Segala puji hanya milik Allah Subhaanahu Wa Taaalaa. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah tercinta, Muhammad bin Abdullah, segenap keluarga, para sahabat dan umatnya yang setia.
Dien Islam sudah sempurna. Tidak ada lagi fase Mekkah atau fase Madinah. Yang ada adalah sudah sanggup atau belum. Seperti syariat Haji itu wajib. Namun bagi yang belum mampu, tidak apa-apa selama terus berikhtiar. Jihad juga sama, wajib. Namun bagi yang belum mampu, tidak apa-apa selama terus berikhtiar. Para ulama menyebutkan bahwasanya jihad itu disyariatkan melalui empat tahapan sebagai berikut: 1. Tahapan bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah. Rosululloh melang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau:Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina. Beliau bersabda kepadanya:Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi .. (HR. NasaI VI/3, Baihaqi IX/11, dalam Mustadrok II/307 dan beliau berkata sesuai dengan Syarthul Bukhori namun Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya, dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.) Dan larangan berperang ini disebutkan dalam firman Alloh: *Ãóáóãú ÊÑ Åáì ÇáøóÐöíäó Þöíáó áóåõãú ßõÝøõæÇ ÃóíúÏöíóßõãú æóÃóÞöíãõæÇ ÇáÕøóáÇóÉó æóÁóÇÊõæÇ ÇáÒøóßóÇÉó ÝóáóãøóÇ ßõÊöÈó Úóáóíúåöãõ ÇáúÞöÊóÇáõ ÅöÐóÇ ÝóÑöíÞõõ ãøöäúåõãú íóÎúÔóæúäó ÇáäøóÇÓó ßóÎóÔúíóÉö Çááåö Ãóæú ÃóÔóÏøó ÎóÔúíóÉð æóÞóÇáõæÇ ÑóÈøóäóÇ áöãó ßóÊóÈúÊó ÚóáóíúäóÇ ÇáúÞöÊóÇáó áæáÇ ÃÎÑÊäÇ Åöáóì ÃóÌóáò ÞóÑöíÈò Þõáú ãóÊóÇÚõ ÇáÏøõäúíóÇ Þóáöíáõõ æÇáÂÎÑÉ ÎóíúÑõõ áøöãóäö ÇÊøóÞóì æóáÇó ÊõÙúáóãõæäó ÝóÊöíáÇð {77**}* 2. Dipebolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan Hal ini desebutkan dala firman Alloh yang berbunyi: *ÃÐä ááÐíä íÞÇÊáæä ÈÃäåã ÙáãæÇ æÅä Çááå Úáí äÕÑåã áÞÏíÑ*** 3. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang. *æ ÞÇÊáæÇ Ýí ÓÈíá Çááå ÇáÐíä íÞÇÊáæäßã*** 4. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar *jizyah * bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama, sebagaimana yang telah dibahas diatas. Dr. Ali bin Nafi Al-Ulyani berkata: Perintah jihad ini telah ditetapkan pada tahapan jihad yang ke empat yang disebutkan dalam surat At-Taubah, yaitu memerangi seluruh kaum musyrikin sampai mereka masuk Islam dan memerangi Ahlul kitab dan Majusi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan penuh kehinaan. Ibnu Qoyyim berkata: ..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah diteapkan menjadi tiga kelompok, yaitu * Muharibin*, *Ahlu Ahdin* dan *Ahlu Dzimmah*. Lalu *Ahlul Ahdi wash Shulhi*tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu *Muharibin* dan *Ahludz Dzimmah*. (Zaadul Maad III/160) Beliau menerangkan lebih lanjut: Saya katakan; dikarenakan surat Baroah (At-Taubah) yang menetapkan hukum jihad untuk tahap terakhir adalah surat yang terakhir turun, maka para ulama *salaf* menganggap bahwa hukum terakhir jihad ini sebagai *nasikh* (penghapus) hukum jihad pada tahapan-tahapan jihad sebelumnya. Ibnul Arobi berkata: Firman Alloh yang berbunyi: *ÝÅÐÇ ÇäÓáÎ ÇáÃÔåÑ ÇáÍÑã** .* Ayat ini me*nasakh* seratus empat belas ayat. (Ahkamul Quran karangan Ibnul Arobi I/201). Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai nasakh adalah: Adl-Dlohah bin Muzahim (Ibnu Katsir IV/55), Ar-Robi bin Anas (Al-Baghowi I/168), Mujahid, Abul Aliyah (Fathul Qodir karangan Asy-Syaukani I/191), Al-Hasan ibnul Fadl (Al-Qurthubi XIII/73), Ibnu Zaid (Al-Qurthubi II/339), Musa bin Uqbah Ibnu Abbas, AL-hasan, Ikrimah, Qotadah (Fathul Qodir I/497), Ibnul Jauzi dan Atho (Al-Baghowi III/122). Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ihtijaj bil Qodar karangan Ibnu Taimyah hal. 36), Asy-Syaukani (Fathul Qodir karangan Asy-Syaukani I/275), Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi II/331) dan sekumpulan ulama pada berbagai masa. Shodiq Hasan Al-Bukhori mengatakan: Adapun riwayat tentang berdamai dan meninggalkan orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi, hal itu telah *mansukh* atas kesepakatan seluruh kaum muslimin. Asy-Syaukani berkata:Adapun menyerang dan memerangi orang-orang kafir serta membawa mereka masuk ke dalam Islam atau membayar *jizyah* atau bunuh adalah merupakan perkara yang sudah jelas sekali dalam Islam Sedangkan dalil-dalil yang menyebutkan berdamai dan membiarkan orang-orang kafir jika mereka tidak memerangi, semua itu telah *mansukh* menurut ijma kaum muslimin. (As-Sailul Jarror IV/519) Ibnu Taimiyah berkata:Semua orang yang telah mendengar dakwah Rosul *shalallahu alaihi wassalam*. Untuk masuk Islam yang beliau bawa, lalu ia tidak memenuhi dakwah tersebut, maka sesungguhnya orang tersebut wajib diperangi *ÍÊì áÇ Êßæä ÝÊäÉ æíßæä ÇáÏíä ßáå ááå*** Dan karena Alloh mengutus nabi-Nya dan memerintahkannya untuk mendakwahi semua makhluk untuk masuk Islam dan Alloh belum mengijinkan untuk mebunuh dan memerangi serangpun, hingga setelah beliau hijroh ke Madinah Alloh mengijikan kaum muslimin untuk berperang dengan firman-Nya: *ÃÐä ááÐíä íÞÇÊáæä ÈÃäåã ÙáãæÇ æÅä Çááå Úáí äÕÑåã áÞÏíÑ*** Kemudian setelah itu Alloh mewajibkan kepada kaum muslimin untuk berperang dengan firman-Nya *ßÊÈ Úáíßã ÇáÞÊÇá æåæ ßÑå áßã*** Diwajib kan atas kalian untuk berperang sedangkan perang itu tidak kalian sukai. (Majmu Fatawa XXVIII/349-350) Abdul Akhir Hammad menukil perkataan Asy-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarror V/519: Menyerang orang-orang kafir dan ahli kitab serta membawa mereka masuk kepada agama Islam atau membayar *jizyah* atau bunuh, hal ini merupakan perkara yang sangat jelas dalam agama Adapun tentang meniggalkan dan membiarkan mereka jika mereka tidak memerangi, hal ini adalah sudah *mansukh* secara ijma. Lalu beliau berkata: Dan sungguh disayangkan, sampai-sampai jihadud dafi pun sebagian orang melarangnya, dan masa kelemahan menjadi alasan dalam berpangku tangan, setiap kali ada sebuah kelompok kebenaran berjihad melawan kelompok sesat yang diperintahkan di dalam nas-nas untuk diperangi, tiba-tiba ada orang yang mencela mereka dengan alasan kita berada pada masa kelemahan sebagaimana masa Mekah, dan jihad pada masa lemah tidaklah syah, hal ini adalah jelas-jelas batil. Sesungguhnya agama ini telah sempurna dan nikmat Allohpun telah lengkap dan kita dituntut untuk melaksanakan perintah terakhir dari Rosululloh sebagaimana yang telah kami terangkan diatas. Masa Mekah telah selesai dan tidak ada lagi kata kembali ke masa tersebut. Dan sesungguhnya inti permasalahannya adalah bahwasanya orang lemah yang tidak mampu melaksanakan jihad ia tidak wajib berjihad, namun dia tidak berhak melarang orang lain yang melihat pada dirinya mempunyai kekuatan untuk berjihad kemudian dia berjihad. Dan juga bahwasanya kemampuan adalah syarat wajib bukan syarat syah. Orang yang tidak mempunyai kemampuan, ia tidak wajib berjihad, namun jika ia memaksakan diri untuk berjihad, hal inipun juga tidak apa-apa. Bahkan ia akan mendapatkan pahala insyaalloh sebagaimana yang terjadi pada cerita sahabat Ashim bin Tsabit ketika diutus Rosululloh *shalallahu alaihi wassalam*. memimpin para sahabatnya, tiba-tiba mereka diserang oleh sekitar seratus pasukan pemanah .. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 3045 dan Abu dawud no.2660 dari Abu Huroiroh. Dalam riwayat tersebut disebutkan, bahwa Ashim berkata: Adapun saya, tidak akan mau nenjadi tawanan orang kafir Maka mereka mengadakan perlawanan sampai mereka berhasil membunuh Ashim oleh tujuh orang dengan menggunakan tombak ... Asy-Syaukani dalam mengomentari hadits ini dalam kitab Nailul Author mengatakan:Hadits ini menunjukkan bahwasanya orang yang tidak berdaya melawan musuh boleh mempertahankan diri agar tidak menjadi tawanan musuh Ibnu Qudamah berkata Dalam kitab Al-Mughni X/544 : Jika kemungkinan besar menurut perkiraan mereka, mereka akan hancur jika tetap bertahan dan akan selamat jika mereka mundur, maka lebih baik mereka mundur, meeskipun boleh juga mereka bertahan untuk mencari mati syahid An-Nasikh Wal Mansukh karya Ibnu Hazm Ayat-ayat yang disebutkan di bawah di *mansukh* (dihapus) hukumnya oleh firman Allah SWT yang terdapat di dalam surat At-Taubah, yaitu: * Faqtulu lmusyriikina haytsu wajadttumuuhum * Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (QS. At-Taubah : 5) Yaitu : Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik (QS. Fussilat : 34) Dan kamu (Muhammad) bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka (QS Asy-Syura : 6) Bagi kami amal-amal kami...