Para penganut agama Islam yang alpa memakai neuronnya sering
    berusaha, dalam menentukan sikapnya,  untuk bertolak dari ayat-ayat
    al-Qur'an yang dibacanya secara harifiah. 

    Demikianlah, mereka masih berusaha, diakhir abad ke XX ini
    menolak persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. 

    Perempuan tidak boleh jadi imam di mesjid. 

    Perempuan tidak boleh jadi pemimpin, artinya jadi presiden negara. 

    Dan semua ini, didasarkannya kepada ayat-ayat al-Qur'an. 

    Betul, dan memang betul. 

    Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah bisa kita, diakhir abad ke
    XX ini membaca ayat-ayat al-Qur'an itu secara harafiah? 

    Atau - setali tiga uang - membacanya seperti kitab undang-undang
    hukum pidana?

    Jadi, masih dalam urusan perempuan, kesaksian perempuan itu masih
    kita anggap hanya berlaku separoh dari kesaksian laki-laki. 

    Dan perempuan itu tidak boleh menjatuhkan talak. 

    Dst. 

    Ini semua kan taik kucing?

    Ini semua kan taik babi? 

    Ini semua kan biadab?

    Tapi, itulah, al-Qur'an yang bilang, kok! 

    Dan neuron, neuron itu nggak perlu dipakai untuk berfikir? 

    Buat apa tu neuron ada didalam batok kepala? 

    Mari kita ingat: 

    Ayat-ayat al-Qur'an itu diturunkan diabad ke VII Masehi dan kita
    sekarang ini berada di abad ke XX. 

    Di akhir abad ke XX. 

    Inilah yang dilupakan orang:

    Bahwa ayat-ayat al-Qur'an itu sendiri menerima bahwa sesuatunya
    itu berubah, bahwa tidak ada yang tetap dalam aturan itu! 

    Termasuk aturan di al-Qur'an itu sendiri! 

    Kiblat sembahyang, misalnya, mula-mula kiblat itu Darussalam. 

    Lalu dialihkan ke Makkah. 

    Apakah artinya perpindahan kiblat ini? 

    Menurut al-Qur'an itu sendiri, tiap peraturan bisa berubah! 

    Ambil contoh lain, aturan tentang khamar misalnya! 

    Mula-mula ayat al-Quran berkata bahwa alkohol itu, seperti juga
    daging babi, perlu dihindarkan, tapi kalau tidak bisa dihindarkan
    juga tidak apa-apa 

    Tapi ketika nabi melihat salah seorang sahabatnya datang ketempat
    sembahyang sempoyongan karena mabuk, maka turunlah ayat yang
    berbunyi bahwa khamar itu adalah minuman setan. 

    Sekali lagi: al-Qur'an itu menerima bahwa larangan dan suruhan itu
    bisa berubah. 

    Dan perubahan yang saya amabil sebagai contoh itu terjadi dalam
    jangka waktu dua puluh tahun, yaitu saat nabi menerima wahyu
    pertama dan saat nabi menerima wahyu terakhir. 

    Dua puluh dua tahun. 

    Jadi, adalah salah, menurut contoh yang diberikan al-Quran itu
    sendiri untuk menurutkan larangan dan suruhan ayat-ayat al-Qur'an
    itu secara harafiah diakhir abad ke XX ini! 

    Dengan kata lain, adalah salah untuk berpendapat bahwa di abad ke
    XX ini perempuan masih nggak boleh jadi imam, masih nggak boleh
    jadi kepala negara. 

    Dan adalah salah untuk menyatakan alkohol itu terlarang untuk
    diminum disegala kesempatan. 

    Mabukpun, tidak mesti perlu dihindarkan secara sitematis. 

    Dan sayapun akan menyerahkan kepada orang-orang yang bersangkutan
    untuk memutuskan baik buruknya untuk mereka poliandri atau
    poligami.. 

    Saya ulangi: yang kudu dicari di al-Qur'an itu adalah arah
    pembaruan yang dibawanya. 

    Arahnya adalah, menurut hemat saya: persamaan hak bagi semua
    manusia didunia ini, laki-laki atau perempuan, hitam, kuning, putih
    atau sawo matang. 

    Islam itu adalah agama egalaitarian. 

    Agama perdamaian! 

    Agama kasih sayang! 

 
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo                                             =
======================================

Kirim email ke