Kategori Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah
Kaidah Ke. 6 : Hukum Asal Dalam Peribadahan Adalah Dilarang

QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Keenam :

ÇáÃóÕúáõ Ýöí ÇáúÚöÈóÇÏóÉö ÇáúÍóÙúÑõ ÝóáÇó íõÔúÑóÚõ ãöäúåóÇ ÅöáÇøó ãóÇ ÔóÑóÚóåõ 
Çááåõ æóÑóÓõæúáõåõ, æóÇúáÃóÕúáõ Ýöí ÇáúÚóÇÏóÇÊö ÇúáÅöÈóÇÍóÉõ ÝóáÇó íóÍúÑõãõ 
ãöäúåóÇ ÅöáÇøó ãóÇ ÍóÑøóãóåõ Çááåõ æóÑóÓõæúáõåõ

Hukum Asal Dalam Peribadahan Adalah Dilarang,Maka Tidak Disyariatkan Kecuali 
Yang Disyariatkan Oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala Dan Rasul-Nya. Dan Hukum Asal 
Dalam Perkara Adat (budaya) adalah Diperbolehkan, Sehingga Tidaklah Haram 
Kecuali Yang Diharamkan Oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya.



Kaidah yang mulia ini mencakup dua kaidah penting. Imam Ahmad dan kalangan imam 
lainnya telah menyatakan kaidah ini. Dalil-dalil dari Al-Qur`an dan Hadits 
telah mendukungnya. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala 
berkaitan dengan eksistensi kaidah yang pertama:

Ãóãú áóåõãú ÔõÑóßóÇÁõ ÔóÑóÚõæÇ áóåõãú ãöäó ÇáÏøöíäö ãóÇ áóãú íóÃúÐóäú Èöåö 
Çááøóåõ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk 
mereka agama yang tidak diizinkan Allah? [asy-Syûrâ/42 : 21].

Dan berkaitan dengan eksistensi kaidah yang kedua Allah Subhanahu wa Ta’ala 
berfirman:

åõæó ÇáøóÐöí ÎóáóÞó áóßõãú ãóÇ Ýöí ÇáúÃóÑúÖö ÌóãöíÚðÇ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu [al-Baqarah/2 
: 29].

Maksudnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan seluruh perkara yang 
bermanfaat. Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan secara keseluruhan kecuali 
yang ada larangannya di dalam syari'at dikarenakan adanya unsur yang 
membahayakan manusia.

Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah 
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) 
rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang 
beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. 
[al-A'râf /7 : 32].

Pada ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingkari perbuatan orang yang 
mengharamkan apa-apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan untuk para 
hambanya berupa makanan, minuman, pakaian, dan semisalnya.

Dalam hal ini, eksistensi kedua kaidah tersebut dapat dijelaskan bahwa hakikat 
peribadahan adalah apa-apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan 
dengan perintah yang wajib ataupun sunnah. Maka setiap perkara yang diwajibkan 
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya, atau perkara yang sunnah, maka 
itu termasuk ibadah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala diibadahi dan ditaati dengan 
perkara tersebut. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan tentang 
diwajibkannya atau disunnahkannya suatu perbuatan yang tidak ditunjukkan oleh 
Al Kitab maupun As Sunnah, maka ia telah mengada-adakan perkara agama yang 
tidak diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan amalan tersebut tertolak 
atas pelakunya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏøñ

Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan (ibadah) yang tidak berdasarkan 
perintah kami maka ia tertolak.[1]

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan pula pada kaidah terdahulu bahwa syarat 
diterimanya amalan ibadah adalah bahwasanya amalan tersebut dikerjakan dengan 
ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dilaksanakan sesuai dengan sunnah 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hendaknya diketahui pula bahwa perkara bid'ah yang diada-adakan dalam agama 
ini, ada yang jenisnya sama sekali tidak ada pensyariatannya dari Allah 
Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya. Dan ada yang asalnya disyariatkan oleh Allah 
Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya dengan suatu sifat, waktu pelaksanaan, dan 
tempat tertentu, kemudian dilaksanakan tidak sesuai yang ketentuan tersebut.

Misalnya orang yang menyatakan tentang wajibnya melaksanakan suatu sholat atau 
puasa tertentu tanpa adanya dalil yang menunjukkan tentang kewajibannya dari Al 
Qur'an maupun As Sunnah. Atau seorang yang mengada-adakan perkara bid'ah dalam 
pelaksanaan wuquf di Arafah. Atau menganjurkan untuk melempar jumrah di selain 
waktunya. Demikian pula orang yang menyatakan sunnahnya ibadah di suatu waktu 
atau tempat tertentu tanpa adaya petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan 
tidak ada dalilnya yang syar'i. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat yang 
Maha Bijaksana kepada para hambanya, sehingga tidak ada hukum yang sesuai 
dengan manusia kecuali hukum-Nya dan tidak ada agama yang benar kecuali 
agama-Nya.

Adapun perkara adat, seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, 
perindustrian, dan semisalnya, maka asalnya diperbolehkan. Maka, barangsiapa 
yang menyatakan haramnya suatu hal dari perkara-perkara tersebut, padahal Allah 
Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya tidak mengharamkannya maka ia adalah seorang 
yang mengada-adakan perkara bid'ah. Perbuatan orang tersebut semisal dengan 
perbuatan orang-orang musyrik yang mengharamkan sebagian makanan yang 
sebenarnya dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya.

Demikian pula, perbuatan orang yang mengharamkan berbagai macam industri, serta 
penemuan-pememuan baru tanpa adanya dalil yang mengharamkannya. Maka orang yang 
melakukannya termasuk orang yang tersesat dan jahil.

Berkaitan dengan perkara adat ini, maka hal-hal yang haram darinya telah 
dirinci dalam Al Kitab dan As Sunnah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala :

æóÞóÏú ÝóÕøóáó áóßõãú ãóÇ ÍóÑøóãó Úóáóíúßõãú

…Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang 
diharamkan-Nya atasmu,…. [al- An'âm/6 : 119].

Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak 
mengharamkan sesuatu pun kecuali itu adalah sesuatu yang buruk dan 
membahayakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang meneliti perkara-perkara yang 
haram maka ia akan mendapati bahwa di dalamnya terkandung kejelekan dan bahaya 
baik untuk hati, badan, agama, maupun dunia.

Maka termasuk sebesar-besar nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah bahwa Allah 
Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan apa-apa yang menimbulkan madharat untuk kita. 
Dan termasuk nikmat-Nya yang terbesar adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala 
menghalalkan apa-apa yang menumbuhkan manfaat untuk kita.

Kedua kaidah ini mempunyai manfaat yang sangat besar. Di mana dengan kaidah 
tersebut seseorang bisa mengetahui perkara-perkara bid'ah baik berkaitan dengan 
ibadah maupun adat. Maka barangsiapa menyatakan tentang disyari'atkannya suatu 
amalan ibadah padahal tidak ada tuntunannya di dalam syari'at maka ia adalah 
seorang yang mengada-adakan perkara bid'ah. Dan barangsiapa yang mengharamkan 
suatu perkara adat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengharamkannya maka ia 
adalah seorang pembuat perkara bid'ah pula.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah 
an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali 
bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1429H/2008. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. HR Muslim dengan lafazh ini dalam kitab al-Aqdhiyah, Bab: Naqdhil 
Ahkamil-Bathilah, no. 1718. Dan hadits ini disepakati oleh Bukhâri dan Muslim 
dengan lafazh:

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöí ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏøñ

Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan 
(berasal) darinya maka ia tertolak. (Diriwayarkan oleh Bukhâri dalam kitab 
ash-Shulh, Bab: Idza Ishthalahu 'ala Amrin Jaur, no. 2697. Dan diriwayatkan 
Muslim di tempat tersebut di atas.
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    daarut-tauhiid-dig...@yahoogroups.com 
    daarut-tauhiid-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    daarut-tauhiid-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke