Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum wr.wb.

ISLAM DAN DASAR-DASAR PERDAMAIAN...7)
Kekuasaan publik atau negara....

Kekuasaan   Negara  di  segala  bidang,  termasuk  kekuasaan
pengadilan  haruslah dipercayakan kedalam tangan orang-orang
yang  mampu melaksanakannya dengan cara terbaik. Mereka yang
dipercayai   kekuasaan  semacam  itu   diperintahkan   untuk
melaksanakanya dengan keadilan.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang   berhak   menerimanya  dan  (menyuruh  kamu)   apabila
menetapkan  hukum  diantara manusia supaya  kamu  menetapkan
dengan adil."...(QS. 4:58).

Permusuhan  dan  kebencian terhadap  seseorang  tidak  boleh
dijadikan alasan untuk menyelewengkan jalan keadilan.

"Wahai  orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang
yang  selalu  menegakkan (kebenaran) karena  Allah,  menjadi
saksi  dengan  adil.  Dan janganlah sekali-kali  kebencianmu
terhadap  sesuatu  kaum mendorong kamu untuk  berlaku  tidak
adil.  Berlaku adillah, karena adil itu lebih kepada  taqwa.
Dan   bertaqwalah  kepada  Allah,  sesungguhnya  Allah  Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan."....(QS. 5: 8).

"Wahai  orang-orang yang beriman, jadilah  kamu  orang-orang
yang  benar  penegak  keadilan, menjadi saksi  karena  Allah
biarpun  terhadap  dirimu sendiri atau  ibu  bapa  dan  kaum
kerabatmu.  Jika  ia kaya ataupun miskin, maka  Allah  lebih
tahu  kemaslahatannya. Maka janganlah  kamu  mengikuti  hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika  kamu
memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
sesungguhnya  Allah adalah Maha Mengetahui segala  apa  yang
kamu kerjakan."....(QS. 4:135).

Adalah  sangat  dicela usaha-usaha untuk mencoba  memperoleh
keuntungan-keuntungan  dengan  gugatan-gugatan  palsu   atau
dengan memutar-balikkan jalannya keadilan.

"Dan  janganlah  sebagian kamu memakan harta  sebagian  yang
lain  diantara  kamu dengan jalan batil dan  janganlah  kamu
membawa  urusan  harta itu kepada hakim supaya  kamun  dapat
memakan  sebagian  dari pada harta benda orang  lain  dengan
jalan  berbuat dosa, pada hal kamu mengetahui. "....(QS.  2:
188).

Ekonomi dan bisnis....

Didalam    bidang    ekonomi   menghisap    kekayaan    atau
mengeksploitir  orang-orang  lain,  baik  itu  perseorangan,
masyarakat   atau   bangsa-bangsa   dilarang   dan   tekanan
diletakkan   pada  pengembangan  sumber-sumber  yang   telah
disediakan Allah Yang Maha Pemurah untuk setiap orang.

"Dan  janganlah  kamu tujukan kedua matamu kepada  apa  yang
telah  Kami  berikan  kepada golongan-golongan  dari  mereka
sebagai,  sebagi  bunga  kehidupan dunia  untuk  kami  cobai
mereka  dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih  baik
dan lebih kekal."....(QS. 20: 131).

Penumpukan  kekayaan dalam tangan golongan-golongan  manusia
tertentu saja amat dicela dengan keras dan dianjurkan  untuk
menyebarkan kekayaan seluas mungkin diantara manusia....(QS.
59: 7).  Agar supaya terwujudnya tujuan ini maka :

1.  Penimbunan  kekayaan dilarang dengan celaan  moril  yang
sangat keras.

".....Dan  orang-orang yang menyimpan  emas  dan  perak  dan
tidak  menafkahkannya pada jalan Allah, maka  beritahukanlah
kepada  mereka (bahwa mereka) akan siksaan yang pedih.  Pada
hari  dipanaskan  emas dan perak itu dalam  neraka  jahanam,
lalu  dibakar  dengannya dahi mereka, lambung  dan  punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu
yang  kamu  simpan  untuk dirimu sendiri ,  maka  rasakanlah
sekarang  (akibat) dari apa yang kamu simpan itu."...(QS. 9:
34, 35).



2.  Meminjamkan uang dengan bunga dilarang, karena bunga itu
cenderung  untuk  mengeksploitir keperluan-keperluan  sesama
manusia  dan  secara  otomatis terus menerus  akan  berlipat
ganda jumlahnya.

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memakan bunga
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan"....(QS. 3:130).

Perdagangan, jual beli, perusahan, koperasi dan perseroan-
perseroan diperbolehkan sebagai sarana-sarana yang halal
untuk memajukann kesejahteraan seseorang atau bangsa.

"Orang-orang yang memakan bunga tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang kemasukan syaitan,
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu adaalh disebabkan mereka berkata (berpendapat)
sesungguhnya jual beli itu  sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan bunga . Orang-
orang  yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari megambil bunga), maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)  dan
urusannya terserah kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi
(mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni neraka
dan didalamnya mereka akan tinggal. Allah akan mengikis
habis bunga dan akan mengembangkan sedekah"......(QS. 2:275,
276).

"Wahai orang-orang yang beriman, perhatikanlah kewajiban-
kewajibanmu terhdap Allah  dan tinggalkanlah apa yang masih
bersisa  dari bunga jika kamu mukmin. Jika kamu bertaubat,
maka kamu akan mendapat kembali modalmu dan dengan demikian
kamu tidak berbuat salah dan kamu tidak pula dirugikan.
Tetapi jika  yang berhutang ada dalam kesulitan, berikanlah
kepadanya tempo untuk pengembalian modal itu sampai ia dalam
keadaan lebih mudah. Tetapi bila kamu mengikhlaskan  juga
modal itu sebagai sedekah, hal itu adalah lebih baik jika
kamu tahu".....(2:278-280).


Wassalamu'alaikum wr.wb.
Nadri Saaduddin
Jalan Rambutan B-32,
Telp. (+62-0765) 93072 Duri 28884
Riau Daratan INDONESIA
------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------
THERE IS NO GOD BESIDE ALLAH AND MUHAMMAD SAW IS HIS
MESSENGER.
LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE.....!
Hearken! The Messiah Has Come, The Messiah Has Come.....
For further detail contact Ahmadiyya Mission  over the
world.
------------------------------------------------
perdamai.txt

Kirim email ke