Menghadirkan dan Mengikhlaskan Niat Dalam Amal Ibadah
Kategori: Hadits , Manhaj
Dari Umar bin Khathab, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda:
ÅöäøóãóÇ ÇúáÃóÚúãóÇáõ ÈöÇáäøöíøóÇÊö¡ æóÅöäøóãóÇ áößõáøö ÇãúÑöÆò ãóÇ äóæóì¡
Ýóãóäú ßóÇäóÊú åöÌúÑóÊõåõ Åöáóì Çááåö æóÑóÓõæúáöåö ÝóåöÌúÑóÊõåõ Åöáóì Çááåö
æóÑóÓõæúáöåö¡ æóãóäú ßóÇäóÊú åöÌúÑóÊõåõ áöÏõäúíóÇ íõÕöíúÈõåóÇ Ãóæö ÇãúÑóÃóÉò
íóäúßöÍõåóÇ ÝóåöÌúÑóÊõåõ Åöáóì ãóÇ åóÇÌóÑó Åöáóíöåö
Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan
sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang
diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya,
maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa
hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena
seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang
ditujunya.
Takhrij Ringkas Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh: Bukhari dalam kitab Shahih-nya (hadits no. 1, 54,
2529, 3898, 5070, 6689, 6953, dengan lafazh yang berbeda-beda) dan Muslim dalam
kitab Shahih-nya hadits no. 1907. Dan lafazh hadits yang tersebut di atas
dicantumkan oleh An-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin dan kitab Arbain dan
Ibnu Rajab dalam kitab Jamiul Ulum Wal Hikam.
Biografi Periwayat Hadits
Umar bin Al-Khaththab
Ibnu Hajar berkata, Beliau adalah Umar bin Al-Khaththab bin Nufail Al-Qurasyi
Al-Adawi, Abu Hafsh Amirul Mukminin. Abu Nuaim meriwayatkan melalui jalan
Ibnu Ishaq, beliau menceritakan:
Beliau (Umar) dilahirkan empat tahun setelah
perang Fijar, yaitu 30 tahun sebelum Rasulullah diangkat menjadi nabi
Beliau
bersikap keras terhadap kaum muslimin pada awal-awal kenabian Rasulullah;
kemudian masuk Islam; dan keislaman beliau membuka kemenangan dan kelapangan
bagi kaum muslimin. Abdullah bin Masud berkata: Kami baru dapat beribadah
kepada Allah secara terang-terangan setelah Umar masuk Islam. (Kitab
Al-Ishabah IV/484 no. 5752).
Syaikh Al-Mubarakfuri berkata, Beliau masuk Islam pada bulan Dzulhijjah tahun
ke-6 kenabian, yaitu tiga hari setelah Hamzah bin Abdul Muththalib masuk Islam.
Nabi pernah berdoa kepada Allah agar Umar masuk Islam. Tentang hal ini
At-Tirmidzi (Kitab Sunan At-Tirmidzi hadits no. 3681). Meriwayatkan dari Ibnu
Umar dan sekaligus menilainya shahih, dan Ath-Thabarani dari Ibnu Masud (Kitab
Al-Mujam Al-Kabir hadits no. 10314) dan Anas (Kitab Al-Mujam Al-Ausath hadits
no. 1860) bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu dari yang paling Engkau cintai:
Umar bin Al-Khaththab atau Abu Jahal bin Hisyam.
Kita mengetahui, ternyata Allah memilih Umar. (Kitab Ar-Rahiq Al- Makhtum hal.
116).
Al-Mizzi berkata, Beliau berhijrah ke Madinah sebelum Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam; ikut serta dalam perang Badar dan semua peperangan yang lain
bersama Rasulullah; memegang tampuk kekhalifahan selama sepuluh tahun lebih
lima atau enam bulan; terbunuh (mati syahid) pada hari Rabu tanggal 26 atau 27
Dzulhijjah tahun 23 H. Abu Umar bin Abdul Barr berkata,
Melalui tangannya
Allah menaklukkan negeri Syam, Irak dan Mesir; membuat dewan-dewan
(departemen-departemen dalam pemerintahan); dan menetapkan penanggalan
hirjriyyah
(Kitab Tahdzibul Kamal II/1006).
Makna Ungkapan Hadits
ÅöäøóãóÇ ÇúáÃóÚúãóÇáõ ÈöÇáäøöíøóÇÊö
Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat.
Imam An-Nawawi berkata, Jumhur ulama berkata, Menurut ahli bahasa, ahli ushul
dan yang lain lafadz ÅöäøóãóÇ digunakan untuk membatasi, yaitu menetapkan
sesuatu yang disebutkan dan menafikan selainnya. Jadi, makna hadits di atas
adalah bahwa amalan seseorang akan dihisab (diperhitungkan) berdasarkan
niatnya; dan suatu amalan tidak akan dihisab bila tidak disertai niat. (Kitab
Syarah Shahih Muslim XIII/47).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, Lafadz ÇáäøöíøóÉõ dalam bahasa Arab
sejenis dengan lafadz ÇáÞóÕúÏõ (maksud), ÇáÅöÑóÇÏóÉõ (keinginan) dan
semisalnya. Niat dapat mengungkapkan jenis keinginan, dan dapat pula
mengungkapkan yang diinginkan itu sendiri. (Kitab Majmu Al-Fatawa XVIII/251) .
