From: SiaR News Service <[EMAIL PROTECTED]> Subject: SiaR-->XPOS: REKONSILIASI, BUKAN PENGHAPUSAN DOSA Sender: [EMAIL PROTECTED] Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 37/I/12 - 18 September 98 ------------------------------ REKONSILIASI, BUKAN PENGHAPUSAN DOSA Oleh: Rachland Nashidik (OPINI): Apapun alasannya, seruan "rekonsialiasi nasional" tidak boleh disesatkan artinya sebagai pemberian impunitas, kebebasan dari sanksi hukum, kepada mereka yang diketahui bersalah melanggar hak asasi manusia. Impunitas adalah praktek politik yang melanggar hak asasi manusia, karena ia mengingkari prinsip equality before the law, prinsip yang meneguhkan hak-hak sipil. Memberikan impunitas kepada pelaku pelanggar hak asasi manusia berarti mengingkari hak korban terhadap keadilan. Dengan cara demikianlah impunitas selalu berarti diskriminasi. Barangkali saya hanya terlalu cemas. Tapi, kalaupun benar, kecemasan itu dihidupi sejumlah alasan. Di antaranya, dasar keperluan yang menghidupi gagasan "rekonsiliasi nasional" ini sesungguhnya tidak cukup jelas. Sungguh tidak adil bahwa gagasan ini, ternyata, tidak datang dari mereka yang jadi korban dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Yang saya tahu, gagasan rekonsiliasi nasional ini sekali waktu pernah disampaikan Abdurrahman Wahid. Tapi, apa yang dipikirkan Gus Dur, bisa berbeda dari apa yang dipikirkan oleh Rudy Habibie, ketika pekan lalu ia mengabsahkan pembentukan "Tim Rekonsialiasi Nasional" yang melibatkan anggota-anggota Komnas HAM. Apa pun, satu hal cukup jelas, berkat gagasan "rekonsialiasi nasional" itu lebih dibangun oleh bobot politik si penggagasnya -- yang satu tokoh agama paling terkemuka, yang lain de facto seorang presiden. Soalnya, sungguhkah terdapat persoalan krusial ditengah-tengah masyarakat yang memberi alasan bagi suatu "rekonsiliasi nasional" yang bergegas? Dalam konteks politik paska kediktatoran Soeharto, keperluan atas "rekonsiliasi nasional" itu datang dari semacam perasaan jeri terhadap munculnya "balas dendam politik". Tapi oleh dan kepada siapakah "dendam politik" itu akan meledak, orang diminta menebak, sebab tidak pernah ada pengakuan eksplisit tentang itu. Apa yang kita saksikan di hari-hari ini -- dan atas dasar itu kita bisa menarik kesimpulan -- adalah usaha-usaha mencari keadilan yang dilakukan masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban praktek-praktek kediktatoran Orde Baru. Usaha-usaha ini harus dihormati oleh setiap orang dan harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk segera melakukan pengusutan dan tindakan hukum yang pantas terhadap mereka yang diketahui bersalah. Tidak adil pagi-pagi menamai usaha-usaha itu sebagai "balas dendam politik", ditengah kenyataan lamban dan macetnya tindakan hukum, misalnya atas kasus-kasus mega-korupsi, penghilangan paksa, serangan 27 Juli 1996, serta kasus-kasus pembunuhan massal, di Aceh, Lampung, Tanjung Priok, Timor Timur dan seterusnya. Kemungkinan "balas dendam politik" justru akan menjadi terbuka, jika pengusutan dan tindakan hukum tidak adil atas kasus-kasus gross violation of human rights itu. Dikatakan sebaliknya, hanya dengan penyelesaian hukumlah -- dan kehendak politik pemerintah untuk segera melakukan apa yang diminta masyarakat itu -- kemungkinan "balas dendam politik" bisa cepat-cepat dicegah. Ini bukan sekedar retorika. Orang harus berhenti mencemaskan "dendam politik", seketika kasus pelanggaran hak asasi di bawa ke muka pengadilan. Disini berlaku tesis yang kesal dari kalangan Marxian, bahwa hukum selalu melakukan depolitisasi: di hadapan majelis hakim, konteks politik dari kasus yang disidangkan akan dilucuti, dan kasus itu akan diperiksa semata-mata berdasarkan delik-delik hukum yang kaku. Dengan kata lain, orang bisa saja menuntut suatu kasus pelanggaran hak asasi berdasarkan suatu motif politik yang mendendam, tapi pengadilan akan menjadi arena terakhir yang memutuskan. Soalnya kemudian, memang, mungkinkah imparsialitas pengadilan macam itu diharapkan, apabila prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak lebih dahulu berdiri? Ditarik lebih ke belakang, apakah pemerintah Rudy Habibie mau dan sanggup melakukan, minimal tidak menghalangi, pengusutan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Soeharto? Gugatan mahasiswa dan aktivis pro demokrasi lain lagi: kalau konteks pelanggaran hak asasi itu dilucuti, lalu mana bisa sumber kekerasan politik, dwifungsi ABRI, tunduknya politik pada bedil, turut digugat? Disini masalahnya menjadi sepenuhnya politik. Dan seketika kita memikirkan hal itu, segera jadi jelas bahwa Indonesia bukan Afrika Selatan, dan Rudy Habibie memang bukan Nelson Mandela - perbandingan yang juga berlaku buat Gus Dur. Rekonsiliasi artinya perdamaian, dan perdamaian membutuhkan pemaafan. Tapi, kepada siapakah maaf itu dimintakan? Kepada siapakah ia diberikan? Dalam lapangan politik mutakhir Afrika Selatan, semua itu jelas. Naiknya Nelson Mandela menjadi presiden berarti bangkrutnya politik apartheid dan berawalnya era politik demokratis. Presiden Mandela lalu membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dalam sidang-sidang komisi itu, pemaafan diberikan korban atau keluarganya kepada aparat politik apartheid yang mengaku bersalah. Sebagian dibebaskan dari hukuman. Sebagian lagi, yang bersalah terlalu berat, digiring ke muka pengadilan yang independen. Sumber moralitas politik itu adalah pemaafan Mandela sendiri, tokoh perlawanan rakyat Afrika Selatan yang dicintai, yang menjadi korban puluhan tahun dibui. Di negeri jamrud khatulistiwa ini, soalnya tidak bisa sejelas itu. Soeharto sudah minggir, memang. Tapi, Rudy Habibie hanyalah kapten pilot yang lain untuk pesawat yang sama. Menempatkan pengalaman rekonsiliasi nasional Afrika Selatan tadi, maka konteks politik Indonesia, yang sama sekali berbeda, bakal melahirkan pertanyaan-pertanyaan lucu. Kepada Rudy Habibie, misalnya, Soeharto harus datang mengaku bersalah dan minta maaf? Karena kekuasaan Habibie adalah fosil peninggalan diktator Soeharto, maka apakah yang ia sendiri harus lakukan dengan seruan "rekonsiliasi nasional" itu? Memaafkan dirinya sendiri? Rudy Habibie tak pernah menjadi korban kediktatoran Soeharto, malah ia justru bagian dari rejim diktator itu. Maka, darimanakah sumber moralitas politik "Tim Rekonsiliasi Nasional" itu akan ditimba? Dari tangki bahan bakar pesawat- pesawat IPTN yang tidak laku? Impunitas, dalam konteks ini, akan jadi keniscayaan. Sebab, yang berkepentingan terhadapnya sebenarnya bukanlah pertama-tama Soeharto, melainkan para penerus diktator itu yang sekarang melanjutkan berkuasa. Kekuasaan operan yang sekarang digenggam Habibie hanya bisa bertahan dengan impunitas. Tentu saja Gus Dur bukan bagian dari kediktatoran Soeharto. Tapi, tidak seperti halnya Presiden Mandela, jelas juga ia tidak sedang berkuasa. Maka, dari manakah sumber legalitas tim rekonsiliasi nasional yang dibentuknya bakal ia dapatkan? Tanpa legalitas itu, bagaimana misalnya ia bisa menjanjinkan pengampunan hukum bagi mereka yang bersalah? Maka, siapa korban, siapa bukan, siapa korban yang bukan-bukan? (*) Wakil Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI) Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo = ======================================