(QS. Asy-Syura : 15) Jika mereka berpaling...(QS. Asy-Syura :48) Maka biarlah mereka tenggelam (dalam kesesatan)...(QS. Az-Zukhruf : 83) Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka...(QS. Az-Zukhruf : 89) Maka tunggulah...(QS. Ad-Dukhan :10) Hendaklah mereka memaafkan...(QS. Al-Jasiyah : 14) Maka bersabarlah kamu...(QS. Al-Ahqaf : 35) Dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka...(QS. Muhammad : 4) Maka bersabarlah kamu (Muhammad) (QS. Qaf : 39) Maka beri peringatanlah...(QS. Qaf: 45) Dan jauhilah mereka...(QS. Al-Muzzammil : 10) Dan biarkanlah Aku (saja) bertindak...(QS. Al-Muzaammil : 11) Maka bersabarlah kamu...(QS. Al-Insan : 24) Karena itu, beri tangguhlah..(QS. At-Tariq :17) Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (QS Al-Gasyiyah : 22) Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (QS At-Tin : 8) Untuk kalian *dien* kalian, dan untukkulah *dien*-ku. (QS Al-kafirun : 6) Ayat-ayat yang disebutkan di atas di *mansukh* (dihapus) hukumnya oleh firman Allah SWT yang terdapat di dalam surat At-Taubah, yaitu: * * * Faqtulu lmusyriikina haytsu wajadttumuuhum * Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (QS. At-Taubah : 5) Atau membaca Kitab Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab yang berisi syarah Shahih Bukhari) harap membaca mengenai jizyah dengan awal pembahasan di bawah ini. Jadi yang mau membayar jizyah (ahli kitab) atau melaksanakan shalat (masuk Islam) maka dibiarkan. Yang tidak mau membayar & tidak mau masuk Islam, mereka diperangi. Perhatikan firman Allah *subhanahu wa taala* yang artinya : "Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan." (QS. At-Taubah [9] : 5) Tafsirnya Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah *shalallahu alaihi wassalam*bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, dan supaya mereka menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan itu maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali karena alasan-alasan hukum Islam. Sedangkan perhitungan terakhir mereka terserah kepada Allah." Tambahan penjelasan dari Kitab *Ibnu Hajar Al Asqalani* dalam *Fathul Bari*(Kitab yang berisi syarah Shahih Bukhari) Beliau lebih dikenal dengan nama Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ahli hadits, mufti dan hakim agung di Mesir. Kitab syarah (penjelasan) Shahih Al-Bukhari hasil tulisannya merupakan kitab syarah Shahih Al-Bukhari terbagus dari sekian kitab syarah lainnya dan dianggap mahkota karya-karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang mencapai 150 judul baik yang besar maupun yang kecil. Penulis kitab Kasyfuz Zhunun, Musthafa Bin Abdullah Al-Qisthanthini Ar-Rumi seorang Alim bermahdzab Hanafi (wafat tahun 1067 M) menyebutkan, "Kitab syarah Al-Bukhari yang paling agung adalah kitab Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Hajar. Mukadimahnya mencakup 10 pasal yang ia namakan Hadyus Sari. Keistimewaan, keajaiban, dan kepopuleran kitabnya disebabkan cakupan faidah-faidah dan hukum-hukum fiqhiyyah yang sulit diilustrasikan. Terlebih pembahasan sisi sanad hadits sangat luas dan mendalam." Mengenai : "Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan." (QS. At-Taubah [9] : 5) Tafsirnya Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah *shalallahu alaihi wassalam*bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, dan supaya mereka menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan itu maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali karena alasan-alasan hukum Islam. Sedangkan perhitungan terakhir mereka terserah kepada Allah." Jika ada yang bertanya, Hadits tersebut menuntut untuk memerangi orang yang menolak tauhid, lalu bagaimana orang-orang yang membayar jizyah dan mu ahadah (yang terikat perjanjian damai) tidak diperangi? Ada beberapa jawaban atas pertanyaan ini. Pertama, nasakh (penghapusan hukum) dengan alasan bahwa hukum penarikan jizyah dan muahadah datang setelah hadits-hadits ini. Dalilnya adalah hadits yang melegalisasi pengambilan jizyah dan perjanjian datang setelah turunnya firman Allah, Bunuhlah kaum musyrik. Kedua, hadits tersebut bersifat