Salah satu isi dari Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tentang
Software Komputer :

 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah). 


 

 UNDANG-UNDANG HAKI MULAI BERLANGSUNG TANGGAL 29 JULI 2003

 

Hari Kamis, 24 Juli 2003, bertempat di Wisma Bhayangkari MABES POLRI telah
diselenggarakan Sosialisasi Undang-undang NO.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
yang akan berlaku pada tgl 29 Juli 2003. 

 

Acara dihadiri oleh: 

- Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia; Bpk Prof.DR. Yusril Ihza
Mahendra. 

- Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Dep. Kehakiman dan HAM RI; Bpk Prof. Abdul
Bari Azed SH,MH. 

- Direktur Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang; Ibu Emawati
Junus, SH. 

- Wakabareskrim Polri; Bpk Irjen Pol. Drs. Suyitno L,SH., MSc. 

- Direktur Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri; Bpk Kombes Pol. Drs. Edi
Wardojo. 

- Jaksa Utama Muda, Pengkaji pada Jampidum; Bpk Umbu Lage Lozara., SH 

- Para Ketua Asosiasi-asosiasi Hak Cipta. 

- Para Ketua Asosiasi-asosiasi lain-lainnya. 

- Para pemilik/ pengelola gedung/ mall/ plaza se- Jabotabek. 

- Para undangan lainnya. 

 

Setelah diadakan penjelasan tentang perlindungan Hak Cipta berdasarkan UU
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Komitmen Aparat Penegak Hukum atas
pelanggaran Hak Cipta di Bidang Karya Musik, Film dan Piranti Lunak Komputer
serta setelah berakhirnya diskusi panel. 

 

Maka akan ditindak lanjuti dengan rencana kerja sebagai berikut: 

 

Bahwa Pemerintah baik dari instansi-instansi terkait, Jajaran Penegak Hukum
dan segenap lapisan masyarakat telah sepakat untuk secara bersama-sama
memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual dikarenakan pembajakan
karya intelektual adalah merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian
bangsa, menghancurkan kreatifitas dan merendahkan martabat bangsa. 
 

Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi membeli barang-barang
bajakan dan melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila mengetahui
adanya pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual; 
 

Menghimbau kepada seluruh Jajaran Aparatur Penegak hukum agar secara
konsisten menegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual dan khusus kepada Pengadilan agar dapat memberikan hukuman yang
setimpal agar tidak terulang lagi kejahatan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual; 
 

Khusus untuk Penegakan hukum pada tempat-tempat penjualan seperti mal-mal,
supermarket, pasar-pasar dan lain-lain, Direktorat Jenderal HAKI bersama Tim
dari Aparat Penegak Hukum, Instansi Pemerintah terkait dan Asosiasi-asosiasi
Hak Cipta, akan melakukan kunjungan guna melihat sejauh mana tempat-tempat
tersebut telah mematuhi Undang-undang Hak Cipta. Apabila masih diketemukan,
Tim akan menindak lanjuti proses penuntutan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; 
 

Untuk tempat-tempat yang belum pernah mendapat peringatan untuk tidak
menyediakan fasilitas penjualan barang-barang yang diduga merupakan
pelanggaran HAKI, Direktorat Jenderal HAKI akan segera mengirimkan surat
peringatan, selanjutnya bersama-sama dengan Instansi-instansi Terkait dan
Asosiasi-asosiasi Hak Cipta, Direktorat Jenderal HAKI akan tetap
menyelenggarakan seminar-seminar, lokakarya dan pelatihan di bidang
Penegakan Hukum. Kerjasama ini juga akan dilakukan baik secara bilateral,
regional maupun internasional; 
 

Bekerjasama dengan Polri, Ditjen HAKI akan menyelenggarakan pelatihan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik penambahan jumlah PPNS maupun
tentang teknik-teknik penyidikan; 
 

Dalam waktu dekat, Ditjen HAKI akan mengusulkan agar segera dibentuk suatu
organisasi yang anggota-anggotanya terdiri dari Asosiasi-asosiasi Hak Cipta
guna menyatukan aspirasi dalam rangka perlindungan hukum di bidang Hak
Cipta. 
 

Dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta, Dewan Hak Cipta yang tugasnya
membantu Pemerintah dalam pelaksanaan Hak Cipta akan segera dibentuk. 
 

Semua peraturan pelaksanaan di bidang HAKI khususnya peraturan pelaksanaan
di bidang Hak Cipta akan segera diselesaikan; 
 

Menghimbau kepada seluruh pengelola pusat-pusat perbelanjaan agar tidak lagi
mengizinkan para pedagang untuk menjual barang-barang yang dianggap sebagai
barang hasil pelanggaran HAKI. 
 

Demikian, sekilas tentang rumusan kesimpulan sosialisasi Undang-undang No.19
tahun 2002 tentang Hak Cipta. 

------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for Your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at Myinks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada. 
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/sO0ANB/LIdGAA/ySSFAA/i7folB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Stop Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Keluhan Milis(Unbouncing,spam,dll): [EMAIL PROTECTED] 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 


Kirim email ke