Lagi, Cerita Negeri yang Tidak Becus Mengurus Sampah
Sedikitnya 3 orang tewas dan seorang di antaranya ibu hamil, serta beberapa orang lainnya dirawat di rumah sakit. Jatuhnya korban jiwa ini menyusul longsoran sampah yang terjadi di TPA Bantar Gebang, Bekasi.
Seketika ingatan saya menerawang pada peristiwa Leuwigajah Bandung, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu, dan menewaskan ratusan orang. Meskipun dengan jumlah korban yang lebih sedikit, tapi bukankah nyawa satu orang sama artinya dengan nyawa ratusan orang. Sudah dapat ditebak jalan cerita dari peristiwa longsornya TPA Bantar Gebang, Pemerintah yang cuci tangan, dan pihak swasta, dalam hal ini, PT. Patriot Bangkit Bekasi (PT. PBB) yang sibuk membela diri, dan pihak Kepolisian yang tidak bisa menangkap dan mengadili pihak pemerintah, baik Pemprov. DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Bekasi, serta PT. PBB yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan dari sistem pembuangan sampah, sebagai pelaku kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Prediksi daerah-daerah rawan bencana yang disampaikan oleh WALHI DKI Jakarta, sebenarnya menyangkut bencana ekologis, yakni sebuah bencana yang diakibatkan oleh kesalahan manusia. Bencana longsor di TPA Bantar Gebang sama dengan bencana longsor yang terjadi di TPA Leuwigajah. Kedua bencana tersebut terjadi akibat kelalaian pemerintah yang hingga hari ini tidak memiliki manajemen pengelolaan sampah yang baik. Rakyat miskin, seperti pemulung, seharusnya dilindungi hak asasinya oleh negara. Nyatanya, mereka senantiasa menjadi korban dari buruknya pengelolaan sampah.
Negeri ini memang selalu memproduksi bencana buatan. Sesuatu yang tak semestinya terjadi , jika kita belajar dari pengalaman. Longsoran sampah yang menelan korban di TPA Bantar Gebang, Bekasi, hanyalah satu dari rangkaian bencana yang menyebul dari kesalahurusan lingkungan hidup.
Akibat Manajemen Sampah yang Buruk
Persoalan sampah bukanlah persoalan baru di DKI Jakarta dan juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Enam ribu ton dihasilkan tiap harinya oleh ibukota provinsi ini, dan hampir sebagian besar dibuang di kawasan sanggahan Jakarta. TPA Bantar Gebang adalah salah satu kawasan yang selama 17 tahun dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah DKI Jakarta, sekitar 4000 ton sampah dibuang ke tempat ini. Melihat volume yang kian membesar, seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah preventif guna menyelamatkan warga sekitar TPA.
Longsoran yang terjadi di Zona III A ini, ketinggian sampahnya sudah mencapai 20 meter. Artinya, memang pengelolaan di zona ini menggunakan model open dumping, meskipun PT. Patriot Bangkit Bekasi (PT. PBB) sebagai pihak swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah membantahnya, dengan mengatakan bahwa mereka menggunakan model sanitary landfill.
Hingga saat ini, pemerintah tidak memiliki model pengelolaan sampah yang baik. Paradigma membuang sampah, bukan hanya ada di masyarakat awam, paradigma ini justru masih bercokol di benak pejabat pemerintah. Jika melihat dari master plan pengelolaan sampah sampai tahun 2015, kita dapat menilai bahwa paradigma pemerintah dalam mengelola sampah tidak berubah. Pemerintah sudah seharusnya mereduksi model pembuangan sampah, apalagi biasanya lahan yang digunakan sebagai TPA/TPST adalah lahan-lahan produktif masyarakat.
Pemerintah selalu bertumpu pada teknologi yang canggih, padahal teknologi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah. Membicarakan pengelolaan sampah kongruen dengan gaya hidup konsumtif warga DKI Jakarta, yang mencapai 85%. Tengoklah, apakah pihak produsen terlibat dalam pengelolaan sampah di DKI Jakarta? Jawabannya, tidak ada.
Dengan demikian, sudah semestinya Pemerintah bersikap tegas terhadap para produsen. Sebagai konsumen, masyarakat pun harus dibekali pengetahuan tentang pengelolaan sampah yang baik, di samping keterlibatannya untuk menuntut dan mendesak pihak produsen. Satu hal yang mesti disadari oleh konsumen adalah kegunaan barang yang digunakan, tidak terletak pada kemasannya. Artinya, kemasan produk itulah yang menambah volume sampah dalam jumlah yang besar, sehingga menjadi suatu keharusan jika produsen terlibat dalam penanganan sampah yang dihasilkannya.
Dalam pengelolaan sampah, sering kali tidak ada koordinasi yang baik antara masyarakat dengan Dinas Kebersihan Kota. Misalnya, sebagian masyarakat telah memulai memisahkan jenis sampah yang dihasilkannya. Tapi, petugas Dinas Kebersihan Kota tak memedulikan pemisahan tersebut. Malahan mencampuraduk sampah untuk dibuang ke TPA. Selain itu, sistem birokrasi pemerintah tidak bisa menjadi panutan untuk mengelola sampah. Secara sederhana, apakah kantor-kantor instansi pemerintah sudah mengelola gaya hidupnya untuk tidak boros memakai penggunaan kertas?
Menantikan Payung Hukum Pengelolaan Sampah
Akibat buruknya pengelolaan sampah, korban jiwa berjatuhan. Lebih dari itu, konflik sosial semakin luas. Hal ini dapat dilihat dari bentrokan yang terjadi di wilayah Bojong. Bila diteliti secara mendalam, dapat dilihat bahwa pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan persampahan. Faktanya, RUU Pengelolaan Sampah hingga kini masih terkatung-katung. Konon, hingga detik ini, masih nyangkut di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Padahal, 3 tahun sudah masyarakat menanti pengesahannya sebagai UU (Undang-undang), hingga dapat dijadikan landasan hukum dalam pengelolaan sampah.
Lima aspek yang harus ditinjau dalam pengelolaan sampah, tidak menjadi sebuah acuan dalam kerangka pengelolaan sampah yang baik. 5 (lima) aspek tersebut antara lain menyangkut perangkat undang-undang, kelembagaan, aspek pembiayaan, aspek teknologi, dan aspek peran serta masyarakat. Kelima aspek tersebut, jika dijalankan secara baik dan konsisten, cukup signifikan menjawab persoalan sampah.
UU ini sekaligus juga dapat secara jelas membagi tugas dan kewenangan setiap orang didalam pengelolaan sampah, selain Pemerintah dan pihak swasta, peran serta masyarakat juga bisa mengacu pada undang-undang ini.
Undang-undang ini sekaligus juga dalam rangka penegakan hukum bagi pihak swasta yang selama ini dipercaya untuk mengolah sampah, tapi tidak konsisten dalam menjalankan kerjasama yang dibuat dengan alasan dana. Seperti yang terjadi di Bantar Gebang, jika pihak perusahaan benar-benar menggunakan sistem sanitary landfill, maka peristiwa longsor ini tidak akan terjadi. Jelaslah bahwa, PT. PBB telah melakukan kebohongan publik, dan undang-undang pengelolaan sampah semestinya menjadi alat hukum untuk menyeret PT. PBB ke pengadilan sebagai pelaku kejahatan lingkungan.
Longsoran sampah yang memakan jiwa untuk kedua kalinya, harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat luas.
__._,_.___** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **
** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **
** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **
** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
