-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-----
Hash: SHA1

Menkominfo Terima Daftar ISP dan NAP Berpraktek Curang
Donny B.U. - detikInet

Jakarta, Jika praktek Internet Service Provider (ISP) dan Network Access
Provider (NAP) selama ini bisa melenggang-kangkung bak kebal hukum, kini
tidak lagi. Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil bahkan
memberikan perhatian khusus atas maraknya praktik curang tersebut.

Beberapa hari sebelumnya, detikINET mendapat tembusan e-mail yang
ditujukan kepada Menkominfo Sofyan Djalil, Dirjen Postel Basuki Yusuf
Iskandar dan Dirjen Telematika Cahyana Ahmadjayadi, berisi sejumlah ISP
dan NAP yang melakukan praktik curang.

Sejumlah ISP tersebut berdomisili di Malang, Jakarta, Padang, Lampung,
Bali, Semarang, Medan, Solo, Jambi dan Jember. Beberapa dari ISP
tersebut bahkan namanya cukup dikenal luas di masyarakat.

Dalam e-mail yang dikirimkan oleh seorang sumber yang tak ingin
diketahui jati dirinya tersebut, dipaparkan pula sejumlah kecurangan ISP
dan NAP yang masuk dalam daftarnya. Salah satu atau sejumlah kecurangan
mereka misalnya:

- - tidak memiliki ijin penyelenggaraan ISP
- - tidak memiliki ijin frekuensi
- - NAP yang langsung menjual bandwidth kepada warnet
- - ISP menjual bandwidth ke sesama ISP
- - ISP menjual bandwidth ke NAP
- - ISP ilegal mengaku sebagai reseller (subnet) salah satu ISP legal,
tanpa kejelasan status kerjasamanya (dan menjual layanannya ke sejumlah
warnet)


Bahkan menurut sumber detikINET yang lain, ada pula ISP atau setidaknya
institusi yang menjual bandwidth kepada konsumen akhir dengan mengutip
pajak pertambahan nilai (PPN) ataupun pajak penjualan (PPn), tetapi
tidak pernah melakukan setoran pajak kepada pemerintah. "Bahkan
mendaftarkan diri kepada Ditjen Pajak pun tidak dilakukan," demikian
menurut sumber tersebut.

Dalam e-mail balasan kepada pengirim informasi yang juga ditembuskan
kepada detikINET dan diterima Selasa (1/3/2007), Sofyan Djalil meminta
jajaran Ditjen Postel untuk segera menindak-lanjuti informasi yang
disampaikan e-mail tersebut.

Karena kalau benar bahwa terdapat praktek curang yang dilakukan oleh
para penyelenggara ISP atau NAP tersebut, maka kerugian akan diderita
oleh negara tak bisa dibilang kecil. Belum lagi hal tersebut akan
menimbulkan ketimpangan dalam praktek persaingan usaha.

(dbu/dbu)
-----BEGIN PGP SIGNATURE-----
Version: GnuPG v1.4.5 (MingW32)

iD8DBQFGNql8r6rBNNxs/2sRAjaJAKC/uqOytFvRsLgv4lwWqCjBql+JtwCgrjTx
htKVK1W+ctgSX3dqh1aH8DU=
=gbDW
-----END PGP SIGNATURE-----

-- Informal ISP Technical ( sometimes dirpji :p ) Discussion.

Kirim email ke