From: SiaR News Service <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: SiaR-->XPOS: REKONSILIASI, BUKAN PENGHAPUSAN 
DOSA
Sender: [EMAIL PROTECTED]
Precedence: bulk

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 37/I/12 - 18 September 98
------------------------------

REKONSILIASI, BUKAN PENGHAPUSAN DOSA
Oleh: Rachland Nashidik

(OPINI): Apapun alasannya, seruan "rekonsialiasi nasional" tidak 
boleh disesatkan artinya sebagai pemberian impunitas, kebebasan 
dari sanksi hukum, kepada mereka yang diketahui bersalah 
melanggar hak asasi manusia. Impunitas adalah praktek politik yang 
melanggar hak asasi manusia, karena ia mengingkari prinsip equality 
before the law, prinsip yang meneguhkan hak-hak sipil. Memberikan 
impunitas kepada pelaku pelanggar hak asasi manusia berarti 
mengingkari hak korban terhadap keadilan. Dengan cara demikianlah 
impunitas selalu berarti diskriminasi.  

Barangkali saya hanya terlalu cemas. Tapi, kalaupun benar, 
kecemasan itu dihidupi sejumlah alasan. Di antaranya, dasar 
keperluan yang menghidupi gagasan "rekonsiliasi nasional" ini 
sesungguhnya tidak cukup jelas. Sungguh tidak adil bahwa gagasan 
ini, ternyata, tidak datang dari mereka yang jadi korban dari 
pelanggaran hak-hak asasi manusia.  

Yang saya tahu, gagasan rekonsiliasi nasional ini sekali waktu 
pernah disampaikan Abdurrahman Wahid. Tapi, apa yang dipikirkan 
Gus Dur, bisa berbeda dari apa yang dipikirkan oleh Rudy Habibie, 
ketika pekan lalu ia mengabsahkan pembentukan "Tim Rekonsialiasi 
Nasional" yang melibatkan anggota-anggota Komnas HAM. Apa pun, 
satu hal cukup jelas, berkat gagasan "rekonsialiasi nasional" itu 
lebih dibangun oleh bobot politik si penggagasnya -- yang satu tokoh 
agama paling terkemuka, yang lain de facto seorang presiden.  

Soalnya, sungguhkah terdapat persoalan krusial ditengah-tengah 
masyarakat yang memberi alasan bagi suatu "rekonsiliasi nasional" 
yang bergegas? Dalam konteks politik paska kediktatoran Soeharto, 
keperluan atas "rekonsiliasi nasional" itu datang dari semacam 
perasaan jeri terhadap munculnya "balas dendam politik". Tapi oleh 
dan kepada siapakah "dendam politik" itu akan meledak, orang 
diminta menebak, sebab tidak pernah ada pengakuan eksplisit 
tentang itu.  


Apa yang kita saksikan di hari-hari ini -- dan atas dasar itu kita bisa 
menarik kesimpulan -- adalah usaha-usaha mencari keadilan yang 
dilakukan masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban 
praktek-praktek kediktatoran Orde Baru. Usaha-usaha ini harus 
dihormati oleh setiap orang dan harus menjadi dorongan bagi 
pemerintah untuk segera melakukan pengusutan dan tindakan 
hukum yang pantas terhadap mereka yang diketahui bersalah. Tidak 
adil pagi-pagi menamai usaha-usaha itu sebagai "balas dendam 
politik", ditengah kenyataan lamban dan macetnya tindakan hukum, 
misalnya atas kasus-kasus mega-korupsi, penghilangan paksa, 
serangan 27 Juli 1996, serta kasus-kasus pembunuhan massal, di 
Aceh, Lampung, Tanjung Priok, Timor Timur dan seterusnya.   

Kemungkinan "balas dendam politik" justru akan menjadi terbuka, 
jika pengusutan dan tindakan hukum tidak adil atas kasus-kasus 
gross violation of human rights itu. Dikatakan sebaliknya, hanya 
dengan penyelesaian hukumlah -- dan kehendak politik pemerintah 
untuk segera melakukan apa yang diminta masyarakat itu -- 
kemungkinan "balas dendam politik" bisa cepat-cepat dicegah.  

Ini bukan sekedar retorika. Orang harus berhenti mencemaskan 
"dendam politik", seketika kasus pelanggaran hak asasi di bawa ke 
muka pengadilan. Disini berlaku tesis yang kesal dari kalangan 
Marxian, bahwa hukum selalu melakukan depolitisasi: di hadapan 
majelis hakim, konteks politik dari kasus yang disidangkan akan 
dilucuti, dan kasus itu akan diperiksa semata-mata berdasarkan 
delik-delik hukum yang kaku. Dengan kata lain, orang bisa saja 
menuntut suatu kasus pelanggaran hak asasi berdasarkan suatu 
motif politik yang mendendam, tapi pengadilan akan menjadi arena 
terakhir yang memutuskan.  

