Mas Nadri Saadudin <[EMAIL PROTECTED]>
>Bagiamana mungkin seorang wanita menjadi Imam di mesjid menjadi pemimpin
>shalat bagi pria yang menjadi makmumnya, sementara kondisi dan kodrat
>seorang wanita untuk terpenuhi syaratnya jadi Imam itu tidaklah sama atau
>melebihi kaum pria yang akan dipimpinnya ?  Pada wanita ada masa-masa
>tertentu yakni (datangnya haid) yang menyebabkan dia tidak boleh sama sekali
>untuk melakukan shalat, sementara pada pria  hal-hal demikian tidak ada ,
>dan sama sekali yang bisa  mengecualikannya seorang pria untuk tidak
>melakukan shalat. Tidak diizinkannya wanita jadi Imam waktu shalat adalah
>disebabkan perbedaan kodrat  ini. 
------------------------
jadi apakah boleh wanita menjadi imam pada saat haidnya tidak datang?

salam,
xna

Kirim email ke