Kompas, Rabu, 14 Maret 2007                                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      
 Menggadaikan Etika Profesi 
 
Doni Koesoema A  
Gong kematian pendidikan nasional telah dibunyikan. Sekolah dan guru tidak lagi 
percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah 
digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi pun digadaikan 
demi uang! 
Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Intuisi Solon 
(630-560 SM) juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang 
bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai 
dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir 
dunia pendidikan kita ada di depan mata. 
Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang 
hancurnya moralitas dan matinya etika profesi. Menjadi guru adalah menghayati 
profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa 
untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. 
"Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu 
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus 
untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat." (HAR Tilaar, 2002, 
86) 
Tanpa etika profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang 
bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai 
kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan 
memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. 
Etika profesi dan standar moral harus dimiliki tiap individu yang terlibat 
dunia pendidikan. Ini penting sebab corak relasional antarindividu dalam 
lembaga pendidikan tidak imun dari unsur kekuasaan yang memungkinkan 
ditindasnya individu yang satu oleh individu lain. Selain itu, etika profesi 
menjadi pedoman saat muncul konflik kepentingan agar kepentingan masyarakat 
umum tetap terjamin melalui pelayanan profesional itu. Tanpa etika profesi, 
lembaga pendidikan berubah menjadi toko grosiran di mana keuntungan dan 
tumpukan uang menjadi tujuan. 
Dalam kenyataan, tiap individu dalam dunia pendidikan terlibat negosiasi dan 
perjumpaan dengan orang lain, seperti guru, karyawan, orangtua, siswa, 
masyarakat, pegawai pemerintahan, dan lembaga bimbel. Peristiwa perjumpaan ini 
amat rentan dengan konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan muncul, 
manakah standar moral dan etika profesi yang dipakai sebagai sarana untuk 
memecahkan konflik? 
Maksim moral Kant  
Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari 
prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Maksim moral Immanuel Kant 
berbunyi, "Bertindaklah terhadap kemanusiaan itu sedemikian rupa sehingga 
engkau memperlakukan pribadi itu sendiri atau yang lain bukan sebagai alat, 
tetapi sebagai tujuan dalam diri mereka sendiri." 
Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan keberadaan 
mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai intrinsik. 
Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau 
perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, 
merupakan pelanggaran atas norma moral. 
Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik 
kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan 
sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang 
diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga 
bimbel. Siswa bisa kian percaya diri dalam menghadapi ujian nasional (UN). 
Orangtua merasa nyaman dan aman anaknya akan siap menghadapi UN dan tes ujian 
masuk perguruan tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi menjadi tinggi, 
guru untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel untung karena 
dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat demikian sebab tidak 
semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan! 
Kehadiran lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik kepentingan yang 
mengorbankan martabat guru, memperalat siswa, mengelabui orangtua, dan menipu 
masyarakat. Maksim moral Kant mensyaratkan, dalam setiap hal kita harus 
menghormati pribadi atau yang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri dan 
tidak pernah memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan yang 
tampaknya baik dan menguntungkan!) 
Tugas mendidik dan mengajar siswa merupakan hak istimewa yang menjadi monopoli 
guru. Ketika tugas ini diserahkan kepada lembaga lain yang tidak memiliki 
monopoli profesi muncul pertanyaan. Selama ini apa yang telah dilakukan para 
guru dalam mendidik siswa? Keinginan menghadirkan lembaga bimbel di sekolah 
menjadi tanda, guru tidak melaksanakan profesinya secara profesional dan total. 
Fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa telah 
diperalat demi kepentingan lain, terutama demi kepentingan bisnis. Lembaga 
bimbel yang datang ke sekolah tidak lelahanan (gratis). Mereka dibayar. Demi 
kepentingan ini, siswa dan orangtua harus membayar. Aturan moral yang berlaku 
untuk kasus ini adalah jika bimbel diperlukan sekolah demi perbaikan prestasi 
siswa, sekolah tidak berhak menarik bayaran atas kegiatan tambahan ini. Les 
tambahan merupakan tanggung jawab sekolah demi kepentingan siswa. Namun, yang 
gratisan seperti ini tidak ada! Maka, sekolah dan guru telah memanipulasi siswa 
menjadi alat demi kepentingan sendiri. Guru menarik keuntungan dengan 
mengorbankan martabat profesinya sendiri! 
Apa yang dilakukan?  
Berhadapan dengan situasi ini, apa yang dapat dilakukan? Pertama, pemerintah 
dan guru seharusnya segera bertindak untuk memulihkan martabat profesionalnya. 
Praksis kerja sama sekolah dengan lembaga bimbel harus dihentikan, jika perlu 
sekolah yang melakukan diberi teguran keras, sebab mereka telah melecehkan 
etika profesi guru yang membuat fungsi mereka tidak dipercaya lagi dalam 
masyarakat. 
Kedua, untuk itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Guru agar profesi guru tetap 
terjaga kemartabatannya dan kepentingan masyarakat luas tetap terjamin. 
Guru sesungguhnya hanya bisa menjaga martabatnya melalui perilaku dan 
keteladanan hidup. Jika guru dan pendidik telah menggadaikan etika profesinya, 
tidak ada lagi yang dapat mempertahankan martabat dan keluhuran profesi mereka. 
Etika profesi adalah harta paling berharga yang mereka miliki. Tanpa 
penghargaan atas etika profesi, guru tak ubahnya pedagang kelontong dan sekolah 
menjadi toko grosiran. Mereka akan terus menjual kepentingan siswa demi 
menggelembungkan pundi-pundi pribadi. 
Doni Koesoema A Mahasiswa Jurusan Pedagogi Sekolah dan Pengembangan 
Profesional, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Salesian, Roma 
                                                                                
      
 
---------------------------------
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel 
bargains.

Kirim email ke