------- Forwarded Message Follows -------
Date sent:              Tue, 8 Aug 2000 13:52:42 -0600 (MDT)
To:                     [EMAIL PROTECTED]
From:                   [EMAIL PROTECTED]
Subject:                [INDONESIA-VIEWS] Seruan Penghentian Sementara TKW-PRT ke Arab 
Saudi

To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
From: Nani Buntarian <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue, 08 Aug 2000 12:12:30 +0700
Subject: [papua] PRESS RELEASE>>Seruan Penghentian Sementara Pengiriman TKW-PRT ke 
Arab Saudi

MOHON DISEBARLUASKAN
----------------------------------------
Siaran Pers - 8/8/00

Seruan Penghentian Sementara
Pengiriman TKW-PRT (Pekerja Rumahtangga)
Ke Arab Saudi

Di tengah hiruk-pikuk Sidang Tahunan MPR dan ramainya konflik dalam
pembagian kekuasaan, masih banyak persoalan rakyat kecil yang mendesak,
yang masih menunggu keseriusan para elit untuk menyelesaikannya. 

Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu dari sekian
banyak persoalan yang melanda negara ini. Perlindungan hukum terhadap
perempuan korban kekerasan masih menjadi hal yang sangat sulit didapat di
tengah hukum yang tidak peka terhadap po sisi perempuan. Tenaga Kerja
Wanita (TKW) yang bekerja sebagai Pembantu Rumahtangga (PRT) di Saudi
Arabia merupakan bagian penting komunitas perempuan pekerja yang rentan
terhadap tindak kekerasan dan hingga kini masih saja belum ada perangkat
hukum yang mampu melindungi mereka. 

Warni, seorang TKW Indonesia yang menjadi korban kekerasan di Arab Saudi,
menjalani hukuman pancung pada bulan Juni 2000. Berita kematian Warni baru
diketahui umum pada bulan Juli 2000. Ternyata kepedulian pemerintah
(khususnya Dep. Tenaga Kerja dan Dep. Luar Negeri) terhadap TKW sangatlah
rendah sehingga mengakibatkan keterlambatan advokasi, yang sebenarnya
sangat dibutuhkan sejak awal. 

Dari data yang dihimpun lembaga swadaya masyarakat Solidaritas Perempuan,
jumlah TKW yang mengalami kekerasan di Arab Saudi dari tahun 1998 hingga
tahun 1999 meningkat lebih dari 100%, dari 227 kasus menjadi 484 kasus.
Angka sesungguhnya bisa jadi jauh le bih besar karena angka yang didapat
tersebut hanya terbatas pada jumlah laporan kasus yang diterima oleh satu
wadah pendamping TKW saja. Data ini ternyata sebanding dengan catatan KBRI
di Arab Saudi yang menunjukkan terus meningkatnya jumlah kasus perkosa an
terhadap TKW selama periode 1995 hingga 1997 (59 kasus tahun 1995, 363
tahun 1996 dan 506 tahun 1997). 

Adalah hak setiap warganegara untuk mendapatkan sumber nafkah yang layak
di luar negeri, tetapi adalah tanggungjawab moral sesama warganegara
Indonesia untuk menjamin bahwa matapencaharian itu tidak menjadikan mereka
korban penganiayaan yang samasekali ti dak mendapat perlindungan negara.
Dari banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh TKW, khususnya PRT di
Arab Saudi, maka masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam
melindungi warganegaranya yang menjadi buruh migran. 

Menteri Tenaga Kerja Bomer Pasaribu adalah seorang pejabat negara yang
pada masalah ini selayaknya berkompeten mengambil kebijakan yang mampu
menyelamatkan buruh migran perempuan yang menjadi korban kekerasan di
perantauan, yaitu dengan memerintahkan dihe ntikannya untuk sementara
pengiriman TKW ke Arab saudi sampai ada perlindungan hukum yang menjamin
keselamatan mereka. Namun kenyataannya hingga kini Menaker Bomer Pasaribu
tetap bersikeras untuk tidak mengambil langkah darurat itu.

Adalah ironis bahwa menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal
17 Agustus mendatang masih saja ada warganegara perempuan Indonesia yang
terus dianiayai, dieksploitasi dan dihina oleh bangsa lain tanpa ada yang
bisa diperbuat oleh negara. Kemerd ekaan bangsa ini patut dipertanyakan.

Namun ternyata pemerintah tidak sepenuhnya tinggal diam. Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan bersama gerakan perempuan Indonesia dari segala
penjuru tanah air kini bergandeng-tangan untuk mendesakkan penghentian
sementara pengiriman TKW-PRT ke Arab Saud i pada tanggal 17 Agustus 2000
dalam rangka menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Jeda
pengiriman buruh migran PRT ini diharapkan terus berlaku sampai
terciptanya perangkat hukum yang mampu melindungi buruh migran Indonesia
di mana pun.

Sudah saatnya hari kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 17 Agustus
mendatang, menjadi hari kemerdekaan perempuan Indonesia dari segala bentuk
kekerasan. 

---------------------------
Kelompok Kerja 
Gerakan Perempuan untuk 
Perlindungan Buruh Migran
---------------------------

Alamat kontak:

SOLIDARITAS PEREMPUAN
Jl. Rawajati X No.6
Kompleks Kalibata Timur Blok B
Jakarta Selatan 
Tel/Fax: 021-7971849

KOMNAS PEREMPUAN
(Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan)
Jl. Latuharhari 4B
Jakarta Pusat
Tel/Fax: 021-3903922

----- End of forwarded message from Nani Buntarian -----
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
=====================================

* Ijtihad untuk mencerdaskan ajaran Islam yang sekarang ini penuh ketololan, 
kedunguan, kegoblokan dan kebodohan

* Ijtihad untuk memanusiawikan ajaran Islam yang sekarang ini biadab, keji dan nista


Kirim email ke