Ibnu Rajab berkata, Niat menurut para ulama mengandung dua maksud, yaitu:
Pertama, sebagai pembeda antara satu ibadah dengan yang lain, seperti
membedakan antara shalat zhuhur dengan shalat ashar, puasa Ramadan dengan puasa
yang lain; atau pembeda antara ibadah dengan adat kebiasaan, seperti membedakan
antara mandi junub (mandi wajib) dengan mandi untuk sekedar mendinginkan atau
membersihkan badan atau yang semisalnya. Niat semacam ini banyak dibicarakan
oleh para ahli fikih dalam kitab-kitab mereka.
Kedua, untuk membedakan tujuan dalam beramal, apakah yang dituju adalah Allah
semata yang tiada sekutu bagi-Nya atau semata-mata hanya untuk selain-Nya, atau
untuk Allah tapi juga untuk selain-Nya. Niat semacam ini dibicarakan oleh para
ulama dalam kitab-kitab mereka ketika membicarakan masalah ikhlas dan apa-apa
yang berkaitan dengannya. Para ulama salaf juga banyak membicarakan masalah
ini. (Kitab Jami Al Ulum Wa Al Hikam I/28-29).
æóÅöäøóãóÇ áößõáøö ÇãúÑöÆò ãóÇ äóæóì
Dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa
yang diniatkannya).
Ibnu Rajab berkata, Perkataan ini menerangkan bahwa seseorang tidak akan
mendapatkan hasil dari amalannya melainkan apa yang telah diniatkannya; jika
dia meniatkan untuk kebaikan niscaya akan memperoleh kebaikan, dan jika
meniatkan untuk kejelekan niscaya akan memperoleh kejelekan pula. Dan kalimat
ini bukan semata-mata pengulangan dari kalimat pertama, (yakni innamal amaalu
binniyat), karena kalimat pertama menunjukkan bahwa baik dan buruknya amalan
tergantung pada niat yang melakukannya, sedangkan kalimat kedua menunjukkan
bahwa pelakunya mendapat pahala amalan kalau niatnya baik dan akan mendapatkan
siksa kalau niatnya jelek. Niat bisa saja dalam hal yang mubah di mana
amalannya pun mubah sehingga seseorang tidak memperoleh pahala maupun siksa.
Jadi, amalan seseorang dianggap baik, buruk, atau mubah tergantung pada
niatnya; apakah baik, jelek, atau mubah. (Jamiul Ulum wal Hikam 1/27-28).
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Para ulama berbeda pendapat tentang dua kalimat
ini (yakni innamal amaalu binniyat dan wa innamaa likullimri-in maa nawaa).
Sebagian ulama mengatakan bahwa kedua kalimat ini memiliki satu makna, dan
kalimat kedua hanya merupakan penegas bagi kalimat pertama saja. Pendapat ini
tidak benar, karena kalimat kedua juga merupakan pokok pembicaraan tersendiri,
bukan hanya sebagai penegas. Apabila kita perhatikan secara seksama dua kalimat
tersebut akan nampak bahwa keduanya mempunyai perbedaan yang jelas, yaitu:
kalimat pertama berbicara tentang sebab, sedangkan kalimat kedua berbicara
tentang hasil. (Syarah Riyadhus Shalihin 1/12).
Ýóãóäú ßóÇäóÊú åöÌúÑóÊõåõ Åöáóì Çááåö æóÑóÓõæúáöåö ÝóåöÌúÑóÊõåõ Åöáóì Çááåö
æóÑóÓõæúáöåö¡ æóãóäú ßóÇäóÊú åöÌúÑóÊõåõ áöÏõäúíóÇ íõÕöíúÈõåóÇ Ãóæö ÇãúÑóÃóÉò
íóäúßöÍõåóÇ ÝóåöÌúÑóÊõåõ Åöáóì ãóÇ åóÇÌóÑó Åöáóíöåö
Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya
itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena
(harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang
ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.
Imam An-Nawawi berkata, Maksudnya ialah, barangsiapa tujuan hijrahnya
mengharap wajah Allah Azza wa Jalla, maka dia akan mendapatkan pahala dari
Allah Azza wa Jalla; barangsiapa tujuan hirahnya untuk mencari hal-hal yang
sifatnya keduniaan atau untuk menikahi seorang wanita maka itulah yang akan ia
peroleh dan tidak ada bagian baginya di akhirat karena hijrahnya itu. Kata
hijrah arti asalnya ialah meninggalkan. Yang dimaksud dalam hadits di atas
adalah meninggalkan negeri. (Syarah Shahih Muslim 13/47-48).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Hijrah menurut zahir hadits ini berarti
bepergian dari satu tempat ke tempat lain. Dan bepergian adalah suatu ungkapan
yang masih umum sehingga sangat tergantung dengan niat pelakunya. Bisa jadi
seseorang bepergian untuk hal yang wajib, seperti berhaji atau berjihad, dan
bisa jadi bepergian untuk hal yang haram, seperti bepergian untuk merampok,
bepergian untuk keluar dari jamaah kaum muslimin, perginya budak yang kabur
dari pemiliknya, dan perginya wanita yang dalam keadaan nusyuz (durhaka pada
suami). (Majmu Al-Fatawa 18/253-254).
Ibnu Rajab berkata, Kata hijrah arti asalnya ialah meninggalkan negeri syirik
menuju ke negeri Islam, sebagaimana kaum muhajirin sebelum penaklukkan kota
Mekkah berhijrah dari Mekkah ke Madinah. (Jamiul Ulum wal Hikam 1/37).
Ibnu Hajar berkata, Hijrah artinya meninggalkan. Hijrah kepada sesuatu;
artinya berpindah kepada sesuatu dari sesuatu yang lain sebelumnya. Secara
syari, hijrah berarti meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah. Hijrah yang
pernah terjadi dalam Islam ada dua bentuk, yaitu:
Pertama, hijrah dari negeri yang tidak aman menuju negeri yang aman,
sebagaimana dua hijrah yang pernah dilakukan kaum muslimin, yaitu dari Mekkah
ke negeri Habasyah dan dari Mekkah ke Madinah.
Kedua, hijrah dari negeri kafir ke negeri iman, yaitu hijrahnya siapa saja dari
kalangan kaum muslimin yang sanggup melakukannya ke Madinah setelah Nabi
menetap di sana. Waktu itu, hijrah memang dikhususkan untuk perpindahan dengan
tujuan ke Madinah saja. Namun, pengkhususan ini berakhir hingga ditaklukkannya
kota Mekkah. Untuk selanjutnya, hijrah kembali dipakai secara umum, yaitu untuk
segala perpindahan dari negeri kafir ke negeri iman bagi siapa yang sanggup
melakukannya. (Kitab Fathul Bari I/23).
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Hijrah ialah berpindahnya seseorang dari negeri
kafir menuju negeri Islam. Sebagai misalnya, seseorang yang tinggal di Amerika,
-Amerika saat ini adalah merupakan negeri kafir- kemudian dia masuk Islam,
tetapi tidak bisa melaksanakan ajaran Islam secara leluasa di sana, lalu dia
berpindah ke (salah satu dari) negeri-negeri Islam. Begitulah yang namanya
hijrah. (Kitab Syarah Riyadhus Shalihin I/14-15).
Faedah Hadits:
1. Imam As-Syafii berkata, Hadits ini telah mencakup sepertiga ilmu, dan
mengandung tujuh puluh masalah fikih. (Kitab Jami Al ulum Wa Al Hikam I/23.
Lihat juga kitab Syarah Shahih Muslim XIII/47, kitab Fathul Bari I/17).
2. Imam Ahmad berkata, Dasar-dasar Islam ada pada tiga hadits, yaitu
Hadits Umar:
ÅöäøóãóÇ ÇúáÃóÚúãóÇáõ ÈöÇáäøöíøóÇÊö
Hadits Aisyah:
ãä ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏøñ
dan hadits An-Numan bin Basyir (Kitab Jami Al ulum Wa Al Hikam I/23):
ÇóáúÍóáÇóáõ Èóíøöäñ æóÇáúÍóÑóÇãõ Èóíøöäñ
3. Ibnu Hajar berkata, Al-Baihaqi menjelaskan bahwa hadits ini mencakup
sepertiga ilmu. Penjelasannya: amal usaha seorang hamba bisa dihasilkan dengan
hati, lidah, dan anggota badannya. Niat adalah salah satu amalan hati dan
merupakan sarana beramal yang terkuat dari ketiganya, karena niat bisa menjadi
suatu ibadah yang berdiri sendiri dan sangat dibutuhkan oleh ibadah-ibadah yang
dihasilkan oleh anggota badan lainnya. (Kitab Fathul Bari I/17).
4. Ibnu Rajab berkata, Bukhari mengawali kitab Shahih-nya dengan hadits ini
dan menempatkannya sebagai khutbah pendahuluan. Ini merupakan isyarat dari
beliau bahwa semua amalan yang tidak ditujukan untuk memperoleh wajah Allah
adalah batil; tidak ada hasilnya di dunia maupun akhirat. (Kitab Jami Al
Ulum wal Hikam I/23).
5. Abdurrahman bin Mahdi berkata, Bagi siapa yang ingin mengarang sebuah kitab
hendaknya memulai dengan hadits ini untuk mengingatkan penuntut ilmu agar
memperbaiki niat. (Kitab Syarah Shahih Muslim XIII/47).
6. Yahya bin Abi Katsir berkata, Pelajarilah niat, karena niat lebih utama
dari amal. (Kitab Jami Al Ulum wa Al Hikam I/34).