umum yang dikhususkan dengan hadits lain. Karena suatu perintah dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan, sehingga apabila ada hukum lain yang tidak sama dengan hukum yang bersifat umum itu dengan alasan tertentu, maka hal itu tidak akan mengurangi atau merubah nilai hukum yang bersifat umum tersebut. Ketiga, konteks hadits itu bersifat umum yang mempunyai maksud tertentu. Seperti maksud kata An-Naas (manusia) dalam kalimat Uqaatila An-Naasa adalah kaum musyrikin, sehingga ahlul kitab tidak termasuk di dalamnya. Hal ini diperkuat dengan riwayat dari An-Nasai yang berbunyi (aku diperintahkan untuk memerangi kaum musyrikin). Apabila ada yang mengatakan, Walaupun hal ini bisa diterapkan dalam masalah ahlul jizyah, namun tetap saja tidak dapat diterapkan dalam kasus muahadah atau golongan yang menolak jizyah. Karena faktor yang menyebabkan mereka harus diperangi adalah keenggananya untuk membayar zakat, bukan mengundurkan pelaksanaanya dalam selang waktu tertentu seperti dalam hudnah (gencatan senjata). Sedangkan golongan yang menolak membayar jizyah harus diperangi berdasarkan ayat tersebut di atas. Keempat, bisa jadi maksud syahadah dan lainnya yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah menegakkan kalimat Allah dan menundukkan para pembangkang. Tujuan ini terkadang dapat dicapai dengan berperang, jizyah atau dengan mu ahadah. Kelima, bahwa tuntutan dari perang tersebut adalah agar mereka mengakui ajaran tauhid atau membayar jizyah sebagai pengganti. Keenam, tujuan diwajibkannya jizyah adalah mendesak mereka untuk memeluk Islam. Seakan akan rasulullah bersabda, hingga mereka memeluk Islam atau melaksanakan perbuatan yang mengharuskan mereka memeluk Islam inilah jawaban yang paling baik. (menurut Ibnu Hajar Al Asqalani) Wallahu alam. Berikut dari salah satu Imam Mazhab, yaitu Imam Syafi'i. Kitab Al-Umm bab : Pembahasan Tentang Jizyah. Berikut adalah surat perjanjian muslim dengan kafir dzimmi : *Surat** perdamaian atas jizyah * *Bismillahirrahmanirrahim* Surat ini ditulis oleh seorang hamba Allah, fulan sebagai amirul mukminin, pada dua malam yang lalu dari bulan Rabi'ul Awal tahun sekian dan sekian untuk fulan bin fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan yang tinggal di negeri fulan, dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri fulan. Engkau memintaku menjamin keamanan bagimu dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri fulan. Aku adakan perjanjian bagimu dan bagi mereka sebagaimana perjanjian dengan penduduk kafir *dzimmi*, sesuai dengan apa yang engkau berikan kepadaku. Aku mensyaratkan bagimu dan bagi mereka, maka aku perkenankan mengikat perjanjian bagimu dan mereka atas diriku dan sekalian kaum muslimin berupa keamanan dan apa yang engkau dan mereka luruskan dengan semua (apapun) yang kami ambil darimu. Berlaku bagimu hukum Islam, bukan hukum yang menyalahinya dengan alasan apapun, engkau harus (taat) pada hukum itu. Kalian tidak diperbolehkan melarang sesuatu yang kami lihat melainkan kalian harus melaksanakannya. Jika salah seorang dari kalian menyebutkan Muhammad *shallallahu ailaihi wasallam*, Kitabullah atau dien-Nya dengan tidak sepatutnya, maka lepaslah tanggungan Allah darinya, tanggungan Amirul Mukininin dan semua kaum muslimin. Batallah keamanan yang diberikan kepadanya dan halallah harta dan darahnya bagi Amirul Mukminin, sebagaimana halal harta benda orang-orang yang berperang dan juga darah mereka. Jika seseorang dari kaum lelaki berbuat zina dengan scorang muslimah, atau dengan nama perkawinan, merampok seorang muslimah, berbuat fitnah kepada agama seorang muslim, memberi pertolongan kepada orang-orang yang memerangi kaum muslim, atau menunjuk kepada sesuatu yang memalukan bagi kaum muslimin dan memperlihatkannya di depan mata mereka, maka batallah perjanjian dan halallah darah dan hartanya. Apabila ia berbuat kurang baik terhadap harta dan kehormatan kaum muslimin, atau didapati berbuat sesuatu di luar perjanjian kepada seseorang yang seharusnya dijaga oleh Islam dari orang kafir yang ada perjanjian keamanan, maka harus diberlakukan hukum padanya. Kami mengikuti segala perbuatanmu, pada setiap yang terjadi di antaramu dan muslim itu. Apa saja yang ada, yang tidak halal bagi muslim dari apa saja yang engkau dapat perbuat padanya, maka kami kembalikan dan kami berlakukan hukum terhadapnya, yaitu engkau menjual apa yang ada pada kami kepada seorang muslim dengan penjualan mereka; dari *khamar*, babi, darah, bangkai atau yang lainnya. Kemudian kami mengambil harga darimu jika ia membayar kepadamu dengan harta itu, dan kami tidak mengembalikannya kepadamu jika itu masih ada. Akan kami tumpahkan khamar atau darah itu, dan kami bakar jika itu bangkai. Apabila barang itu sudah rusak, maka tidak kami tetapkan sesuatu padanya. Kami menghukummu atas yang demikian. Janganlah memberikan minuman atau makanan yang diharamkan kepada seorang muslim, atau mengawinkannya dengan saksi-saksi darimu atau dengan perkawinan yang batal menurut kami. Janganlah mengadakan *baiat* (sumpah setia) dengan seorang kafir dari kaummu, atau dari selain kaummu, kami tidak akan mengikutkanmu padanya. Kami tidak menanyakanmu atas apa yang kamu olok-olokkan. Apabila seorang penjual dan pembeli darimu mengurangi penjualan dan datang kepada kami untuk menuntutnya, dan menurut kami penjualan itu batal, maka kami batalkan penjualan itu. Jika penjualan itu diperbolehkan. maka kami akan membolehkan; kecuali apabila telah diterima barang penjualan itu dan hilang. Maka ia tidak (diperbolehkan untuk) mengembalikannya, karena itu adalah penjualan di antara dua orang musyrik yang telah berlalu. Orang-orang kafir dari kaummu atau bukan dari kaummu yang datang kepada kami guna meminta (diberlakukan) hukuman terhadapmu, maka kami berlakukan atasmu hukum Islam. Barangsiapa tidak datang kepada kami, maka kami memberitahukannya mengenai apa yang ada di antaramu dan orang itu. Apabila kamu membunuh muslim atau seseorang yang mengadakan perjanjian damai antara kamu dan orang lain, dengan pembunuhan tak sengaja, maka *diyat * itu berlaku pada 'aqilah-aqilah-mu. Sebagaimana pada 'aqilah-'aqilah kaum muslimin. 'Aqilah-'aqilah-mu itu adalah kaum kerabatmu dari pihak bapak. Jika orang Islam itu dibunuh oleh seseorang dari kaummu yang tidak mempunyai kerabat, maka *diyat* itu ditetapkan pada harta orang tersebut. Apabila ia membunuhnya dengan sengaja (qatlu 'amdi), maka orang itu harus diqihshash, kecuali ahli waris yang terbunuh menghendaki *diyat*, maka mereka dapat mengambil diyat tersebut dengan tunai. Barangsiapa mencuri, kemudian pencuri itu dilaporkan kepada hakim. Maka hakim harus memberlakukan hukuman potong tangan. Hal itu jika ia mencuri sesuatu yang diwajibkan potong tangan dan ia juga harus membayar *diyat*. Barangsiapa menuduh orang berzina, maka bagi orang yang tertuduh dapat meminta hukuman badan (hukum had) atas penuduh. Jika belum sampai pada hukuman *had*, maka penuduh dapat di-*ta'zir* (hukuman dera dengan pukul atau yang lainnya) sehingga hukum Islam berlaku atasmu dengan makna-makna ini, baik yang kami sebutkan dan yang tidak kami sebutkan. Engkau tidak boleh memperlihatkan tiang salib di kota-kota kaum muslimin, tidak terang-terangan melakukan kemusyrikan, tidak membangun gereja dan tempat berkumpul bagi ibadahmu, tidak memukul lonceng, tidak mengeluarkan kata-kata syirik mengenai Isa Putra Maryam dan tidak pula yang lainnya. Engkau harus memakai tali pinggang di atas semua pakaian jubah dan yang lainnya, sehingga tidak tersembunyi tali pinggang itu. Tali pelana harus berbeda dengan kendaraan kalian. Peci harus berlainan dengan peci kaum muslimin, dengan memakai tanda yang dibuat di peci. Tidak mengambil jalan-jalan dan tempat-tempat duduk di pasar dari kaum muslimin. Setiap laki-laki dewasa dari kaummu yang merdeka, yang tidak terganggu akalnya dikenakan *jizyah* sebesar 1 Dinar yang bagus pada setiap tahun. Ia tidak boleh pergi jauh dari negerinya hingga melunasi pembayaran itu, atau ia menentukan orang untuk membayarkannya. Tidak boleh membayar *jizyah*hingga permulaan tahun depan. Bagi kaummu yang miskin, *jizyah* itu tetap ada pada tanggungannya, sehingga ia melunasinya. Kemiskinan itu tidak dapat menolak sesuatu darimu, dan tidak membatalkan kedzimian engkau darinya. Apabila kami menemukan sesuatu padamu, maka itu harus diambil darimu tidak ada lagi beban harta darimu selain *jizyah*, selama engkau menetap di negerimu dan berjalan di negeri kaum muslimin, bukan sebagai saudagar. Engkau tidak boleh memasuki Makkah dengan alasan apapun. Apabila engkau pergi untuk berniaga, engkau harus membayar dari semua perniagaan itu sepersepuluh bagian kepada kaum muslimin. Engkau boleh memasuki semua negeri kaum muslimin selain Makkah, dan boleh menetap di semua negeri kaum muslimin kecuali tanah Hijaz. Tidak boleh bagimu menetap di suatu negeri dari tanah Hijaz, kecuali tiga malam hingga berangkat pergi darinya. Barangsiapa tumbuh bulu di bawah kainnya atau ia ber-*ihtilam* (bermimpi tanda dewasa) atau telah berumur 15 tahun, maka syarat-syarat di atas adalah wajib baginya jika disetujui. Jika tidak, maka tidak ada kontrak perjanjian baginya. *Jizyah* tidak dikenakan pada anak-anakmu yang masih kecil, anak yang belum dewasa, orang yang terganggu akalnya atau budak. Apabila orang yang terganggu akalnya sembuh, anak kecil itu telah dewasa atau budak itu telah merdeka namun tetap bcragama dengan agamamu, maka berlaku padanya *jizyah* sesuai dengan syarat-syarat padamu dan orang-orang yang menyetujuinya. Barangsiapa tidak menyetujuinya, maka kami serahkan kepadanya. Kami dapat melarangmu memiliki apa yang ada pada kami, yang boleh dimiliki dari orang muslim atau orang lain dengan cara yang zhalim, yang kami dapat mempertahankan diri dan harta benda kami. Kami akan menghukummu dengan hukum yang berlaku pada kami, yang kami tetapkan pada harta-harta kami. Apa yang seharusnya ada pada diri kalian bagi orang yang terhukum. maka kami tidak melarang sesuatu yang telah kalian miliki dari sesuatu yang diharamkan; dari darah, bangkai, khamr dan babi, sebagaimana kami melarang apa-apa yang halal untuk dimiliki. Kami tidak menuntutmu selain bahwa kami tidak membiarkanmu memperlihatkannya di dalam kota-kota kaum muslimin. Kami tidak akan mengganti (rugi) harga atas apa yang dilakukan oleh orang Islam atau orang lain padanya (barang haram), karena itu diharamkan dan tidak ada harga bagi sesuatu yang diharamkan. Kami hanya menegurnya atau memberi peringatan dari apa yang engkau perlihatkan. Jika orang itu mengulangi lagi, maka ia diberi pelajaran dengan tidak membayar (mengganti) sesuatu untuknya dan engkau harus mematuhi semua keputusan yang kami ambil. Engkau tidak boleh menipu seorang muslinn, tidak melahirkan permusuhan atas kaum muslimin dengan perkataan dan perbuatan. Janji Allah dan perjanjian-Nya serta besarnya siksaan Allah yang diberikan kepada seseorang dari mahluk-Nya, adalah bagi mereka yang tidak memenuhi janji. Bagi engkau janji Allah dan perjanjian-Nya, serta *dzimmah* (tanggungannya) fulan Amirul Mukminin dan kaum muslimin untuk memenuhi (perjanjian ini) dan siapa yang telah dewasa dari anak-anak kalian atas apa yang wajib bagi kalian dengan apa yang telah kami berikan kepada kalian dan apa yang telah kalian penuhi terhadap semua yang telah kami syaratkan atas kalian. Jika kalian mengubah atau menggantikannya, maka tanggungan Allah dan tanggungan fulan Amirul Mukininin serta kaum muslimin terlepas dari kalian. Bagi siapa yang tidak hadir (tidak disebutkan) dalam surat kami dari orang yang kami berikan kewajiban kepadanya, maka inilah syarat-syarat yang lazim baginya dan bagi kami. Siapa yang tidak rela, maka kami serahkan kepadanya. Perjanjian Atas Harta Orang Kafir *Bismillahirrahmanirrahim* Surat ini ditulis oleh hamba Allah, fulan sebagai Amirul mukminin untuk fulan anak fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan dari negeri anu, dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri itu. Engkau memintaku untuk dirimu dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri itu agar aku mengadakan perjanjian untukmu dan mereka, atasku dan atas kaum muslimin akan apa yang diadakan bagi kafir *dzimmi*, pada apa yang aku syaratkan atasmu dan atas mereka, untukmu dan mereka. Maka aku perkenankan engkau pada apa yang aku minta bagi engkau dan bagi siapa saja yang setuju terhadap apa yang akan aku adakan akad perjanjian dari penduduk negeri itu, pada apa yang kami syaratkan kepadanya dalam surat ini. Berdasarkan hal ini, maka berlaku bagimu hukum Islam dan bukan hukum yang menentangnya. Tidak boleh bagi seseorang darimu menolak (sesuatu pun) dari pendapat kami, semua itu lazim baginya dan tidak melampaui batas. Surat ini berlaku seperti surat yang pertama untuk orang-orang yang terkena *jizyah*, yaitu pajak yang tidak bertambah dan tidak berkurang. Apabila surat ini sampai di tempat (yang akan diambil) *jizyah*, maka tuliskan bahwa barangsiapa mempunyai unta, sapi atau kambing, atau ia mempunyai tanaman, benda yang menjadi harta atau *tamar* yang dilihat oleh hukum muslimin dan ada kewajiban sedekah (zakat), maka *jizyah*-nya diambil dari orang tersebut sebagai sedekah yang digandakan. Bagi yang memiliki kambing 40 ekor sampai 120 ekor, diambil darinya 2 ekor. Apabila memiliki 121 sampai 200 ekor, maka diambil darinya 4 ekor. Apabila memiliki 201 hingga 399 ekor, maka diambil darinya 6 ekor. Apabila memiliki lebih dari 400 ekor, maka diambil darinya 8 ekor. Setelah itu jika bertambah kelipatannya dengan kelipatan seratus, diambil darinya dua ekor-dua ekor. Barangsiapa mempunyai sapi hingga mencapai 30 ekor, maka diambil darinya 2 ekor *tabi*. Jika sampai 40 ekor, diambil darinya 1 ekor *musinnah*. Tidak ada tambahan hingga mencapai 60 ekor, dan diambil darinya 4 ekor *tabi*. 'Tidak ada tambahan hingga mencapai 80 ekor. Apabila telah sampai 80 ekor, maka darinya diambil 4 ekor *musinnah.* Tidak ada tambahan hingga mencapai 90 ekor. Apabila sampai 90 ekor, maka darinya diambil 6 ekor tabi.' Tidak ada tambahan hingga mencapai 100 ekor. Jika sampai 100 ekor, diambil darinya 2 ekor *musinnah* dan 4 ekor *tabi*.'Tidak ada tamhahan hingga mencapai 110 ekor. Apabila sampai 110 ekor, diambil darinya 4 ekor *musinnah * dan 2 ekor *tabi*.' Tidak ada tambahan hingga mencapai 120 ekor. Apabila sampai 120 ekor, diambil darinya 6 ekor *musinnah*. Kemudian berlakulah surat ini dengan zakat sapi dengan digandakan. Kemudian ditulis tentang sedekah unta. Apabila orang itu mempunyai unta, maka sedekah itu dihitung bila jumlah unta itu sudah mencapai 5 ekor. Apabila sampai 5 ekor maka diambil darinya 2 ekor kambing. Tidak ada tambahan hingga mencapai 10 ekor. Apabila sampai 10 ekor, maka diambil darinya 4 ekor kambing. Tidak ada tambahan hingga sampai 15 ekor. Apabila sampai 15 ekor, maka diambil darinya 6 ekor kambing. Tidak ada tambahan hingga mencapai 20 ekor. Apabila sampai 20 ekor, diambil darinya 8 ekor kambing. Tidak ada tambahan hingga mencapai pada 25 ekor. Apabila sampai 25 ekor, maka diambil darinya 2 ekor *bintu makhadh*." Apabila tidak ada 2 ekor makhad, maka boleh diambil 2 ekor *ibnu labun'* yang jantan. Apabila ia mempunyai seeko bintu makhadh dan seekor *ibnu labun*, maka diambil seekor *bintu makhadh* dan seekor *ibnu labun*. Tidak ada tambahan hingga mencapai 36 ekor unta. Jika sampai 36 ekor, diambil darinya 2 ekor *bintu labun*. Tidak ada tambahan hingga mencapai 46 ekor unta. Tabi = Sapi yang telah berumur 1 tahun dan masuk umur 2 tahun. Musinnah = Sapi yang telah berumur 2 tahun dan masuk umur 3 tahun. Makhadh = Unta yang berumur 1 tahun dan masuk umur 2 tahun. Ibnu labun = Unta yang berumur 2 tahun dan masuk umur 3 tahun. Jika sampai 46 ekor, diambil darinya 2 ekor *hiqqah* (betina) yang sudah dapat dipakai oleh unta jantan. Tidak ada tambahan hingga mencapai 61 ekor. Apabila telah mencapai 61 ekor, maka diambil darinya 2 ekor *jaza'ah.*Tidak ada tambahan hingga mencapai 76 ekor. Apabila telah mencapai 76 ekor, maka diambil darinya 4 ekor *bintu labun*. Tidak ada tambahan hingga mencapai 91 ekor. Apabila telah mencapai sampai 91 ekor, diambil darinya 4 ekor *hiqqah*. Demikian itulah yang difardhukan hingga mencapai 120 ekor. Apabila telah mencapai 121 ekor, maka ini dibiarkan demikian dan dihitung lagi. Pada setiap 40 ekor darinya, diambil 2 ekor bintu labun. Pada setiap 50 ekor, padanya 2 ekor *hiqqah*. Apabila tidak terdapat pada harta orang yang terkena *jizyah* unta yang berumur seperti apa yang disyaratkan untuk diambil ketika berjumlah 36 ekor dan seterusnya. la bawa unta itu, maka diterima darinya. Jika tidak dibawanya, maka imam dapat memilih, dengan mengambil umur yang di bawahnya atau meminta tambahan bayaran pada setiap unta yang lazim itu 2 ekor kambing atau 20 Dirham. Mana saja dari kedua hal itu yang dikehendaki oleh imam, maka imam dapat mengambilnya. Apabila imam menghendaki mengambil umur yang di atasnya dan dikembalikan kepada yang punya, maka pada setiap seekor unta itu dapat diambil 2 ekor kambing atau 20 Dirham, tinggal mana saja dari keduanya yang dikehendaki oleh imam dan orang itu harus memberikannya kepada imam. Apabila imam memilih umur yang tinggi untuk diberikan oleh imam kepada yang punya itu akan kelebihannya, maka imam dapat memberikannya yang termudah di antara keduanya, dengan cara tunai kepada kaum muslimin. Apabila imam memilih untuk mengambil umur yang di bawah dan tambahannya dibayar oleh orang yang punya unta, maka pilihan itu diserahkan kepada yang punya unta. Jika ia menghendaki, maka diberi 2 ekor kambing; dan jika dikehendaki juga, maka diberi 20 Dirham. Barangsiapa mempunyai tanaman yang menjadi makanan sehari-hari (al qaul); seperti gandum, sya'ir, jagung atau beras, maka tidak diambil darinya sesuatu pun hingga tanaman itu sampai 5 *wasaq*. Arti *wasaq* itu sebagaimana terdapat dalam suratnya, dengan timbangan yang diketahui. Apabila tanaman itu telah sampai pada masa panen, dan apabila tanaman itu disirami dengan timba besar (mesin air), maka darinya diambil sepersepuluh bagian. Jika disiram dengan air sungai, air banjir, mata air atau air sungai Nil, maka diambil darinya seperlima bagian. Hiqqah = Unta yang berumur 3 tahun dan masuk umur 4 tahun. Jazaah = Unta yang berumur 4 tahun dan masuk umur 5 tahun. Barangsiapa dari mereka mempunyai emas, maka tidak ada *jizyah* pada emas itu, hingga emasnya mencapai 20 *mitsqal*. Apabila telah sampai pada ukuran itu, maka darinya diamibil sedinar-seperduapuluh bagian, dan yang lebih dari itu pun dihitung demikian. Barangsiapa mempunyai perak, maka tidak ada *jizyah* pada Perak itu hingga mencapai 200 Dirham, timbangan tujuh. Apabila telah sampai 200 Dirham, maka yang harus dibayar adalah seperduapuluh bagiannya. Kemudian yang lebih dari itu, maka dihitung sesuai dengan perhitungannya. Bagi orang yang mendapatkan *rikaz* (emas atau perak yang terdapat di dalam tanah), maka ia harus memberikan duaperlima bagiannya. Bagi orang yang telah dewasa dari golonganmu, yang masuk dalam perdamaian, lalu ia tidak mempunyai harta yang telah sampai *haul-*nya (masa untuk menzakati harta), maka wajib bagi muslim jika mempunyai harta yang diwajibkan untuk dizakati atau jika ia mempunyai harta yang di dalamnya terdapat hak muslim lain. Jika ia mempunyai zakat, maka kami mengambil darinya atas apa yang telah kami syaratkan. Apabila yang diambil darinya tidak sampai 1 Dinar, maka ia harus membayar kepada kami sebesar 1 Dinar, itupun jika kami belum mengambil sesuatu darinya. Sempurnanya 1 Dinar, jika apa yang sudah kami ambil darinya masih kurang dari harga nilai 1 Dinar. Orang-orang yang mengadakan perdamaian dengan kami adalah setiap orang dewasa yang tidak terganggu akalnya dan dari jenis laki-laki dari golonganmu, bukan dari golongan orang dewasa yang terganggu akalnya, anak-anak atau kaum wanita. Berlakunya surat ini adalah sebagaimana surat sebelumnya, sehingga habis masanya. Jika aku syaratkan pada harta mereka dengan nilai yang lebih banyak dari 1 Dinar, maka aku tuliskan 4 Dinar yang ada itu atau lebih banyak lagi. Apabila aku syaratkan pada mereka perjamuan, maka aku tuliskan menurut yang aku terangkan dalam surat yang sebelumnya. Apabila mereka memperkenankanmu kepada yang lebih banyak dari itu, maka aku tetapkan yang demikian pada mereka. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ==================================================== Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam ==================================================== Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar ==================================================== website: http://dtjakarta.or.id/ ====================================================Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: daarut-tauhiid-dig...@yahoogroups.com daarut-tauhiid-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: daarut-tauhiid-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/