On Tue, May 01, 2007 at 02:12:34PM +0700, Meneer Tutut wrote: > 1. ISP/NAP Illegal boleh beroperasi > akibatnya : ISP/NAP Legal merasa di rugikan tapi end user bisa mendapatkan > layanan dengan harga murah > > 2. ISP/NAP Illegal di larang > akibatnya : ISP/NAP Legal merasa di jamin kelangsungan bisnisnya tapi belum > tentu end user bisa mendapatkan layanan dengan harga murah
----- > Jadi harus di permudah dan di permurahkah ijin ISP dan NAP ? ----- nah .. ini opsi ke tiga yang belum pernah dipikirkan? atau sudah mikir sih cuman sengaja tidak dipikirkan karena kalau dipikir-pikir, yang sudah dipikirkan sebelumnya jadi tidak terwujud. halah .. kok malah mbulet :D yang agak parah sebenarnya berlindung dibalik konstituen, lantas melahirkan peraturan-peraturan yang jelas-jelas berpihak pada pihak-pihak dengan kapital yang kuat. oh.. itu (kapital) tidak cukup. kalau orang di kampung saya bilang: the world is not enough. kalau dipikir-pikir, andaikan ijin dipermudah, yang diuntungkan tetap saja yang memiliki kapital kuat. itu kalau mau kreatif. tapi di sini lain, tidak perlu kreatif, cukup sediakan duit, sudah sanggup membuat ratusan orang - bahasa latinnya - njengking (terjungkal) :D semua sudah tahu, tapi mungkin ada lupa atau pura-pura tidak tahu. Salam, P.Y. Adi Prasaja -- Informal ISP Technical ( sometimes dirpji :p ) Discussion.
