Saya dapat pernyataan pijar tadi pagi waktu lewat di
depan kedubes UEA di dekat Kuningan. Pijar demo di
situ bersama ratusan mahasiswa dan menyebarkan
pernyataan yang saya dapat ini ke kendaraan yang
melintas. Saya pikir sangat layak pernyataan ini untuk
kita sebarluaskan.


PIJAR Indonesia
Jl. Pedati 22A Gg. Y1 (04/10), Bidaracina
Jatinegara, Jakarta 13330, INDONESIA
Tel/Fax: (62+21) 8198729
email: [EMAIL PROTECTED] http://www.pijar.net
==============================================

Pernyataan Sikap
Bebaskan Kartini Sukandar

Tenaga kerja Indonesia di luar negeri terutama tenaga
kerja wanita (TKW) kerap menjadi obyek 
pelanggaran serius hak asasi manusia. Kasus-kasus yang
sering terjadi dan banyak dilansir
media massa adalah penipuan, pemerasan, penganiayaan
hingga pemerkosaan. Hal itu membuktikan
bahwa para TKW sangat lemah posisinya di hadapan
majikan dan sistem hukum yang diterapkan oleh
negara tempatnya bekerja. 

Apa yang kini menimpa Kartini Sukandar menambah
deretan korban WNI yang bekerja di luar negeri. 
Kartini yang tengah mengandung anaknya di luar nikah,
kini menghadapi ancaman hukuman mati 
dengan cara dirajam (dilempari batu) akibat vonis
perbuatan zina yang dijatuhkan oleh pengadilan 
syariah Islam wilayah Fujairah, Uni Emirat Arab.

Vonis zina yang dimaklumkan pengadilan syariah Islam
itu jelas merupakan penyederhanaan masalah 
dan terkesan menutup mata terhadap aspek-aspek lain
yang melatar-belakangi kehamilan Kartini
tersebut. Secara kasat mata akan langsung tertangkap
bahwa pasti ada aspek-aspek lain yang 
menyebabkan kejadian tersebut, semisal aspek sosial,
budaya, taraf pendidikan, taraf ekonomi,
dan sebagainya. 

Hukuman yang diterima oleh Kartini jelas tak sebanding
dengan perbuatannya yang pada dasarnya
hanya melanggar norma moral, bukan norma hukum. Norma
moral harusnya tidak ditarik menjadi 
norma hukum, sejauh apa yang dilakukan tidak merugikan
atau melanggar hak asasi manusia lainnya. 
Kehamilan Kartini, terlepas dari aspek-aspek sosial
budaya yang melatar belakangi, tak terdapat 
sedikitpun kesalahan yang diperbuat pada orang lain,
apa lagi hal itu dilakukan atas dasar 
kerelaan antara dua insan manusia. Jika sebuah
perbuatan yang tak melanggar hak asasi orang 
lain lantas dijatuhi hukuman, maka sudah pasti hukuman
itu melanggar hak asasi manusia yang 
paling dasar. 

Mungkin saja UEA menyembunyikan diri di balik
argumentasi hukum positif negara tersebut yang 
harus dihormati dan ketertiban umum yang harus dijaga
dari perbuatan-perbuatan asusila. Jika 
itu argumentasinya, maka sekali lagi harus dipahami
bahwa apa yang dilakukan Kartini sama 
sekali tidak ditujukan untuk merusak ketertiban umum.
Lalu, hukum positif negara manapun jika
tak bersandar pada hak asasi manusia, maka tertolak
dengan sendirinya. Karena hak asasi manusia
tak mengenal pembedaan jenis kelamin, kewarganegaraan,
suku, agama, dan atribut lainnya, dan 
karena UEA juga masuk menjadi bagian dari PBB, sudah
seharusnya UEA merativikasi deklarasi HAM 
universal ke dalam hukum positifnya. 

Jika hukuman itu jadi dilaksanakan, maka UEA tak saja
telah membunuh Kartini, tapi juga membunuh 
bayinya yang ada dalam kandungan. Di samping itu,
dilihat dari sudut prosedur pelaksanaan 
hukuman, maka UEA jauh terbelakang untuk disebut
sebagai negara beradab. Lebih jauh, perbuatan 
UEA terhadap Kartini dapat makin merusak citra Islam
di dunia internasional. 

Di saat Bangsa Indonesia tengah mengalami kemiskinan
yang luar biasa akibat krisis ekonomi dan 
politik, perlakuan UEA terhadap Kartini terasa sangat
menyakitkan hati. Bagaimanapun, Kartini 
Sukandar hanyalah satu dari sekian ribu rakyat
Indonesia yang coba menghidupi keluarga dengan 
bekerja di luar negeri dengan segala resiko yang harus
dihadapi. Entah berapa Kartini lagi yang
akan menghadapi kekejaman di masa yang akan datang.

Di tengah segenap kesulitan ekonomi yang dihadapi,
pemerintah Indonesia sudah seharusnya 
menunjukkan dukungannya bagi para TKW yang sejatinya
penyumbang devisa negara. Pemerintah 
Indonesia harus serius membela warganya untuk
menunjukkan harga diri di hadapan bangsa-bangsa 
lain yang lebih kaya secara materi, namun miskin
secara moral.
Oleh karena itu PIJAR Indonesia menuntut pemerintah
UEA:

1. Bebaskan Kartini tanpa syarat;
2. Hentikan pelanggaran hak asasi manusia;
3. Hormati dan rativikasi deklarasi universal hak
asasi manusia.


Jakarta, 1 Maret 2000
Kami Anti Kekerasan



Troy Surbakti
Koordinator Aksi

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Talk to your friends online with Yahoo! Messenger.
http://im.yahoo.com

Kirim email ke