarhum ini?
Untuk anak angkat apakah ada hak waris dari almarhum? Dan bila almarhum memberikan harta peninggalannya yang tertuang dalam satu surat wasiat pembagian waris dimana nama anak ini disejajarkan dengan anak kandung lainnya, apakah harta yg diberikan dalam surat itu sah untuk anak angkat ini? Bagaimana pandangan hukum waris Islam & juga hukum negaranya perihal anak angkat yang menerima waris sama dengan anak kandung lainnya? Trimakasih, Wassalamualaikum Wr.Wb

