|
SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2007 Ditandatangani
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) No 481/2006, No: Kep 281/MEN/VII/2006 dan No: SKB/03/M.PAN/7/2006. Tentang
Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007, ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Senin (24/7).
Juga Maulid Nabi Muhammad SAW ( Sabtu 31 Maret), Wafat Yesus Kristus (Jumat 6 April), Kenaikan Jesus Kristus (Kamis 17 Mei), Hari Raya Waisak (Jumat 1 Juni), dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (Sabtu, 11 Agustus). Libur
lainnya Hari Sementara itu cuti bersama jatuh pada Jumat 18 Mei menyambung libur Kenaikan Yesus Kristus (17 Mei), Jumat, Senin, Selasa 12, 15 dan 16 Oktober libur sebelum dan sesudah Idul Fitri Sabtu dan Mingu 13-14 Oktober. Cuti bersama Jumat dan Senin 21 dan 24 Desember menyambung libur Idul Adha Kamis 20 Desember dan sebelum Natal Selasa 25 Desember. Menko Kesra Aburizal bakrie dalam kesempatan ini mengemukakan kebijakan hari libur pada 2006 telah mendapat sambutan positif dari masyarakat. Menko melansir hasil jajak pendapat yang memberikan repon positif hasil kebijakan tersebut. Cuti bersama tersebut dilakukan dengan pemotongan hari libur lainnya, sehingga hari libur sebenarnya tidak bertambah, kata Menko Kesra. Dengan
kebijakan hari libur, menurut laporan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata kunjungan para wisatawan ke obyek-obyek wisata domstik seperti di Borobudur maupun di Menko menambahkan adanya bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi, dampaknya selain kepada rakyat, juga bisnis pariwisata.yang telah kehilangan pasar lumayan besar besar. Untuk itu semua pihak perlu membangkitkan kembali bisnis pariwisata tanpa harus menambah hari libur. Dengan demikian penataan hari libur harus tetap berdasarkan pola efisiensi dan efektivitas mengingat hari kejepit banyak karyawan yang membolos. Ini tidak efektif. Apalagi liburan resmi tahunan selama dua minggu mereka tetap mengambil. Jadi mereka membolos dan tetap mengambil yang dua minggu. Untuk itulah maka dilakukan penggabungan hari-hari libur, katanya. Menko menggarisbawahi bahwa hari-hari libur keagamaan tidak digeser, baik dimajukan maupun diundurkan sesuai dengan permintaan majelis-majelis agama, sementara hari-hari libur yang bersifat seremonial dan bertepatan dengan hari kecepit masih bisa digeser. Aburizal bakrie menambahkan kesepatan hari libur nasional maupun cuti bersama tersebut dilakukan pemerintah (Menteri Agama, Menneg PAN, dan Menakertrans) dengan majelis-majelis keagamaan. Namun unit-unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang mencakup masyarakat luas di pusat maupun di daerah, seperti puskesmas maupun perusahaan-perusahaan transportasi diharapkan mengatur sendiri hari liburnya sehingga kepentingan masyarakat tak terabaikan, kata Menko Kesra. Menjawab pertanyaan Menko Kesra sekali lagi menegaskan prinsip-prinsip kesepakatan tersebut dilakukan demi efisiensi, hari libur tahunan tidak dikurangi dan hari libur keagamaan tidak digeser. Itulah prinsip-yang mendasari hari libur tahun 2007, katanya. http://www.indonesia.go.id/index.php/content/view/1478/716/ ** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya ** ** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh ** ** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian ** ** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami ** YAHOO! GROUPS LINKS
__,_._,___ |
