FYI
Siaran Pers
No. 93/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Jakarta,
26 Juli 2006
Penanda-Tanganan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Pengamanan
Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
- Menurut rencana dalam waktu dekat ini Menteri Komunikasi dan
Informatika Sofyan A. Djalil akan menanda-tangani secara resmi Peraturan
Menteri Kominfo tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi
Berbasis Protokol Internet. Rancangan regulasi ini pernah disosialisasikan
dalam bentuk konsultasi publik pada tanggal 28 Juni 2006 sebagaimana
tersebut pada Siaran Pers Ditjen Postel No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol
Internet ( www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=404
). Dalam Siaran Pers tersebut disebutkan juga, bahwa
konsultasi publik tersebut berlangsung tanggal 28 Juni s/d. 7 Juli 2006.
Kemudian untuk sekedar mengingatkan publik tentang rekap sementara hasil
konsultasi publik, Siaran Pers serupa diangkat lagi pada tanggal 8 Juli
2006 melalui Siaran Pers No. 86/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tentang Hasil
Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri
Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol
Internet ( www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=412
).
- Setelah dilakukan evaluasi, berdasarkan hasil konsultasi publik,
secara umum dapat disimpulkan tanggapanya:
- Adanya resistensi (penolakan) dari beberapa pihak yang
menerjemahkan ID-SIRTII ( Indonesia-Security Incident Response Team on
Information Infrastructure ) akan mengganggu
privasi dan dapat menyadap isi (konten) dari aktivitas masyarakat melalui
internet. Kondisi ini tidak benar, karena sistem yang dibangun
hanya untuk merekam log file (data trafik). Sistem tersebut tidak untuk
merekam isi (content) dari pengguna Internet .
- Resistensi juga muncul dari beberapa pihak yang merasa keberatan
untuk mencatat identitas pengguna internet yang bersifat publik, misalnya
melalui penggunaan warnet , Hotspot dan sejenisnya yang wajib mendata
setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya
meliputi identitas pengguna dan waktu mulai dan berakhirnya penggunaan
akses internet. Namun demikian sesungguhnya kewajiban pendataan
tersebut sebenarnya sangat mudah dilakukan dan merupakan bentuk tanggung
jawab bersama agar kredibilitas penggunaan Internet di Indonesia tetap
dapat dijaga sesuai dengan peruntukannya dan hal ini juga merupakan
kondisi yang wajar dan berlaku di negara-negara lain.
- Meragukan bahwa ID-SIRTII dapat merekam log file (rekaman
aktivitas transaksi, yaitu suatu file yang mencatat akses pengguna pada
saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal
IP/source, alamat tujuan/destination dan waktu/time stamp serta durasi
terjadinya transaksi). Berdasarkan hasil diskusi
internal Ditjen Postel dan atas dasar tanggapan publik tersebut, disadari
sepenuhnya bahwa untuk mengumpulkan/merekam seluruh log file secara real
time memang sangat sulit dilakukan karena sistem arsitektur jaingan
internet di Indonesia yang sangat terdistribusi. Oleh karenanya,
Pembangunan sistem ID-SIRTII disempurnakan kembali dengan memfokuskan
sistem terhadap pemantauan jaringan secara real time terhadap titik-titik
yang dianggap krusial saja. Sedangkan pengumpulan/perekaman log file
dilakukan oleh masing-masing ISP sesuai dengan kewajiban yang telah
melekat pada lisensi ISP. Untuk pengiriman log file dilakukan secara
on-line dan periodik, namun demikian dibuka juga kesempatan secara
off-line dalam kondisi tertentu.
- Masukan-masukan lain mengenai definisi dan perubahan
redaksional. Terhadap masukan-masukan tersebut akan diakomodasi
secara proporsional sesuai dengan esensi rancangan regulasinya.
- Sebagai informasi, ruang lingkup Tim ID-SIRTII dalam pengamanan
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi:
mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan
kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet, melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini
terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis
protokol internet di Indonesia; membangun dan atau menyediakan,
mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan
dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet sekurang-kurangnya untuk: mendukung kegiatan ID-SIRTII, menyimpan
rekaman transaksi ( log file ) dan mendukung proses penegakan
hukum. Tugas dan ruang lingkup ID-SIRTII lainnya adalah melaksanakan
fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, menyediakan
laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, melakukan pelayanan
konsultasi dan bantuan teknis, dan menjadi contact point dengan
lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi
berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Masih terkait dengan Tim ID-SIRTII, lembaga ini terdiri atas Tim
Pengarah (yang terdiri dari unsur BI, asosiasi, akademisi, Kepolisian,
Kejaksaan dan lain sebagainya, sehingga sangat beragam keanggotaannya dan
independen sifatnya) dan Pelaksana. Tim Pengarah bertugas untuk membantu
Menteri Kominfo dalam fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan
pengendalian kegiatan ID-SIRTII. Dalam melaksanakan ruang lingkup
pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet,
Dirjen Postel dapat menunjuk pihak ketiga yang independent, yang tugas
operasionalnya dibiayai oleh pemerintah. Dalam hal pelaksanaan penunjukan
pihak ketiga, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Seandainya tempat untuk sistem database pemantauan dan pengamanan
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet belum
tersedia, Ditjen Postel dapat melakukan penyewaan tempat untuk
kelangsungan operasional ID-SIRTII.
- Untuk mengoptimalkan upaya pengamanan pemanfaatan jaringan
internet di Indonesia dan lebih menjamin keberhasilan implementasi Sistem
ID-SIRTII, diminta kepada penyelenggara yang terkait dengan Internet agar
mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan seperti misalnya kewajiban
ISP terhubung ke NAP, NAP harus saling terhubung, melaporkan pembangunan
POP di setiap daerah dan lain-lain sebagainya.
Kepala
Bagian Umum dan Humas,
Gatot
S. Dewa Broto
HP:
0811898504
Email:
[EMAIL PROTECTED]
========================================================= This e-mail, including any attachment is confidential and may be privileged. Use or disclosure of it by anyone other than an intended adressee is strictly prohibited. If you are not an intended addressee, please notify the sender by telephone or e-mail and delete the e-mail and any attachment from your system.
PT Excelcomindo Pratama Tbk. ("the " Company") does not accept any liability in respect of communication made by its employee which is contrary to the company policy or outside the scope of the employment of the individual concerned. The employee responsible will be personally liable for any damages or other liability arising. =========================================================
|