Soalnya kemudian, memang, mungkinkah imparsialitas pengadilan 
macam itu diharapkan, apabila prinsip kekuasaan kehakiman yang 
merdeka tidak lebih dahulu berdiri? Ditarik lebih ke belakang, apakah 
pemerintah Rudy Habibie mau dan sanggup melakukan, minimal 
tidak menghalangi, pengusutan hukum terhadap kasus-kasus 
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Soeharto? Gugatan 
mahasiswa dan aktivis pro demokrasi lain lagi: kalau konteks 
pelanggaran hak asasi itu dilucuti, lalu mana bisa sumber kekerasan 
politik, dwifungsi ABRI, tunduknya politik pada bedil, turut digugat? 
Disini masalahnya menjadi sepenuhnya politik. Dan seketika kita 
memikirkan hal itu, segera jadi jelas bahwa Indonesia bukan Afrika 
Selatan, dan Rudy Habibie memang bukan Nelson Mandela -
perbandingan yang juga berlaku buat Gus Dur.  

Rekonsiliasi artinya perdamaian, dan perdamaian membutuhkan 
pemaafan. Tapi, kepada siapakah maaf itu dimintakan? Kepada 
siapakah ia diberikan? Dalam lapangan politik mutakhir Afrika 
Selatan, semua itu jelas. Naiknya Nelson Mandela menjadi presiden 
berarti bangkrutnya politik apartheid dan berawalnya era politik 
demokratis. Presiden Mandela lalu membentuk Komisi Kebenaran 
dan Rekonsiliasi. Dalam sidang-sidang komisi itu, pemaafan 
diberikan korban atau keluarganya kepada aparat politik apartheid 
yang mengaku bersalah. Sebagian dibebaskan dari hukuman. 
Sebagian lagi, yang bersalah terlalu berat, digiring ke muka 
pengadilan yang independen. Sumber moralitas politik itu adalah 
pemaafan Mandela sendiri, tokoh perlawanan rakyat Afrika Selatan 
yang dicintai, yang menjadi korban puluhan tahun dibui.  

Di negeri jamrud khatulistiwa ini, soalnya tidak bisa sejelas itu. 
Soeharto sudah minggir, memang. Tapi, Rudy Habibie hanyalah 
kapten pilot yang lain untuk pesawat yang sama. Menempatkan 
pengalaman rekonsiliasi nasional Afrika Selatan tadi, maka konteks 
politik Indonesia, yang sama sekali berbeda, bakal melahirkan 
pertanyaan-pertanyaan lucu.  

Kepada Rudy Habibie, misalnya, Soeharto harus datang mengaku 
bersalah dan minta maaf? Karena kekuasaan Habibie adalah fosil 
peninggalan diktator Soeharto, maka apakah yang ia sendiri harus 
lakukan dengan seruan "rekonsiliasi nasional" itu? Memaafkan 
dirinya sendiri? Rudy Habibie tak pernah menjadi korban 
kediktatoran Soeharto, malah ia justru bagian dari rejim diktator itu. 
Maka, darimanakah sumber moralitas politik "Tim Rekonsiliasi 
Nasional" itu akan ditimba? Dari tangki bahan bakar pesawat-
pesawat IPTN yang tidak laku?  

Impunitas, dalam konteks ini, akan jadi keniscayaan. Sebab, yang 
berkepentingan terhadapnya sebenarnya bukanlah pertama-tama 
Soeharto, melainkan para penerus diktator itu yang sekarang 
melanjutkan berkuasa. Kekuasaan operan yang sekarang digenggam 
Habibie hanya bisa bertahan dengan impunitas.   

Tentu saja Gus Dur bukan bagian dari kediktatoran Soeharto. Tapi, 
tidak seperti halnya Presiden Mandela, jelas juga ia tidak sedang 
berkuasa. Maka, dari manakah sumber legalitas tim rekonsiliasi 
nasional yang dibentuknya bakal ia dapatkan? Tanpa legalitas itu, 
bagaimana misalnya ia bisa menjanjinkan pengampunan hukum bagi 
mereka yang bersalah?  

Maka, siapa korban, siapa bukan, siapa korban yang bukan-bukan?

(*) Wakil Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi 
Manusia Indonesia PBHI)


Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo                                             =
======================================

Kirim email ke