Rekan-rekan Dharmajala,
 
Kalau teori Budha Dharma mau diterapkan dalam masyarakat, saya berpandangan silahkan asal jangan memakai nama inilah penerapan Budha Dharma melainkan inilah teori saya mengenai pengelolaan masyarakat. Dalam hal ini saya hanya memberikan sumbangan pemikiran demikian:
- Bila ingin hidup suci maka pedoman yang dipakai berapa kecil tanha yang bisa saya capai dalam kehidupan ini.
-Tapi bila masih hidup dalam dunia ini maka pedomannya: berapa besar tanha yang masih diperkenankan. Untuk orang yang akan terjun dalam kegiatan politik praktis, pengelolaan masyarakat dsb, merumuskan tingkat tanha yang masih diperkenankan amatlah penting.
 
Semoga bermanfaat.
 
Kreshna

dh4rm4duta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sosiologi dan Buddhisme 1:
Kitab Undang-Undang Hukum Buddhis, Mungkinkah?

Pertanyaan-pertanyaan ini diilhami oleh ulasan Sdr. Pelayan Buddha
mengenai Dharma dan masyarakat. Saya mempunyai pertanyaan apakah
mungkin disusun suatu kitab undang-undang hukum Buddhis untuk
mengatur masalah kenegaraan dan hukum. Kita ambil contoh masalah
pembunuhan. Tentu saja Buddhisme menganjurkan umatnya untuk
menghindari pembunuhan, tetapi bila suatu pembunuhan sebagai tindak
kriminal telah terjadi, apakah tindakan yang harus dilakukan terhadap
pembunuh menurut Buddhadharma. Apakah kita membiarkannya saja dan
membiarkan mekanisme karma yang bekerja? Ataukah kita melontarinya
dengan batu sesuai dengan yang terdapat dalam kisah kematian
Angulimala?
Apakah tindakan yang tepat bagi para pelaku tindak pidana korupsi?
Ataukah cukup kita membiarkannya saja dengan harapan agar mekanisme
karma niyama yang bekerja? Sampai di sini ada beberapa pertanyaan
terlintas dalam pikiran saya:

1.Jika karma niyama adalah sesuatu yang cukup "adil," bukankah
tindakan terhadap pelaku kejahatan tidak diperlukan lagi? Dengan
catatan bahwa kelak ia akan menuai sendiri akibat perbuatannya. Jadi
hukum duniawi tak diperlukan lagi. Bagaimana pendapat rekan-rekan
sekalian mengenai hal ini? Berikut ini adalah pertanyaan pengembangan
bagi poin 1 ini:

1.a.Sebenarnya ini masih merupakan kelanjutan dari poin 1. Hukum
duniawi tidak diperlukan lagi, karena kitab undang-undang hukum dalam
bentuk apapun HANYA melihat wujud fisik suatu tindakan. Jadi jika
suatu tindakan dikatakan melanggar hukum, pelakunya tanpa
memperhatikan motivasi dan manfaat yang akan ditimbulkannya kelak,
tetap akan dihukum. Sebagai contoh, misalnya pada zaman dahulu ada
orang yang berhasil membunuh bayi Hitler, tentu perang dunia tidak
akan terjadi. Tetapi berdasarkan kitab undang-undang hukum duniawi
orang itu tetap akan dikategorikan sebagai pembunuh berdarah dingin
yang membunuh seorang bayi tak tersalah. Padahal mungkin ia seorang
bodhisattva yang memiliki kemampuan iddhi. Banyak orang yang tidak
bersalah yang mungkin menjadi korban hukum ini, sebagai contoh tentu
rekan-rekan sekalian pernah menonton film Green Mile (yang dibintangi
Tom Hank) bukan? Jadi dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme
karma, maka seorang pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal
dengan perbuatannya. Dengan demikian KUHP dapat dihapuskan.

1b.Di lain pihak jika hukum duniawi dihapuskan, maka tidakkah ini
akan menjadikan suatu negara menjadi anarkis. Sehingga malah
berpotensi menimbulkan karma buruk yang lebih besar lagi bagi
masyarakat. Oleh karena itu hukum duniawi tetap diperlukan. Sehingga
kita boleh saja memikirkan mengenai hukum duniawi yang
bersifat "Buddhistis." Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian
mengenai hal ini?

1c.Hukuman badan (fisik) sebagai akibat hukum duniawi juga merupakan
bagian karma niyama, sehingga hukum duniawi dan hukum karma dapat
berjalan bersama-sama. Masing-masing dapat berjalan beriringan dan
menjalankan mekanismenya masing-masing. Bagaimana pendapat rekan-
rekan-rekan mengenai hal ini?

2.Ada pendapat yang mengatakan bahwa Buddhadharma tidak mengatur
masalah hukum dalam masyarakat dan menyerahkan hukum pada masing-
masing negara. Jadi umat Buddhis hendaknya tunduk pada hukum suatu
negara, meskipun antar negara yang satu dengan yang lain berbeda-beda
hukumnya. Jadi dengan kata lain, Buddhisme tidak mengatur masalah
kemasyarakatan. Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai hal
ini?

3.Apakah vinaya pitaka dapat dianggap sebagai pencerminan hukum
Buddhis? Apakah vinaya ini dapat dimodifikasi dan diterapkan dalam
masyarakat? Tetapi kalau kita membaca vinaya pitaka, maka hukumannya
boleh dikatakan sangat "ringan." Yang terberat hanyalah dikeluarkan
dari komunitas Sangha. Apakah "dikeluarkan dari komunitas Sangha" ini
dapat diaplikasikan sebagai hukuman mati "dikeluarkan dari komunitas
umat manusia?" Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai hal
ini?

4.Apakah KUHP yang dianut di Indonesia sudah cukup "Buddhis" bagi
rekan-rekan sekalian? Apakah hukuman yang diberikan sudah
cukup "adil" mengingat kriteria keadilan setiap orang sangat berbeda?
Sebagai contoh, seorang pencuri sepeda dihukum sekian tahun penjara,
sementara seorang koruptor yang mencuri uang rakyat dengan nilai
ribuan kali harga sebuah sepeda hanya dihukum sekian tahun. Jika
melihat nilai keadilan, maka ia seharusnya dihukum ribuan tahun
penjara bukan?

5.Bila kitab undang-undang hukum Buddhis hendak disusun, maka
bagaimanakah kira-kira bunyi pasal-pasalnya?

6.Adakah rekan-rekan yang memiliki buku mengenai hukum Buddhis?

Saya kira sekian dulu pertanyaan-pertanyaan saya. Semoga ini dapat
menjadi bahan diskusi yang menarik. Semoga kita dapat memperoleh
manfaat nyata dari diskusi ini.

Metta,


Tan





Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **




SPONSORED LINKS
Religion and spirituality Spirituality


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke