Jumat, 14 Juli 2006
Nasib PKL
Belum Tentu Untung Sudah "Dipentung"…
Nasib pedagang kaki lima (PKL), di mana-mana, tampaknya nyaris sama. Di daerah yang dikenal sebagai pemasok PKL, Kota Padang, perlakuan kepada PKL juga tak berbeda. Belum tentu meraih untung, mereka sudah "dipentung". Selain jadi lahan basah para preman atau oknum aparat, PKL juga jadi sasaran penertiban. Mereka selalu dikejar-kejar, jadi korban kekerasan, bahkan barang/tempat berdagang pun dirusak.
Di Kota Padang sudah berkali-kali PKL ditertibkan. Sebutlah, misalnya, PKL di kawasan Pasar Raya di Jalan Sandang-Pangan, lalu di Jalan A Yani. Dalam penertiban selalu ada perlawanan karena pemerintah kota tidak memberikan solusi apa pun selain menggusur.
Tak beberapa lama, daerah yang ditertibkan kembali subur dengan PKL. Polisi Pamong Praja (PP) Kota Padang, yang jumlahnya lebih dari 100 orang, hanya diam seribu bahasa. Itulah buah dari kebijakan yang tidak konsisten.
Pengalaman itulah yang membuat PKL di kawasan Pasar Raya sekitar tugu air mancur, Jalan M Yamin dan Jalan Hiligoo, tidak mau pindah. "Bagaimana kami mau pindah, solusi dari Pemerintah Kota Padang belum ada, sedang anak-anak kami perlu uang beli susu, untuk keperluan sekolah, perlu uang untuk sesuap makan. Makanya, kami tetap bertahan," kata Mira, salah seorang pedagang.
Bertahan tentu saja dinilai sebagai sebuah perlawanan. Makanya, Polisi PP harus bertindak keras bahkan kasar sehingga menimbulkan bentrok fisik. Dua hari terjadi bentrok fisik PKL dengan petugas Polisi PP Kota Padang. Tiga PKL korban kekerasan sudah mengadukan pemukulan itu ke Poltabes Padang.
Kamis kemarin, meski tak ada bentrok fisik, mereka tetap menolak pindah. Mereka kembali berunjuk rasa ke kantor Polisi PP dan Balaikota Padang. Dalam orasi, PKL mendesak Polisi PP Kota Padang dibubarkan dan Wali Kota Padang mundur.
"Mestinya, Pemerintah Kota Padang berpihak kepada pedagang kecil seperti PKL. Jangan hanya berpihak kepada pengusaha besar, lalu mengorbankan PKL. PKL juga butuh hidup dan diayomi pemerintah," kata seorang PKL.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Z Panji Alam mengatakan, insiden itu tidak perlu terjadi jika Wali Kota segera mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi dagang PKL. "Saya belum mendengar wali kota mengeluarkan SK itu," ujarnya.
Menurut Panji, SK tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam pasal itu disebutkan, wali kota memiliki kewenangan menetapkan area dagang PKL.
Untuk menetapkan area dagang PKL, Pemerintah Kota Padang harus memerhatikan dampak sosial dan ekonomi yang bakal muncul. Di samping itu juga perlu memikirkan jam dagang mereka, terutama di jalur padat aktivitas. (YURNALDI)

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com __._,_.___

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke