Keutamaan 4 Rakaat Sebelum Ashar

Ana ingin tanya pada ikhwah sekalian mengenai:
Derajat hadist tentang shalat sunnah rawatib ashar. Ana pernah dengar dari 
salah satu ustadz ana dulu, mengenai lemahnya hadist tentang shalat sunah 
rawatib ashar. Apakah benar sanad hadist tersebut lemah?

Berikut Jawaban Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Yahya -Hafzhahullah-

Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

KEUTAMAAN EMPAT RAKAAT SEBELUM ASHAR

Syaikhuna Mufti KSA Bagian Selatan Syaikh Muhaddits Ahmad bin Yahya An-Najmi 
hafizhahullah berkata dengan sanad yang bersambung sampai kepada Imam 
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, beliau berkata :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ e قَالَ : ((رَحِمَ 
اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعاً)). رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ 
دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ.

Artinya : Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi 
wasallam bersabda : “Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum 
Ashar”. HR Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi.

Asy-Syaukani berkata : “Hadits ini dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan 
oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Dan di dalam sanadnya terdapat Muhammad 
bin Mihran, dia diperbincangkan. Akan tetapi dia telah ditsiqahkan oleh Ibnu 
Hibban dan Ibnu Adi”. Selesai.

Saya berkata : Pentsiqahan Ibnu Hibban secara tersendiri tidak bisa menjadi 
sandaran, sebagaimana ketetapan ahlul hadits. Akan tetapi dengan dukungan 
pentsiqahan Ibnu Adi, hadits ini menguat, sebab Ibnu Hibban memiliki sikap 
tasahul, oleh karena itu bisa dikatakan hadits ini termasuk hadits hasan.

Asy-Syaukani berkata : “Dalam hal ini terdapat hadits dari Ali radhiyallahu 
‘anhu riwayat Ahlus-Sunan (Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa-I, dan Ibnu Majah) 
dengan lafazh :

((كَانَ النَّبِيُّ e يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَفْصِلُ 
بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيْمِ)).

Artinya : Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat empat rakaat sebelum 
Ashar dengan memisahkan diantaranya dengan salam (yaitu dua rakaat lalu salam, 
kemudian dua rakat lalu salam).

At-Tirmidzi, An-Nasa-I dan Ibnu Majah menambahkan :

((عَلَى المَلاَئِكَةِ المُقَرَّبِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِيْنَ 
وَالمُؤْمِنِيْنَ)).

Artinya : Atas para malaikat yang didekatkan dan orang-orang yang mengikuti 
mereka dari kaum mukminin dan mislimin.

Dan Asy-Syaukani menyebutkan riwayat lain yang semakna dengan hadits ini, yaitu 
dari Ali pada riwayat Ath-Thabarani di dalam Al Ausath, dan dari Abdullah bin 
Amr bin Al Ash pada riwayat Ath-Thabarani di dalam Al Kabir dan Al Ausath 
secara marfu’ dengan lafazh :

((مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ لَمْ تَمَسَّهُ النَّارُ)).

Artinya : “Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Ashar, tidak akan disentuh 
oleh neraka”.

Dan dari Abu Hurairah pada riwayat Abu Nu’aim, dia berkata : Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

((مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ غَفَرَ اللهُ لَـهُ)).

Artinya : “Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Ashar, Allah mengampuninya”.

Hadits ini dari riwayat Al Hasan dari Abu Hurairah dan dia (Al Hasan) tidak 
mendengar darinya.

Dan dari Ummu Habibah riwayat Abu Ya’la dengan lafazh : Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wasallam bersabda :

((مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ بَنَى اللهُ لَـهُ 
بَيْتاً فِي الجَنَّةِ)).

Artinya : “Barangsiapa menjaga shalat empat rakaat sebelum Ashar, Allah 
bangunkan untuknya rumah di surga”.

Dan di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Said Al Muadzdzin. Al Iraqi berkata 
: “Saya tidak tahu siapa dia”.

Dan dari Ummu Salamah pada riwayat Ath-Thabarani di dalam Al Kabir dari Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :

((مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ حَرَّمَ اللهُ بَدَنَهُ عَلَى 
النَّارِ)).

Artinya : “Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Ashar, Allah haramkan 
badannya dari neraka”.

Asy-Syaukani berkata : “Hadits-hadits tersebut menunjukkan mustahabnya shalat 
empat rakaat sebelum Ashar, doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 
bagi yang mengerjakannya dan pengharaman badannya dari neraka bagi yang 
berlomba-lomba mengerjakannya”.

Saya berkata : Sesungguhnya secara keseluruhan hadits-hadits ini menunjukkan 
kandungannya yang shahih. Maka seyogyanya seorang muslim memanfaatkan berbagai 
kesempatan yang terdapat keutamaan padanya dan tidak menyia-nyiakannya. Hukum 
shalat empat rakaat sebelum Ashar ini adalah mustahab dan derajat tekanannya di 
bawah sunnah-sunnah rawatib. Wabillahit-taufiq. Selesai.

Sumber: http://www.darussalaf.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke