Kompas, Rabu, 14 Maret 2007
Menggadaikan Etika Profesi
Doni Koesoema A
Gong kematian pendidikan nasional telah dibunyikan. Sekolah dan guru tidak lagi
percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah
digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi pun digadaikan
demi uang!
Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Intuisi Solon
(630-560 SM) juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang
bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai
dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir
dunia pendidikan kita ada di depan mata.
Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang
hancurnya moralitas dan matinya etika profesi. Menjadi guru adalah menghayati
profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa
untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar.
"Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat." (HAR Tilaar, 2002,
86)
Tanpa etika profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang
bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai
kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan
memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya.
Etika profesi dan standar moral harus dimiliki tiap individu yang terlibat
dunia pendidikan. Ini penting sebab corak relasional antarindividu dalam
lembaga pendidikan tidak imun dari unsur kekuasaan yang memungkinkan
ditindasnya individu yang satu oleh individu lain. Selain itu, etika profesi
menjadi pedoman saat muncul konflik kepentingan agar kepentingan masyarakat
umum tetap terjamin melalui pelayanan profesional itu. Tanpa etika profesi,
lembaga pendidikan berubah menjadi toko grosiran di mana keuntungan dan
tumpukan uang menjadi tujuan.
Dalam kenyataan, tiap individu dalam dunia pendidikan terlibat negosiasi dan
perjumpaan dengan orang lain, seperti guru, karyawan, orangtua, siswa,
masyarakat, pegawai pemerintahan, dan lembaga bimbel. Peristiwa perjumpaan ini
amat rentan dengan konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan muncul,
manakah standar moral dan etika profesi yang dipakai sebagai sarana untuk
memecahkan konflik?
Maksim moral Kant
Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari
prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Maksim moral Immanuel Kant
berbunyi, "Bertindaklah terhadap kemanusiaan itu sedemikian rupa sehingga
engkau memperlakukan pribadi itu sendiri atau yang lain bukan sebagai alat,
tetapi sebagai tujuan dalam diri mereka sendiri."
Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan keberadaan
mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai intrinsik.
Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau
perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu,
merupakan pelanggaran atas norma moral.
Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik
kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan
sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang
diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga
bimbel. Siswa bisa kian percaya diri dalam menghadapi ujian nasional (UN).
Orangtua merasa nyaman dan aman anaknya akan siap menghadapi UN dan tes ujian
masuk perguruan tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi menjadi tinggi,
guru untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel untung karena
dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat demikian sebab tidak
semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan!
Kehadiran lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik kepentingan yang
mengorbankan martabat guru, memperalat siswa, mengelabui orangtua, dan menipu
masyarakat. Maksim moral Kant mensyaratkan, dalam setiap hal kita harus
menghormati pribadi atau yang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri dan
tidak pernah memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan yang
tampaknya baik dan menguntungkan!)
Tugas mendidik dan mengajar siswa merupakan hak istimewa yang menjadi monopoli
guru. Ketika tugas ini diserahkan kepada lembaga lain yang tidak memiliki
monopoli profesi muncul pertanyaan. Selama ini apa yang telah dilakukan para
guru dalam mendidik siswa? Keinginan menghadirkan lembaga bimbel di sekolah
menjadi tanda, guru tidak melaksanakan profesinya secara profesional dan total.
Fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa telah
diperalat demi kepentingan lain, terutama demi kepentingan bisnis. Lembaga
bimbel yang datang ke sekolah tidak lelahanan (gratis). Mereka dibayar. Demi
kepentingan ini, siswa dan orangtua harus membayar. Aturan moral yang berlaku
untuk kasus ini adalah jika bimbel diperlukan sekolah demi perbaikan prestasi
siswa, sekolah tidak berhak menarik bayaran atas kegiatan tambahan ini. Les
tambahan merupakan tanggung jawab sekolah demi kepentingan siswa. Namun, yang
gratisan seperti ini tidak ada! Maka, sekolah dan guru telah memanipulasi siswa
menjadi alat demi kepentingan sendiri. Guru menarik keuntungan dengan
mengorbankan martabat profesinya sendiri!
Apa yang dilakukan?
Berhadapan dengan situasi ini, apa yang dapat dilakukan? Pertama, pemerintah
dan guru seharusnya segera bertindak untuk memulihkan martabat profesionalnya.
Praksis kerja sama sekolah dengan lembaga bimbel harus dihentikan, jika perlu
sekolah yang melakukan diberi teguran keras, sebab mereka telah melecehkan
etika profesi guru yang membuat fungsi mereka tidak dipercaya lagi dalam
masyarakat.
Kedua, untuk itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Guru agar profesi guru tetap
terjaga kemartabatannya dan kepentingan masyarakat luas tetap terjamin.
Guru sesungguhnya hanya bisa menjaga martabatnya melalui perilaku dan
keteladanan hidup. Jika guru dan pendidik telah menggadaikan etika profesinya,
tidak ada lagi yang dapat mempertahankan martabat dan keluhuran profesi mereka.
Etika profesi adalah harta paling berharga yang mereka miliki. Tanpa
penghargaan atas etika profesi, guru tak ubahnya pedagang kelontong dan sekolah
menjadi toko grosiran. Mereka akan terus menjual kepentingan siswa demi
menggelembungkan pundi-pundi pribadi.
Doni Koesoema A Mahasiswa Jurusan Pedagogi Sekolah dan Pengembangan
Profesional, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Salesian, Roma
---------------------------------
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel
bargains.