Kategori Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah
Kaidah Ke. 7 : Taklif Adalah Syarat Wajib Beribadah Adapun Tamyiiz Menjadi 
Syarat Sah Ibadah

QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Ketujuh :

التَّكْلِيْفُ وَهُوَ الْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ شَرْطٌ لِوُجُوْبِ الْعِبَادَاتِ , 
وَالتَّمْيِيْزُ شَرْطٌ لِصِحَّتِهَا إِلاَّ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَيَصِحَّانِ 
مِمَّنْ لَمْ يُمَيِّزْ , وَيُشْتَرَطُ مَعَ ذَلِكَ الرُّشْدُ لِلتَّصَرُّفَاتِ , 
وَالْمِلْكُ لِلتَّبَرُّعَاتِ

Taklîf - yang memuat unsur baligh dan berakal- adalah syarat wajib beribadah 
(atas seseorang, red). Adapun (usia) Tamyiiz menjadi syarat sah ibadah, kecuali 
dalam ibadah haji dan umroh yang tetap sah bila dilaksanakan oleh orang yang 
belum memasuki usia Tamyiiz. Selain syarat-syarat di atas, juga disyaratkan 
adanya sifat ar-rusyd [1] dalam penggunaan harta (melakukan tasharruf) dan 
sifat kepemilikan untuk melakukan tabarru'.



Penjelasan Kaidah
Kaidah ini mencakup beberapa pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah, 
baik ibadah wajib maupun sunat, dan juga dasar pelaksanaan akad tasharruf 
(wewenang menggunakan harta dalam jual beli, sewa menyewa dsb.) dan tabarru' 
(menyumbangkan harta, pent).

Maksudnya, seseorang yang mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan berakal, 
telah terkena kewajiban untuk melaksanakan seluruh ibadah yang bersifat wajib, 
dan pundaknya telah terbebani dengan seluruh beban syari'at.

Hal ini dikarenakan, Allah Azza wa Jalla Raûf Rahîm (Dzat yang Maha Santun dan 
Maha Penyayang terhadap hamba-Nya). Sebelum seorang insan mencapai usia dimana 
ia telah sanggup menjalankan ibadah-ibadah dengan sempurna, yaitu pada usia 
baligh, maka Allah Azza wa Jalla tidak membebankan beban-beban syariat 
kepadanya. Demikian pula, jika seseorang tidak memiliki akal (gila atau tidak 
sadar, red) – yang menjadi hakikat seorang insan-, maka ia lebih utama untuk 
tidak dikenai beban. Orang yang tidak memiliki akal, tidak berkewajiban 
melaksanakan ibadah apapun dan jika pun ia mengerjakannya, maka apa yang 
dilakukan tidak sah. Karena, ada diantara syarat-syarat dalam pelaksanaan 
ibadah yang tidak terpenuhi yaitu niat. Niat tidak mungkin terwujud dari orang 
yang tidak berakal.

Usia baligh dapat diketahui dengan beberapa tanda di antaranya dengan keluarnya 
air mani, baik dalam keadaan terbangun ataupun ketika tidur, atau jika telah 
genap berusia lima belas tahun, atau dengan tumbuhnya bulu kasar di sekitar 
kemaluan. Ketiga tanda tersebut berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Dan 
khusus untuk perempuan ada satu tanda lagi yang menunjukkan dia telah baligh 
yaitu haid. Jika ia telah haid, berarti ia telah baligh.

Perlu diperhatikan, dalam perjalanan usianya, seorang manusia akan memasuki 
fase tamyîz sebelum memasuki fase baligh. Seorang yang telah masuk fase tamyîz 
(berusia tujuh tahun), maka ia diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan 
ibadah-ibadah yang mampu ia kerjakan. Ibadah-ibadah tersebut bukan berstatus 
wajib atas dirinya, karena ia belum baligh. Jika telah berusia sepuluh tahun, 
namun ia belum juga mau rutin dalam melaksanakan sholat maka orang tuanya 
disyariatkan memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai, dalam kerangka 
pendidikan (dan pembinaan), bukan dalam kerangka sedang mewajibkan.

Dari sini dapat diketahui bahwa semua ibadah yang dikerjakan oleh anak-anak 
yang telah mencapai usia tamyîz itu telah sah. Karena jika dia telah bisa 
membedakan beberapa hal serta secara global bisa mengetahui mana yang 
bermanfaat dan mana yang berbahaya, berarti ia memiliki akal yang bisa ia pakai 
untuk merangkai niat dalam melaksanakan ibadah dan kebaikan.

Sedangkan anak yang belum sampai pada usia tamyîz, maka semua ibadahnya tidak 
sah. Karena dalam kondisi seperti ini, ia sama dengan orang yang tidak berakal 
yang tidak mempunyai niat yang shahih. Kecuali dalam ibadah haji dan umrah. 
Kedua ibadah ini tetap sah, kendati dikerjakan oleh anak yang belum mencapai 
usia tamyîz. Dalam sebuah hadits yang shahîh diterangkan :

رَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًا فِي الْمَهْدِ , فَقَالَتْ : أَلِهَذَا حَجٌ 
؟ قَالَ : نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Seorang wanita mengangkat seorang anak kecil yang masih digedong kearah 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu ia bertanya : Bolehkah anak ini 
melaksanakan haji ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Boleh dan 
bagimu pahala. [2]

Dengan demikian, anak yang belum mencapai usia tamyîz, jika melaksanakan ibadah 
haji ataupun umrah, maka ibadahnya sah. Dalam hal ini, walinya yang 
meniatkannya untuk ihram dan menjauhkannya dari perkara-perkara yang dilarang 
ketika ihram. Demikian pula, si wali harus membawa si anak untuk hadir di 
tempat-tempat manasik haji dan tempat-tempat masya'ir semuanya. Dan si wali 
mewakili si anak dalam mengerjakan manasik yang tidak mampu ia kerjakan seperti 
melempar jumrah.

Selain ibadah haji dan umrah, ibadah mâliyyah termasuk ibadah yang 
diperkecualikan. Karena ibadah mâliyah seperi membayar zakat, nafkah wajib 
serta kaffârah adalah wajib atas semua orang; dewasa, anak kecil, yang berakal 
ataupun orang yang tidak berakal. Hal ini berdasarkan keumuman nash baik dari 
perkataan maupun perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[3]

Adapun dalam masalah tasharruf (wewenang menggunakan harta untuk jual beli, 
sewa menyewa dsb.), maka disamping disyaratkan baligh dan berakal juga ditambah 
rusyd. Karena tujuan utama dalam tasharruf ini adalah menjaga harta. Rusyd 
maksudnya orang tersebut mempunyai sifat bijak dalam penjagaan dan pemanfaatan 
harta tersebut serta memahami akad. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ 
مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika 
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka 
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. [an Nisâ'/4: 6]

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla memberikan syarat kepada wali yang 
mengurusi anak yatim dalam menyerahkan harta kepada anak yatim tersebut, yaitu 
telah terpenuhi dua syarat pada anak yatim. Dua sifat itu adalah baligh dan 
rusyd. Jika walinya masih ragu, apakah syarat rusyd telah terpenuhi atau belum, 
maka Allah Azza wa Jalla memerintahkan untuk menguji kemampuan anak tersebut 
dalam menjaga dan membelanjakan harta. Jika anak tersebut ternyata telah 
mempunyai kemampuan yang baik, maka harta anak yatim yang ada dalam kekuasaan 
wali bisa diserahkan kepada si yatim. Namun jika belum, maka hartanya tetap 
ditahan (tetap berada di tangan wali, red) guna menghindarkannya dari 
penyia-nyiaan terhadap harta.

Dari sini dapat diketahui bahwa baligh, berakal dan mempunyai sifat rusyd 
merupakan syarat sah melakukan semua bentuk muamalah (jual beli, sewa menyewa 
dan semisalnya). Orang yang tidak memenuhi persyaratan ini maka semua muamalah 
yang dia lakukan tidak sah dan hendaklah dilarang dari melakukan muamalat.

Adapun masalah tabarru' (menyumbangkan harta) yaitu memberikan harta dengan 
tanpa imbalan, bisa berupa hibah, sedekah, wakaf, membebaskan budak, dan 
semisalnya, maka selain persyaratan baligh, berakal, dan rusyd, orang yang 
bertabarru' haruslah orang yang memiliki harta tersebut. Sehingga akadnya 
menjadi sah. Karena orang yang sekedar menjadi wakil dari pemilik harta, atau 
orang yang sekedar diberi wasiat, saksi wakaf, ataupun wali anak yatim dan wali 
orang gila, jika ia yang melakukan tabarru' dengan harta orang yang menjadi 
tanggungannya itu, akadnya tidak sah. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih 
bermanfa`at. [al-An'âm/6: 152]

Yaitu, dengan cara yang baik untuk harta mereka, lebih menjaga dan lebih 
bermanfaat untuk harta mereka tersebut. Wallahu a'lam.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah 
an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali 
bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429H/2008. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Penulis akan menerangkan maknanya di akhir pembahasan.
[2]. HR. Muslim dalam Kitâbul Hajj bab Shihhatu Hajjis Shabiyyi, no. 1336, dari 
Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu anhu.
[3]. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ 
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ ....

Tidak ada seorang pemilik emas ataupun perak yang tidak ia tunaikan hak yang 
wajib untuk ia bayarkan darinya (berupa zakat) kecuali pada hari Kiamat nanti 
hartanya akan dijadikan lempengan-lempengan yang dipanaskan dalam neraka untuk 
menyiksanya….[HR. Muslim dalam Kitâbuz Zakâh bab Itsmi Mâni'iz Zakâh 2/680]
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke