Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum wr.wb. ISLAM DAN DASAR-DASAR PERDAMAIAN...7) Kekuasaan publik atau negara.... Kekuasaan Negara di segala bidang, termasuk kekuasaan pengadilan haruslah dipercayakan kedalam tangan orang-orang yang mampu melaksanakannya dengan cara terbaik. Mereka yang dipercayai kekuasaan semacam itu diperintahkan untuk melaksanakanya dengan keadilan. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."...(QS. 4:58). Permusuhan dan kebencian terhadap seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk menyelewengkan jalan keadilan. "Wahai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."....(QS. 5: 8). "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."....(QS. 4:135). Adalah sangat dicela usaha-usaha untuk mencoba memperoleh keuntungan-keuntungan dengan gugatan-gugatan palsu atau dengan memutar-balikkan jalannya keadilan. "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamun dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, pada hal kamu mengetahui. "....(QS. 2: 188). Ekonomi dan bisnis.... Didalam bidang ekonomi menghisap kekayaan atau mengeksploitir orang-orang lain, baik itu perseorangan, masyarakat atau bangsa-bangsa dilarang dan tekanan diletakkan pada pengembangan sumber-sumber yang telah disediakan Allah Yang Maha Pemurah untuk setiap orang. "Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka sebagai, sebagi bunga kehidupan dunia untuk kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal."....(QS. 20: 131). Penumpukan kekayaan dalam tangan golongan-golongan manusia tertentu saja amat dicela dengan keras dan dianjurkan untuk menyebarkan kekayaan seluas mungkin diantara manusia....(QS. 59: 7). Agar supaya terwujudnya tujuan ini maka : 1. Penimbunan kekayaan dilarang dengan celaan moril yang sangat keras. ".....Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka) akan siksaan yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri , maka rasakanlah sekarang (akibat) dari apa yang kamu simpan itu."...(QS. 9: 34, 35). 2. Meminjamkan uang dengan bunga dilarang, karena bunga itu cenderung untuk mengeksploitir keperluan-keperluan sesama manusia dan secara otomatis terus menerus akan berlipat ganda jumlahnya. "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memakan bunga dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan"....(QS. 3:130). Perdagangan, jual beli, perusahan, koperasi dan perseroan- perseroan diperbolehkan sebagai sarana-sarana yang halal untuk memajukann kesejahteraan seseorang atau bangsa. "Orang-orang yang memakan bunga tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adaalh disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan bunga . Orang- orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari megambil bunga), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni neraka dan didalamnya mereka akan tinggal. Allah akan mengikis habis bunga dan akan mengembangkan sedekah"......(QS. 2:275, 276). "Wahai orang-orang yang beriman, perhatikanlah kewajiban- kewajibanmu terhdap Allah dan tinggalkanlah apa yang masih bersisa dari bunga jika kamu mukmin. Jika kamu bertaubat, maka kamu akan mendapat kembali modalmu dan dengan demikian kamu tidak berbuat salah dan kamu tidak pula dirugikan. Tetapi jika yang berhutang ada dalam kesulitan, berikanlah kepadanya tempo untuk pengembalian modal itu sampai ia dalam keadaan lebih mudah. Tetapi bila kamu mengikhlaskan juga modal itu sebagai sedekah, hal itu adalah lebih baik jika kamu tahu".....(2:278-280). Wassalamu'alaikum wr.wb. Nadri Saaduddin Jalan Rambutan B-32, Telp. (+62-0765) 93072 Duri 28884 Riau Daratan INDONESIA ------------------------------------------------------ [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------ THERE IS NO GOD BESIDE ALLAH AND MUHAMMAD SAW IS HIS MESSENGER. LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE.....! Hearken! The Messiah Has Come, The Messiah Has Come..... For further detail contact Ahmadiyya Mission over the world. ------------------------------------------------ perdamai.txt
