Assalamualaikum wr. wb.
Saat ini saya punya persoalan yang cukup membuat bingung.
Sebentar lagi saya mau menikah, kebetulan kakek saya adalah orang jawa yang
masih memegang ilmu "titen".
Menurut beliau pernikahan saya bermasalah karena "netu" saya dan pasangan
tidak cocok, karena itu beliau meminta saya untuk melakukan puasa mutih (tidak
makan nasi, garam, cabai, gula) selama seminggu dengan niatan meminta
keselamatan kepada Allah.
Apakah ada tuntunannya menjalankan puasa seperti itu dalam islam? bagaimana
hukumnya jika saya melaksanakannya?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb
Pamungkas
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]