Kompas, Sabtu, 14 Januari 2006
Kekerasan pada Anak
SETO MULYADI
Hari-hari pertama tahun 2006, media massa banyak memberitakan berbagai tindak kekerasan terhadap anak. Apa yang terjadi?
Dua balita kakak beradik dibakar ibunya di Kecamatan Serpong, Tangerang (Kompas, 4/1). Di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, gadis usia tujuh tahun yang sering dianiaya, dibunuh ibu tirinya setelah diperkosa pamannya sendiri (Kompas, 3/1). Gadis usia delapan tahun disetrika kakinya oleh ayah kandungnya karena dituduh mencuri uang (Kompas, 11/1).
Ini baru sebagian kecil dari berbagai kasus kekerasan yang mengawali tahun 2006, tahun yang oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bekerja sama dengan Kantor Menko Kesejahteraan Rakyat dicanangkan sebagai tahun kampanye Hentikan Kekerasan pada Anak, Sekarang! (Kompas, 22/12/2005).
Kita bertanya-tanya, apa yang sedang terjadi? Mengapa banyak orang dewasa tega melakukan tindak kekerasan terhadap anak, bahkan anaknya sendiri dan beberapa di antaranya sampai mati?
Paradigma keliru
Jauh sebelum kasus Arie Hanggara tahun 1983, ada paradigma keliru tentang anak di kalangan banyak orangtua. Seolah anak adalah hak milik orangtua yang boleh diperlakukan semaunya, asal dengan alasan yang menurut orangtua masuk akal.
Data Komnas PA menunjukkan, kekerasan pada anak tidak mengenal strata sosial. Di kalangan menengah ke bawah, kekerasan pada anak karena faktor kemiskinan. Di kalangan menengah ke atas, karena ambisi orangtua untuk menjadikan anaknya yang terbaik, di sekolah, di masyarakat, termasuk selebritis cilik agar bisa tampil di televisi.
Anak-anak korban kekerasan umumnya menjadi sakit hati, dendam, dan menampilkan perilaku menyimpang di kemudian hari. Bahkan, Komnas PA mencatat, anak (9 tahun) korban kekerasan, akhirnya ingin membunuh ibunya jika ia bertemu.
Ini semua akibat tindak kekerasan pada anak. Paradigma keliru yang menganggap anak tidak memiliki hak, dan harus selalu menurut orangtuanya, harus diakhiri.
Sudah saatnya orangtua menyadari, anak-anak pun memiliki hak asasi seperti manusia dewasa lainnya yang harus dihargai. Maka, hak-hak anak perlu ditegakkan, antara lain hak untuk hidup layak, tumbuh, dan berkembang optimal; memperoleh perlindungan dan ikut berpartisipasi dalam hal-hal yang menyangkut nasibnya sendiri sebagai anak.
Hak anak tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah Indonesia tahun 1990, disusul disahkannya UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mencantumkan berbagai sanksi bagi pelanggaran hak anak. Bahkan, pasal 80 UU Perlindungan Anak menyebutkan, orangtua diposisikan pada garda paling depan bagi upaya perlindungan anak, di mana sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak akan ditambah sepertiga jika yang melakukan adalah orangtuanya sendiri.
Hal itu harus terus disosialisasikan oleh pemerintah, media, LSM, lembaga pendidikan, perorangan maupun organisasi yang memiliki akses kepada ibu dan keluarga, untuk mengubah paradigma keliru tentang anak. Selama ini, pembicaraan soal hak anak hanya muncul menjelang Hari Anak Nasional, lalu dilupakan.
Kampanye tahun 2006, Hentikan Kekerasan pada Anak, Sekarang! sepatutnya mendapat dukungan luas, dimulai dari ibu-ibu PKK di tiap provinsi. Hal itu diawali dari perubahan sikap sederhana, bahwa membentak atau menjewer telinga anak adalah tindak kekerasan yang harus ditinggalkan. Suasana kekeluargaan di RT/RW perlu ditingkatkan sehingga ada kepedulian antarwarga jika ada yang menghadapi masalah seperti stres atau depresi. Dengan demikian, masing-masing saling mengingatkan jika mulai muncul gejala tindak kekerasan terhadap anak. Juga perlu ditegakkan law enforcement. Pelaku tindak kekerasan pada anak seharusnya dikenai sanksi pidana maksimal. Dengan demikian, paradigma keliru mengenai anak bisa diubah bertahap.
Bangsa yang besar
Kekerasan terhadap anak juga banyak dijumpai di lingkungan sekolah. Kurikulum yang terlalu padat dan tidak berpihak pada anak, sikap beberapa oknum guru yang kadang kasar dan memberi hukuman fisik dengan dalih menanamkan disiplin, dan serangkaian bentuk kekerasan terhadap anak, tidak dapat dibenarkan.
Bagi anak, belajar yang efektif justru belajar yang menyenangkan, bukan belajar yang penuh rasa takut atau tertekan.
Di sisi lain, anak-anak juga mendapat tindak kekerasan dari lingkungan masyarakat. Tayangan TV yang didominasi berbagai berita maupun sinetron bernuansa kekerasan, contoh masyarakat yang menggunakan kekerasan sebagai jalan pemecahan masalah maupun perilaku para tokoh yang seharusnya menjadi panutan namun justru mencontohkan kekerasan, adalah rangkaian bentuk kekerasan yang amat besar pengaruhnya bagi pembentukan kepribadian anak di masa datang.
Tindak kekerasan terhadap anak dan tidak bisa dilupakan adalah bila dilakukan oleh negara. Betapa banyak pembiaran (by omission) yang dilakukan negara terhadap jutaan anak di negeri ini. Dari mulai pembiaran terhadap ratusan ribu anak jalanan yang terpanggang terik matahari di jalan-jalan raya dan jumlahnya kian meningkat, anak yang terpaksa harus putus sekolah dari haknya untuk mendapat pendidikan dasar, anak yang kelaparan dan menderita busung lapar karena tidak terpenuhinya hak dasarnya atas kesehatan, ini semua mengakibatkan hilangnya sebuah generasi unggul bangsa.
Ini semua terjadi karena adanya paradigma keliru mengenai anak, baik di kalangan sementara orangtua, pendidik, media elektronik, tokoh panutan maupun pejabat atau pemimpin bangsa. Seolah anak boleh diperlakukan apa saja. Anak tidak boleh bersuara, anak tidak perlu didengar pendapatnya, anak boleh dilupakan dan akhirnya anak bisa diletakkan pada prioritas paling akhir.
Jika keadaan ini dibiarkan terus berlangsung dan kekerasan terhadap anak tidak dihentikan, cepat atau lambat bangsa ini akan runtuh. Karena para pemimpin bangsa ini kelak akan terdiri orang-orang yang memiliki masa kanak-kanak penuh nuansa kekerasan. Mereka telanjur gemar akan kekerasan sehingga akan menyelesaikan berbagai persoalan bangsanya dengan cara-cara penuh kekerasan.
Dulu ada moto, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawannya. Benar, karena kita tidak boleh melupakan sejarah masa lalu. Namun untuk membangun sebuah bangsa, kita juga tidak boleh melupakan persiapan untuk masa mendatang. Dan pemimpin bangsa kita di masa datang tidak lain adalah anak-anak masa kini. Anak-anak yang perlu diasuh dengan penuh cinta dan kasih sayang, bukan dengan cara kekerasan.
Untuk itu, agaknya kita perlu menambah moto:Bangsa yang besar adalah bangsa yang mencintai anak-anak! Bangsa yang menghentikan kekerasan terhadap anak, sekarang dan untuk selamanya.
SETO MULYADI Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
 


Yahoo! Photos
Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever.

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke