Sabtu, 16 April 2005

APPSI Gugat Pemerintah soal Hipermarket

Jakarta, Kompas - Perkembangan hipermarket semakin mengimpit pasar-pasar tradisional. Demi mempertahankan pedagang-pedagang kecil, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia DKI Jakarta akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Niaga. Sebab, pemerintah begitu lunak memberikan izin berdirinya hipermarket

Ketua DPW APPSI DKI Hasan Basri menegaskan hal itu di dalam acara deklarasi Dewan Pimpinan Daerah APPSI Jakarta Selatan di Pasar Mampang, Jumat (15/4) siang.

Ia mengatakan, gugatan itu akan diajukan pada Rabu, 27 April 2005. Keberadaan hipermarket diduga sudah melahirkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Secara hukum, lanjut Hasan, perkembangan jaringan pasar swalayan itu sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Pasal 10 menegaskan luas dan jarak tempat penyelenggaraan usaha.

Dalam pasal itu ditegaskan, usaha perpasaran swasta harus memenuhi persyaratan antara lain, "Usaha perpasaran swasta yang luasnya 100-200 meter persegi harus berjarak radius setengah kilometer dari pasar lingkungan. Kalau usaha perpasaran swasta yang luasnya di atas 4.000 meter persegi harus berjarak radius 2,5 kilometer dari pasar lingkungan."

Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta di DKI Jakarta pada Pasal 10 (Ayat 1) menyatakan, "Setiap penyelenggara kegiatan usaha perpasaran swasta diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan atau usaha informal/pedagang kaki lima."

Salah satu bagian Ayat (2) disebutkan, "Untuk jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dengan luas efektif 200-500 meter persegi harus menyediakan tempat usaha bagi usaha kecil atau usaha informal/pedagang kaki lima sebesar 10 persen luas lantai efektif bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain."

"Kami juga akan menggugat Menteri Perdagangan yang kurang memerhatikan realisasi perizinan tempat-tempat usaha. Buktinya, konglomerat bisa semakin melebarkan sayap hipermarket ke tengah kota," ujar Hasan.

Ditambah lagi, kata dia, Gubernur DKI Sutiyoso tidak bisa tegas menghentikan berdirinya hipermarket dan jaringan-jaringannya. SK Gubernur DKI Jakarta tampaknya tidak dijalankan secara konsekuen. Pengawasan pun sangat kurang diperhatikan.

Menurut H Nazar Tanjung, seorang pedagang di Pasar Mampang, Jakarta Selatan, situasi yang dihadapi pedagang tradisional semakin sulit. Kini, keuntungan sulit diperoleh karena pedagang harus bersaing dengan pasar swalayan.

Sudah begitu, tutur Nazar, Perusahaan Daerah Pasar Jaya juga seenaknya saja menaikkan retribusi. Biaya izin tempat usaha kios pun dirasakan makin sulit ditanggung oleh para pedagang. (OSA)

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya.

Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan;
tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan;
serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh.
Kami mengikuti jalur perhatian penuh,
latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam
agar mampu melihat hakikat segala sesuatu,
sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian.
Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami.



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
Children International
Would you give Hope to a Child in need?
 
� Click Here to meet a Girl
And Give Her Hope
� Click Here to meet a Boy
And Change His Life
Learn More


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke