Itu adalah faktor pengurang dari penghasilan kita per tahun.
Jadi kita jumlahkan semua penghasilan tiap bulan dalam satu tahun, 
kemudian dikurangkan dengan beberapa faktor PTKP tersebut.

Contoh:
penghasilan per bulan Rp. 5.000.000,00 (lima juta).
maka per tahun = 12x5.000.000 = 60.000.000,00 + THR = 65.000.000,00
Maka penghasilan kena pajak = Penghasilan - PTKP.
Baru kemudian hasil pengurangannya akan dikategorikan sesuai dengan 
range untuk menentukan besaran persentase pajak.

Cara menghitung PTKP.
PTKP Wajib Pajak per tahun = Rp. 13.200.000,00 (single)
Apabila sudah menikah, maka ditambahkan 1.200.000,00, jadinya: 
Rp. 14.400.000,00 (menikah).

Apabila kita punya anak I & II tinggal menambahkan per anak Rp. 
1.200.000,00.

Ambil contoh suami istri & 1 anak maka total PTKP adl:
Rp. 15.600.000,00.

Jadi Penghasilan Kena Pajak jadinya =
Rp. 65.000.000,00 - Rp. 15.600.000,00 = Rp. 49.400.000,00.

Berikut range persentase:
< 25.000.000,00 --> 5%
25.000.000,00 s/d 50.000.000,00 --> 10%
50.000.000,00 s/d 100.000.000,00 --> 15%
100.000.000,00 s/d 200.000.000,00 --> 25%
> 200.000.000,00 --> 35%

Maka pajak kita per bulan akan dikenakan 10% karena masuk dalam range 
yang kedua.

Demikian yang bisa sy bantu.

Salam,
Suwarno





Jika kita sudah masih single = 

--- In [email protected], David Huang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> January 5th, 2005
>    
>   Hi, Mr Hung...
>   Namo Buddhaya...
>    
>   Maaf, saya tidak mengerti...
>    
>   Apakah penghasilan tidak kena pajak tersebut dihitung per bulan 
atau per tahun...
>    
>   Mohon penjelasan...
>    
>   David Huang
> 
> Rudi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           Namo Buddhaya,
>    
>   Bung Hung, bolehkah saya dikirimkan berita lengkap tentang 
peraturan Menkeu 137/PMK.03/2005 tanggal 30 Des ? 
>    
>    
>   Salam,
>   Rudi
>     ----- Original Message ----- 
>   From: Hung wicaksana 
>   To: [EMAIL PROTECTED] ; mubi ; [email protected] 
>   Sent: Thursday, January 05, 2006 1:02 PM
>   Subject: [Dharmajala] OOT : Pendapatan tidak kena pajak tahun 2006
>   
> 
>   Sesuai peraturan Menteri Keuangan nomer 137/PMK.03/2005 tanggal 
30 Desember
> 2005 yg diteken bu Sri Mulyani Indrawati, maka PTKP berubah 
menjadi :
> 1. untuk diri wajib pajak sendiri Rp. 13.200.000,-
> 2. untuk tambahan wajib pajak yang menikah RP. 1.200.000,-
> 3. untuk tambahan istri yang penghasilannya digabung dengan suami
> Rp.13.200.000,-
> 4. untuk tambahan tanggungan paling banyak 3 orang masing2 Rp. 
1.200.000,-
> 
> ketentuan ini mulai berlaku tahun pajak 2006.
> 
> Salam
>   
> 
> 
> ** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam 
diri saya maupun di luar diri saya **
> 
> ** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk 
menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi 
pengertian dan cinta kasih yang kokoh **
> 
> ** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan 
memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, 
sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **
> 
> ** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi 
penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi 
ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, 
membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh 
rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat 
kami ** 
> 
> 
>     
> ---------------------------------
>   YAHOO! GROUPS LINKS 
> 
>     
>     Visit your group "Dharmajala" on the web.
>     
>     To unsubscribe from this group, send an email to:
>  [EMAIL PROTECTED]
>     
>     Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
Service. 
> 
>     
> ---------------------------------
>   
> 
>   
> 
> 
>               
> ---------------------------------
>  Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less
>








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/UlWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya 
maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman 
hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta 
kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami 
secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas 
dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas 
asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  
membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan 
kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, 
para guru, serta sahabat-sahabat kami ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Dharmajala/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke