Assalamualaikum,
Saya butuh informasi mengenai hukum sah tidaknya sholat jika imamnya adalah
seorang penyuka sesama jenis (homo). Di kantor saya ada beberapa penyuka sesama
jenis (homo) yang beragama islam dan mereka taat menjalankan sholat 5 waktu,
yang jadi masalah adalah ketika di Musholla sudah pasti kami sholat berjamaah,
jika dia menjadi imam, saya serba salah, tidak enak kalau menolak karena takut
menyinggung perasaannya tetapi jika saya menjadi makmumnya apakah sholat saya
tetap sah? karena saya pernah dengar bahwa sholat seseorang tidak sah jika
diimami seorang homo/ waria.
Mohon pencerahannya dari teman2 semua yaa..
Thanks & Best Regards,
Wassalamualaikum
[Non-text portions of this message have been removed]