7. Sufyan Ats-Tsauri berkata, Tidak ada sesuatu yang paling berat yang aku
hadapi daripada niat, karena niat selalu berubah-ubah. (Kitab Jami Al Ulum
Wa Al Hikam I/34. Lihat juga kitab Tadzkirah As Sami karya Al-Kittani hal.
681).
8. Al-Fadhl bin Ziyad berkata, Aku pernah bertanya kepada Abu Abdullah -yakni
Ahmad- tentang niat dalam beramal. Aku bertanya, Apakah niat itu? Beliau
menjawab, Seseorang mengendalikan dirinya ketika hendak beramal agar tidak
menginginkan pujian manusia. (Kitab Jami Al Ulum Wa Al Hikam I/26).
9. Mutharrif bin Abdullah berkata, Baiknya hati karena baiknya amal, dan
baiknya amal karena baiknya niat. (Kitab Jami Al Ulum Wa Al Hikam 1/35).
10. Abdullah bin Al-Mubarak berkata, Bisa jadi amal saleh yang kecil
dibesarkan nilainya oleh niat, dan bisa jadi amal saleh yang besar dikecilkan
nilainya karena niat pula. (Kitab Jami Al Ulum Wa Al Hikam 1/35).
11. Syaikh Abdurrahman As-Sadi berkata, Tidaklah amalan itu bertambah
nilainya dan besar pahalanya melainkan tergantung pada keimanan dan keikhlasan
yang terdapat dalam hati pelakunya, sampai-sampai jika seorang berniat jujur
(untuk melakukan kebaikan) -khususnya apabila berhubungan dengan amalan yang
disanggupinya- maka dia sama seperti orang yang melakukannya (sekalipun ia
belum melakukannya).
Allah Azza wa Jalla berfirman:
æóãóäú íóÎúÑõÌú ãöäú ÈóíúÊöåö ãõåóÇÌöÑÇð Åöáóì Çááåö æóÑóÓõæúáöåö Ëõãøó
íõÏúÑößúåõ ÇáúãóæúÊõ ÝóÞóÏú æóÞóÚó ÃóÌúÑõåõ Úóáóì Çááåö
Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan
Rasul-Nya, kemudian mati (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka dia akan
mendapatkan pahala hijrahnya dari Allah. (QS. An-Nisa: 100)
Dan dalam sebuah hadits shahih yang marfu (sampai kepada Nabi shallallahu
alaihi wasallam) disebutkan,
Åöäú ãóÑöÖó ÇáúÚóÈúÏõ Ãóæú ÓóÇÝóÑó ßõÊöÈó áóåõ ãóÇ ßóÇäó íóÚúãóáõ ÕóÍöíúÍÇð
ãõÞöíúãÇð
Jika seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat untuknya apa yang biasa
dikerjakannya ketika dia sehat dan mukim. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam
Ahmad IV/410 dan 418, Bukhari hadits no. 2996 dari Abu Musa Al-Asyari)
Åöäøó ÈöÇáúãóÏöíúäóÉö ÃóÞúæóÇãÇð ãóÇ ÓöÑúÊõãú ãóÓöíúÑÇð¡ æóáÇó ÞóØóÚúÊõãú
æóÇÏöíÇð ÅöáÇøó ßóÇäõæúÇ ãóÚóßõãú -
Ãóíú Ýöíú äöíøóÇÊöåöãú æóÞõáõæúÈöåöãú æóËóæóÇÈöåöãú ÍóÈóÓóåõãõ ÇáúÚõÐúÑõ
Sesungguhnya di Madinah ada sekelompok orang yang tidaklah kalian melalui
suatu jalan, dan melintasi suatu lembah melainkan mereka sama seperti kalian
yakni dalam niat, hati, dan pahala karena mereka terhalang sesuatu udzur.
(Kitab Bahjah Qulub Al Abrar hal. 14)
12. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Seseorang yang telah bertekad ingin
melakukan suatu kebaikan yang biasa sudah dia kerjakan, tetapi tidak bisa
melakukannya karena terhalang oleh sesuatu hal, maka akan dicatat untuknya
pahala amalan tersebut dengan sempurna. Contohnya, apabila seseorang yang biasa
shalat berjamaah di masjid, akan tetapi terhalang oleh sesuatu seperti
tertidur, sakit atau semisalnya, maka akan dicatatkan untuknya pahala (seperti
pahala) orang yang shalat berjamaah dengan sempurna; tidak dikurangi sedikit
pun. Adapun apabila bukan sesuatu yang biasa diamalkannya, maka hanya akan
dicatatkan untuknya pahala niatnya saja; tidak dengan pahala amalnya. (Kitab
Syarah Riyadhus Shalihin I/29).
13. Al-Fudhail bin Iyadh menafsirkan firman Allah Azza wa Jalla:
áöíóÈúáõæóßõãú Ãóíøõßõãú ÃóÍúÓóäõ ÚóãóáÇð
untuk menguji siapa di antara kamu yang paling baik amalnya. (QS. Al-Mulk: 2)
Beliau berkata, Yakni, yang paling ikhlas dan paling benar dan (sesuai
tuntunan Allah). Sesungguhnya amal itu apabila ikhlas tapi tidak benar maka
tidak akan diterima; dan apabila benar tetapi tidak ikhlas juga tidak akan
diterima. Jadi harus ikhlas dan benar. Suatu amalan dikatakan ikhlas apabila
dilakukan karena Allah, dan yang benar itu apabila sesuai Sunnah Rasulullah.
(Kitab Jami Al Ulum wa Al Hikam I/36).
14. Ibnu Rajab berkata, Dan apa yang dikatakan oleh Al-Fudhail sesuai dengan
yang dijelaskan dalam firman Allah Azza wa Jalla:
Ýóãóäú ßóÇäó íóÑúÌõæú áöÞóÇÁó ÑóÈøöåö ÝóáúíóÚúãóáú ÚóãóáÇð ÕóÇáöÍÇð æóáÇó
íõÔúÑößú ÈöÚöÈóÇÏóÉö ÑóÈøöåö ÃóÍóÏÇð
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah mengerjakan
amal saleh dan janganlah mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadah kepada
Rabbnya. (QS. Al-Kahfi: 110). (Kitab Jami Al Ulum wa Al Hikam I/36).
Syaikhul Islam berkata, Dasar amal saleh seseorang adalah keikhlasan niat
semata-mata untuk Allah, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah menurunkan
kitab-kitab, mengutus para rasul, dan menciptakan makhluk melainkan agar mereka
beribadah kepadanya. Begitulah dakwah para rasul yang mereka tujukan untuk
semua manusia, sebagaimana yang Allah telah sebutkan di dalam Kitab-Nya melalui
lisan para rasul-Nya dengan sejelas-jelasnya. Oleh karena itu, para ulama Salaf
senang membuka dan memulai majlis-majlis, kitab-kitab mereka, dan hal-hal
lainnya dengan hadits . (Kitab Majmu Al-Fatawa XVIII/246)
ÅöäøóãóÇ ÇúáÃóÚúãóÇáõ ÈöÇáäøöíøóÇÊö
15. Beliau juga berkata, Mengikhlaskan amalan merupakan dasar agama Islam.
Oleh karena itu Allah membenci riya sebagaimana tersebut dalam firman-Nya
Azza wa Jalla:
Ýóæóíúáñ áøöáúãõÕóáøöíúäó¡ ÇáøóÐöíúäó åõãú Úóäú ÕóáÇóÊöåöãú ÓóÇåõæúäó¡
ÇáøóÐöíúäó åõãú íõÑóÇÁõæúäó
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai
dari shalatnya; orang-orang yang berbuat riya. (QS. Al-Maun: 4-6)
dan firman-Nya Azza wa Jalla:
æóÅöÐóÇ ÞóÇãõæúÇ Åöáóì ÇáÕøóáÇóÉö ÞóÇãõæúÇ ßõÓóÇáóì íõÑóÇÁõæúäó ÇáäøóÇÓó æóáÇó
íóÐúßõÑõæúäó Çááåó ÅöáÇøó ÞóáöíúáÇð
Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka
bermaksud riya (dengan shalat mereka) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka
menyebut Allah kecuali sedikit sekali. (QS. An-Nisa: 142)
dan firman-Nya Azza wa Jalla:
ßóÇáøóÐöíú íõäúÝöÞõ ãóÇáóåõ ÑöÆóÂÁó ÇáäøóÇÓö
seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia. (QS.
Al-Baqarah: 264)
dan firman-Nya Azza wa Jalla:
æóÇáøóÐöíúäó íõäúÝöÞõæúäó ÃóãúæóÇáóåõãú ÑöÆóÂÁó ÇáäøóÇÓö
Dan juga orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada
manusia. (QS. An-Nisa: 38)
16. Ibrahim At-Taimi berkata, Orang yang ikhlas niatnya adalah orang yang
menyembunyikan kebaikannya sebagaimana ia menyembunyikan kejelekannya. (Kitab
Majmu Al-Fatawa XVIII/257).
17. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Dalam semua amalan, niat tempatnya di hati,
bukan di lidah. Oleh karena itu, barangsiapa yang mengucapkan niat dengan lisan
ketika hendak shalat, puasa, haji, wudhu, atau amalan yang lain, maka dia telah
melakukan bidah; mengamalkan sesuatu yang tidak ada asalnya dalam agama Allah.
Hal itu karena Nabi berwudhu, shalat, bersedekah, berpuasa, dan berhaji tidak
pernah mengucapkan niat dengan lisan, karena niat memang tempatnya di hati.
Allah mengetahui apa yang ada dalam hati; tidak ada sesuatu pun yang
tersembunyi bagi-Nya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Azza wa Jalla
dalam ayat yang dibawakan oleh pengarang (yakni Imam Nawawi):
Þõáú Åöäú ÊõÎúÝõæúÇ ãóÇ Ýöíú ÕõÏõæúÑößõãú Ãóæú ÊõÈúÏõæúåõ íóÚúáóãúåõ Çááåõ
Katakanlah: Jika kamu menyembunyikan sesuatu yang ada dalam hatimu atau kamu
menampakannya, pasti Allah mengetahui. (QS. Ali Imran: 29) (Kitab Syarah
Riyadhus Shalihin I/9-10).
18. Beliau juga berkata, Setiap amalan yang dikerjakan oleh seorang manusia
yang berakal dan memiliki kemampuan berikhtiyar, maka amalannya mesti bersumber
dari niat; tidak mungkin orang yang berakal lagi memiliki kemampuan berikhtiyar
mengerjakan suatu amalan tanpa niat. (Kitab Syarah Riyadhus Shalihin I/12).
19. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Sebagian pengikut Imam Syafii telah
salah memahami perkataan Imam Syafii ketika beliau menyebutkan perbedaan
antara shalat dan ihram. Dalam penjelasannya itu Imam SyafiI mengatakan,
shalat permulaannya adalah ucapan. Sebagian pengikutnya itu memahami bahwa
yang beliau maksudkan adalah mengucapkan niat, padahal yang beliau maksudkan
tidak lain adalah takbiratul ihram. (Kitab Majmu Al-Fatawa XVIII/362).
20. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, Niat itu akan mengikuti pengetahuan
seseorang. Barangsiapa mengetahui apa yang hendak dia kerjakan, maka pasti dia
akan meniatkannya, seperti seorang yang disajikan makanan di hadapannya. Maka,
bila dia tahu dan secara sadar ingin memakannya mesti hatinya akan
meniatkannya; demikian halnya dengan orang yang hendak mengendarai kendaraan
atau amalan lainnya. Bahkan, kalau para hamba dibebani untuk mengerjakan suatu
amalan tanpa niat, berarti mereka dibebani dengan sesuatu yang tidak mereka
sanggupi. (Kitab Majmu Al-Fatawa XVIII/262).
21. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Dan wajib atas seseorang mengikhlaskan niat
kepada Allah dalam seluruh ibadahnya dan hendaklah meniatkan ibadahnya
semata-mata untuk mengharap wajah Allah dan negeri akhirat. Inilah yang
diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya:
æóãó ÃõãöÑõæúÇ ÅöáÇøó áöíóÚúÈõÏõæÇ Çááøóåó ãõÎúáöÕöíúäó áóåõ ÇáÏøöíúäó
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya. (QS. Al-Bayyinah: 5)
Yakni, mengikhlaskan niat setiap amalan hanya kepada-Nya. Hendaknya kita
menghadirkan niat dalam semua ibadah, misalnya ketika wudhu; kita niatkan
berwudhu karena Allah Azza wa Jalla dan untuk melaksanakan perintah Allah
Azza wa Jalla. Tiga perkara berikut (yang harus dihadirkan dalam niat): (1).
Berniat untuk beribadah, (2). Berniat beribadah tersebut karena Allah semata,
dan (3). Berniat bahwa ia menunaikannya demi melaksanakan perintah Allah.
(Kitab Syarah Riyadhus Shalihin I/10).
22. Syaikh Abdurrahman As-Sadi berkata, Hadits Umar, yaitu:
ÅöäøóãóÇ ÇúáÃóÚúãóÇáõ ÈöÇáäøöíøóÇÊö
adalah timbangan bagi amalan batin (yang tersembunyi), sedangkan hadits
Aisyah, yakni
ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏøñ
adalah timbangan amalan lahir (yang tampak). (Kitab Bahjah Qulub Al Abrar hal.
10).
23. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Manusia berhijrah berbeda-beda niatnya.
Pertama, ada yang berhijrah meninggalkan negerinya menuju Allah dan Rasul-Nya,
yakni menuju syariat Allah yang Allah syariatkan melalui lisan Rasul-Nya.
Hijrah seperti inilah yang akan memperoleh kebaikan dan pahala. Oleh karena
itu, Nabi mengatakan:
maka hijrahnya itu menuju Allah dan Rasul-Nya,yakni
dia memperoleh apa yang telah diniatkannya.
Kedua, ada yang berhijrah karena (harta perhiasan) dunia yang ingin dia
dapatkan. Misalnya, ada seseorang senang mengumpulkan harta; kemudia dia
mendengar bahwa di negeri Islam ada lahan subur untuk dia olah; lalu dia
berhijrah dari negeri kafir yang dia tempati ke negeri Islam tanpa ada niatan
sedikit pun agar di negeri Islam itu dia bisa secara baik melakukan agamanya;
dan dia juga tidak memiliki perhatian kecuali untuk kepentingan harta semata.
Ketiga, seseorang berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam karena ingin
menikahi seorang wanita, karena (pihak wali wanita tersebut) mengatakan
kepadanya, Kami tidak akan menikahkanmu kecuali di negeri Islam dan kamu tidak
boleh membawanya pergi ke negeri kafir. Jadi, dia pun berhijrah dari negerinya
ke negeri Islam demi wanita tersebut. (Kitab Syarah Riyadhus Shalihin I/14-15).
24. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Hijrah dari negeri kafir ke negeri
Islam wajib hukumnya bagi siapa saja yang mampu. Dan suatu negeri dikatakan
sebagai negeri kafir, negeri iman, atau negeri fasik bukanlah karena dzatnyanya
negeri tersebut, akan tetapi bergantung kepada keadaan penduduknya. Suatu
negeri yang pada waktu tertentu penduduknya orang-orang beriman dan bertakwa
berarti negeri tersebut adalah negeri iman, negeri para kekasih Allah pada saat
tersebut. Suatu negeri yang penduduknya orang-orang kafir berarti negeri
tersebut dinamakan negeri kafir pada saat itu. Begitu juga, suatu negeri yang
penduduknya orang-orang fasik, maka berarti negeri tersebut dinamakan negeri
fasik pada saat itu. Kemudian jika yang menempati negri tersebut adalah selain
yang kami sebutkan dan penduduknya berganti dengan selain mereka, maka berarti
ia adalah negeri (sebagaimana masyarakat yang menghuninya). (Kitab Majmu
Al-Fatawa XVIII/281-282).
25. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata, Hijrahnya seseorang dari tempat
yang kafir dan maksiat ke tempat iman dan taat sama seperti dia bertaubat dan
berpindah dari kekufuran dan kemaksiatan menuju keimanan dan ketaatan; dan hal
itu akan senantiasa ada sampai hari kiamat. (Kitab Majmu Al-Fatawa XVIII/284).
26. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Berhijrah itu bisa terhadap perbuatan, atau
pelaku suatu perbuatan, atau terhadap tempat.
Yang pertama, hijrah atau meninggalkan tempat. Yaitu, seseorang berpindah dari
suatu tempat yang banyak kemaksiatan dan kefasikan di dalamnya; bisa dari
negeri kafir menuju ke negeri (tempat) yang tidak ada hal seperti itu,
(meskipun bukan negeri Islam); namun yang paling utama adalah berhijrah dari
negeri kafir ke negeri Islam. Para ulama telah menyebutkan bahwa berhijrah dari
negeri kafir ke negeri Islam hukumnya wajib bila sesorang muslim tidak bisa
secara leluasa melakukan agamanya. Adapun apabila dia bisa secara leluasa
melakukan agamanya dan tidak ada yang menentang bila dia melaksanakan
syiar-syiar Islam, maka tidak wajib berhijrah baginya, tetapi hanya dianjurkan
saja. (Kitab Syarah Riyadhus Shalihin I/15-16).
Yang kedua, hijrah atau meninggalkan perbuatan. Yaitu seseorang meninggalkan
kemaksiatan dan kefasikan yang dilarang oleh Allah, sebagaimana yang disabdakan
oleh Nabi:
ÇáúãõÓúáöãõ ãóäú Óóáöãó ÇáúãõÓúáöãõæúäó ãöäú áöÓóÇäöåö æóíóÏöåö¡ æöÇáúãõåóÇÌöÑõ
ãóäú åóÌóÑó ãóÇ äóåóì Çááøóåõ Úóäúåõ
Muslim hakiki adalah yang orang-orang muslim lainnya bisa selamat dari
keburukan lidah dan tangannya. Muhajir (orang yang berhijrah) hakiki adalah
orang yang meninggalkan apa-apa yang Allah larang. (Kitab Syarah Riyadhus
Shalihin I/19-20).
Yang ketiga, hijrah atau meninggalkan pelaku perbuatan. Seseorang yang
melakukan suatu perbuatan terkadang wajib ditinggalkan. Kata para ulama,
misalnya seseorang yang suka berbuat maksiat; bila kita pandang dengan
berhijrah ada manfaat dan faedah maka kita disyariatkan meninggalkannya.
Faedah dan kemaslahatan dimaksud adalah, setelah kita tinggalkan kita
perkirakan akan tahu kondisi dirinya, lalu sadar terhadap kemaksiatan yang
selama ini dilakukannya, lalu meninggalkan kemaksiatan tersebut. (Kitab Syarah
Riyadhus Shalihin I/20).
Kesimpulan
1. Niat merupakan sepertiga ilmu yang harus kita pelajari.
2. Niat semakna dengan maksud dan keinginan hati.
3. Niat menurut para ulama mengandung beberapa maksud, yaitu:a. Untuk
membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain, seperti antara shalat
fardlu dengan shalat sunnah.
b. Untuk membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan, seperti antara puasa
ibadah dengan puasa diet.
c. Untuk membedakan yang dituju dalam ibadah, apakah yang dituju Allah semata
atau selain-Nya semata, atau Allah tapi dengan selain-Nya.
4. Hakikat niat adalah bagaimana seseorang menguasai dirinya agar tidak
menginginkan pujian manusia ketika hendak beramal.
5. Semua amalan selalu bersumber dari niat.
6. Setiap orang akan memperoleh balasan dari apa yang telah diniatkannya; bila
niatnya baik akan meperoleh pahala kebaikan dan bila niatnya jelek akan
memperoleh balasan kejelekan.
7. Besar kecilnya nilai suatu amal saleh dipengaruhi oleh niat.
8. Niat tempatnya di hati. Siapa yang mengucapkannya berarti telah jatuh
kepada bidah.
9. Seorang yang meniatkan suatu amalan yang biasa dikerjakannya atau dalam
usaha mengerjakannya, lalu terhalang oleh sesuatu udzur maka nilainya sama
seperti orang yang mengerjakannya (yakni dia akan memperoleh pahala niat dan
pahala amalannya).
10. Seseorang yang telah meniatkan suatu amalan sementara dia
belum ada usaha untuk merealisasikannya, dan amalan tersebut juga bukan amalan
yang biasa dilakukannya, maka ia hanya memperoleh pahala niatnya saja.
11. Tiga niat yang harus dihadirkan setiap kali kita hendak
melakukan perbuatan:
i. Berniat untuk berbuat.ii. Berniat karena Allah.
iii. Berniat karena ingin melaksanakan perintah Allah.
12. Wajib bagi kita mengikhlaskan segala ibadah untuk Allah
semata, karena ibadah menjadi tujuan diciptakannya manusia, diturunkannya
kitab-kitab, dan diutusnya para rasul.
13. Setiap perbuatan hanya akan diterima bila diikhlaskan untuk
Allah dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah.
14. Riya termasuk salah satu pembatal amalan seseorang.
15. Hijrah secara bahasa artinya meninggalkan.
16. Secara syari, hijrah ada tiga macam:i. Hijrah terhadap
tempat, seperti hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam.
ii. Hijrah terhadap amal, seperti hijrah dari kemaksiatan menuju ketaatan.
iii. Hijrah terhadap pelaku perbuatan, seperti meninggalkan teman yang buruk
lalu mendekati dan bergaul dengan teman yang baik lagi shaleh.
17. Berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam hukumnya wajib
bagi yang mampu dan tidak bisa leluasa melaksanakan agamanya. Untuk yang selain
itu hukumnya sunnah saja.
18. Berhijrah dari negeri kafir dan maksiat ke negeri Islam sama
dengan bertobat dari kekufuran dan kemaksiatan menuju keimanan dan ketaatan.
19. Meninggalkan pelaku kemaksiatan dan kejelekan hukumnya bisa
wajib atau sunnah saja bila dipandang membawa faedah dan maslahat.
Referensi
1. Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-Asqalani (773-852 H.), Cet. ke-2 Th. 1407 H./1987 M., Dar Ar-Rayyan
Lit-Turats, Kairo.
2. Syarah Shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi (607 H.), Cet. ke-1 Th. 1415
H./1995 M., Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut Lebanon.
3. Tahdzib Al Kamal Fi Asma Ar-Rijal, karya Al-Hafizh Al-Mizzi (654-742 H.),
kopian manuskrip dari Dar Al-Kutub Al-Mishriyyah, Cet. Dar Al-Mamun
Lit-Turats, Beirut.
4. Al-Ishabah Fi Tamyiz Ash-Shahabah, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
(773-652 H.), Tahqiq Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud dan Syaikh Ali Muhammad
Muawwadh, Cet. ke-1 Th. 1415 H./1995 M., Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut
Lebanon.
5. Majmu Al-Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H.),
dikumpulkan dan disusun oleh Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim An-Najdi
dibantu oleh anaknya, Muhammad.
6. Jami Al Ulum Wal Hikam, karya Al-Hafizh Ibnu Rajab (736-395 H.), Tahqiq
Syaikh Thariq bin Awadhullah bin Muhammad, Cet. ke-1 Th. 1415 H./1995 M., Dar
Ibnul Jauzi, Dammam KSA.
7. Bahjah Qulub Al Abrar, karya Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sadi (1307-1376
H.), Cet. ke-3 Th. 1408 H./1987 M., Maktabah As-Sundus, Kuwait.
8. Syarah Riyadhus Shalihin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Cet. ke-1 Th. 1415 H./1995 M., Dar Al-Wathan, Riyadh KSA.
9. Ar-Rahiq Al Makhtum, karya Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, Cet. ke-6
Th. 1411 H./1991 M., Dar Al-Qiblah Lits-Tsaqafah Al-Islamiyyah, Jeddah KSA.
10. Min Akhlaq As-Salaf, karya Ahmad Farid, Cet. Th. 1412 H./1991
M., Dar Al-Aqidah Lit-Turats, Iskandariyyah.
***
Sumber: Majalah Fatawa
Penulis: Ustadz Abu Saad Muhammad Nur Huda
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
Dari artikel 'Menghadirkan dan Mengikhlaskan Niat Dalam Amal Ibadah
Muslim.Or.Id '
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any
information herein. If you have received this communication in error, please
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete
transmission of the information contained in this communication nor for any
delay in its receipt. *****
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/