Berkali-Kali Umrah dalam Sekali 
Safar<http://rumaysho.com/hukum-islam/haji-umrah/4052-berkali-kali-umrah-dalam-sekali-safar.html>

Sebagian saudara kita yang datang dari Indonesia, karena mumpung berada di 
tanah suci, jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk 
umrah<http://rumaysho.com/hukum-islam/haji-umrah/3980-tata-cara-pelaksanaan-umrah.html>
 berulang kali. Umrah pertama yang wajib untuk dirinya. Umrah kedua untuk 
ortunya. Umrah ketiga untuk yang lainnya. Semuanya tentu saja mesti 
dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Jika 
tidak ada dalil, bagaimana mungkin 
dibenarkan<http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2946-mengenal-bidah-10-dampak-buruk-bidah.html>.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin ditanya, "Sebagian orang datang dari 
negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, 
lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan'im, lantas 
menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan 
beberapa kali umrah. Bagaimana hukum hal ini?"

Beliau rahimahullah menjawab, "Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang 
dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada 
yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan 
para sahabat. Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui 
bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 
19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan'im untuk berihram umrah. 
Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali 
berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada." [Liqo' Al Bab Al 
Maftuh, 28: 
121][1]<file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Fikih%20Islam\Haji%20Umrah\35%20Berkali%20Umrah%20dalam%20Sekali%20Safar.doc#_ftn1>

Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, "Jika engkau 
ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka'bah itu lebih baik 
untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan'im. Kemudian kami juga katakan 
bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika 
pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan 
pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka'bah. Karena kita dapati 
sendiri bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya 
tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun tidak keluar menuju Tan'im 
untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada' (haji terakhir Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf 
qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada'. Kita pun mengakui bahwa kita masih 
kalah semangat dibanding beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dan para 
sahabatnya. Oleh karenanya kami sarankan, jangan mempersusah dirimu sendiri. 
Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar). Jika engkau 
ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada'. Walhamdu 
lillah.[2]<file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Fikih%20Islam\Haji%20Umrah\35%20Berkali%20Umrah%20dalam%20Sekali%20Safar.doc#_ftn2>

Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, "Tidaklah disunnahkan dan tidak pula 
termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri 
sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu 
safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam 
safar tersebut. Tidak disyari'atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali 
safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali 
lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain." [Fatawa Al 
Islam Sual wal Jawab no. 
134276][3]<file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Fikih%20Islam\Haji%20Umrah\35%20Berkali%20Umrah%20dalam%20Sekali%20Safar.doc#_ftn3>

Jika dikatakan tidak ada dalil dalam masalah ini dan tidak pernah dicontohkan 
oleh para salaf, ini menunjukkan bahwa berkali-kali umrah dalam sekali safar 
adalah amalan yang tidak ada tuntunannya dan perbuatan yang mengada-ada tanpa 
ada burhan (dalil). Sehingga tentu amalan tersebut adalah amalan yang keliru. 
Wallahu a'lam.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Makkah Al Mukarromah, diselesaikan di pagi hari penuh berkah di Hotel 
Manarotul Asheel, 20 Syawal 1433 H

www.rumaysho.com<http://www.rumaysho.com/>

***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke