13 November 2006
Peringatan 8 Tahun Peristiwa Semanggi I
Dalam rangka monemtum peringatan Semanggi I yang jatuh pada tanggal 13
November. Jaringan Penuntasan kasus Trisakti Semanggi I dan II, yang terdiri
dari Terdiri dari : Keluarga korban TSS dan persitiwa mei 98, BEM Trisakti,
FIS, FAMRED, FAMSI Atmajaya, GMNI UKI, GMNI UBK, GMNK, HIKMAHBUDHI, HMI
Trisakti, IKOHI, JRK, KOMPAK, KontraS, LS ADI, LMND IISIP, LPR.KROB, STN, RPM.
mengadakan rangakain kegiatan mulai 13 November-14 November.
Pada Senin, 13 November 2006, dilakukan Pembukaan Posko TSS, Pemasangan
spanduk dukungan tandantangan, pemasangan Foto2 peristiwa TSS di Atmajaya,
serta Pembagian selebaran TSS. Selanjutnya dilakukan Ziarah ke Makam BR Norma
Irmawan (Wawan) di TPU Joglo dan Makam Sigit Prestyo di TPU Tanah Kusir. Pada
siang harinya, dilakukan tabur bunga tepat dilokasi terbunuhnya Wawan. Dan
dilanjutkan dengan mimbar bebas dan pernyataan sikap bersama dari jaringan yang
terlibat dalam penuntasan kasus TSS. Pada malam harinya, kegiatan dilanjutkan
dengan misa di rumah ibu Sumarsih, dan mengisi acara republik mimpi Metro TV.
Kegiatan ini dimaksudkan, untuk bersama menjaga memory colletive mahasiswa dan
masyarakat luas bahwa kasus Trisakti Semanggi belum tertuntaskan dan untuk
mengajak masyarakat luas memberikan dukungan untuk penuntasan TSS, serta untuk
terus menagih konsistensi gerakan mahsiswa dan pemuda untuk terus
memperjuangkan kasus Trisakti Semanggi. Selebihnya, untuk berefleksi dan
memberikan support bagi keluarga korban yang ditinggalkan dan tetap terus
konsisten menuntut keadilan.
Pada selasa, 14 November kegiatan dilanjutkan dengan aksi ke DPR, Mahkama
Agung, dan Istana Presiden. Aksi diikuti sekitar 200-an orang dari jaringan
penuntasan kasus TSS. Di gedung DPR, disuarakan agar DPR segera mencabut
rekomendasi Pansus 2001 yang menyatakan kasus TSS bukan pelanggaran berat HAM
dan segera membawa hasil kajian komisi III ke sidang paripurna DPR. Sedangkan
di Mahkama Agung diminta untuk mengeluarkan fatwa untuk menyelesaikan kasus TSS
yang terganjal di DPR yang notabene bukan lembaga yuridis. Di Istana merdeka,
jaringan Penuntasan Trisakti Semanggi menuntit Presiden mengeluarkan Keppres
pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk TSS. Dan meminta Kejagung melakukan
penyidikan. Diahir aksi, dilakukan pembacaan statement bersama yang berisi
tuntutan penuntasan kasus TSS, dan pemenuhan hak-hak korban.
---------------------------------
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question
on Yahoo! Answers.