Assalamu'alaikum wr wb,

Fatwa Ustad Ahmad Sarwat ini saya lihat sejalan dgn yg pernah saya dengar/baca 
dari Ulama Al Azhar, Syekh Al Buthi, Syekh Ahmad Hassoun, dan para Ulama NU. 
Kalau mau Jihad, harus ada ilmunya dulu agar tidak terjerembab ke neraka. Jihad 
melawan orang kafir saja bisa masuk neraka jika tidak sabar, apalagi membunuh 
Muslim:
Membunuh sesama Muslim tempatnya neraka:

Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan 
yang terbunuh keduanya masuk neraka. Para sahabat bertanya, “Itu untuk si 
pembunuh, lalu bagaimana tentang yang terbunuh?” Nabi Saw menjawab, “Yang 
terbunuh juga berusaha membunuh kawannya.” (HR. Bukhari)


Ingin ke Mesir dan Suriah Untuk Berjihad

Sun, 21 Jul 2013 05:07 - 2807 | negara
Asalamualikum wr. wb. 

Ustadz yang dirahmati Allah, ada hal yang perlu saya tanyakan kepada Ustadz. 
Mungkin Ustadz sudah tahu bagaimana kondisi saudara kita di Suriah, Palestin 
dan Mesir yang sedang membela agama Islam. 

Pertanyaannya, bagaimana pendapat Ustadz terhadap perasaan saya ini? 

Sebenarnya saya tidak terlalu dalam memahami Ilmu Jihad, bahkan masih sedikit 
Ilmu Islam yang sudah saya terima. 
Ibaratkan negara-syam tersebut seakan-akan memanggil saya untuk pergi kesana. 

Terimakasih Ustadz. 

Syukron, jazakumullah khairan khatsiran. wassalamu 'alikum wr. wb.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tentu kita amat bersyukur kalau di hati para pemuda Islam masih ada ruh dan 
semangat untuk berjihad. Sebab ruh itu sudah padam cukup lama pada hati 
sebagian pemuda muslim lainnya. 

Biar bagaimana pun, semangat dan ruh berjihad itu merupakan anugerah dari Allah 
SWT. Sebab pada saat yang sama, kita menyaksikan begitu banyak pemuda Islam 
yang terjerumus pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, dan ideologi merusak yang 
datang dari paham kufur.

Hukum Jihad

Namun di balik dari semangat yang membara, kita juga perlu memiliki dasar-dasar 
ilmu pengetahuan tentang fiqih jihad. 

Yang paling utama adalah hukum berjihad itu sendiri. Para ulama umumnya membagi 
hukum jihad menjadi beberapa jenis. Ada yang hukumnya wajib atau fardhu 'ain, 
ada yang hukumnya fardhu kifayah, tapi ada juga yang makruh bahkan haram.

Jihad yang hukumnya wajib adalah jihad yang terjadi di suatu negeri, ketika 
negeri itu diserang oleh orang-orang kafir yang menjajah negeri mereka. 

Sedangkan bagi umat Islam yang berada di negeri lain, tidak diwajibkan untuk 
ikut berjihad di tempat itu. Bagi mereka, hukum jihad di negeri tersebut 
hukumnya sunnah saja. Atau setidaknya bukan fardhu 'ain tetapi fardhu kifayah.

Kenapa tidak wajib?

Jawabnya karena boleh jadi justru dia punya kewajiban yang bersifat fardhu 'ain 
di negerinya sendiri. Maka ikut berjihad di negeri lain menjadi tidak fardhu 
'ain.

Jadi boleh saja anda mau ikut perang di Palestina untuk membunuh yahudi, yang 
telah menjajah negeri muslim dan menguasainya. Akan tetapi secara hukum, 
tindakan itu bukan fardhu a'in buat anda, melainkan sunnah atau fardhu kifayah. 

Tetapi kalau mau mengirimkan bantuan kemanusiaan, apalagi bantuan dana serta 
senjata untuk memperkuat barisan kaum muslim, pahalanya pasti akan menjadi 
sangat besar.

Kenali Medan Suriah, Mesir dan Palestina

Ada baiknya sebelum memutuskan untuk berjihad di suatu negeri, kita mengenal 
dulu duduk perkara dan masalah yang terjadi di negeri itu. Agar jangan sampai 
kita salah posisi dan malah merusak suasana.

Medan permasalahan yang terjadi di Mesir, Suriah dan Palestina amat jauh 
berbeda. Di Mesir dan Suriah, pergolakan yang terjadi lebih merupakan konflik 
yang melibatkan sesama muslim. 

Terlepas dari siapa dalang atau kekuasan di balik masing-masing pihak, akan 
tetapi dalam kenyataannya, di tengah lapangan yang beradu fisik bukan umat 
Islam melawan orang kafir yang menjajah negeri. 

Kalau pun Anda ingin terjun berjihad di kedua negeri itu, yang akan anda bunuh 
tidak lain hanyalah orang-orang yang beragama Islam juga. Dan kalau pun Anda 
mati terbunuh, maka yang membunuh Anda tidak lain juga orang-orang Islam juga. 

Keadaan ini akan mirip secara sekilas dengan perang yang terjadi di masa-masa 
fitnah, seperti perang antara Ali dan Muawiyah. Tanpa harus mencari-cari siapa 
yang benar dan salah, namun perang yang terjadi antara sesama umat Islam 
sendiri agak disayangkan. Karena masih mengandung begitu banyak tanda tanya 
besar.

Misalnya : 

Apakah dihalalkan hukumnya untuk saling berbunuhan dengan sesama pemeluk agama 
Islam sendiri? 
Apakah halal menghunuskan pedang melawan sesama muslim? 
Apakah dibenarkan masuk ke medan perang yang ternyata disitu umat Islam saling 
berbunuhan satu sama lain?
Apakah konflik politik yang berkecamuk di kedua negeri itu bisa dijadikan dasar 
syar'i untuk menghalalkan darah sesama muslim?
Apa dalil syariah baik dari Al-Quran dan As-Sunnah tentang halalnya darah 
sesama muslim?
Semua itu membutuhkan kajian fiqih yang mendalam, dan tentunya ada begitu 
banyak pendapat yang saling berbeda tenang hal ini.

Coba bayangkan, apa rasanya kita ikut suatu peperangan yang beresiko kematian, 
sementara para ulama masih berdebat panjang apakah perang itu dibenarkan atau 
tidak.

Palestina Lawan Israel : Jihad Yang Sesungguhnya

Lain halnya konflik yang terjadi di Palestina. Negeri itu memang secara nyata 
dijajah oleh orang kafir yahudi. Di pihak yahudi sendiri secara tegas 
disebutkan bahwa proses penjajahan itu merupakan perang suci bagi agama mereka. 

Dan tidaklah orang-orang yahudi dari seluruh dunia berkumpul di Palestina, 
kecuali niat mereka hanya satu, yaitu untuk berjihad membunuh dan mengusir 
pergi umat Islam dari tanah air mereka.

Maka buat rakyat Palestina yang merdeka dan berdaulat, penjajahan itu 100% 
harus dibalas dengan jihad fisik juga. Maka halal hukumnya membunuh yahudi di 
Palestina, karena sejak dulu sejarah perang dalam syariah Islam memang harus 
berhadapan dengan orang kafir yang berstatus kafir harbi.

Maka kalau anda ingin ke Palestina dan berjihad disana, secara kajian hukum 
syariah memang sah sebagai jihad yang masyru', walaupun hukumnya bukan fardhu 
'ain bagi Anda.

Kalau Anda berhasil membunuh yahudi di Palestina, maka anda akan dapat pahala. 
Kalau disana anda mati terbunuh, insya Allah anda akan mati syahid.

Sebaliknya, kalau anda ke Mesir atau Suriah, lalu ikut perang ke salah satu 
pihak, maka Anda akan berada pada posisi yang amat dilematis. Kalau Anda 
membunuh orang, bisa dipastikan yang Anda bunuh itu pasti beragama Islam, lepas 
dari apapun latar belakang kepentingan politisnya. 

Dan kalau anda mati terbunuh di wilayah konflik itu, sayang sekali yang 
membunuh anda pun beragama Islam. 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc., MA

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1374224026&=ingin-ke-mesir-dan-suriah-untuk-berjihad.htm

Kirim email ke