FYI



------- Forwarded Message Follows -------
To:                     [EMAIL PROTECTED]
Copies to:              [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
From:                   "PP - GPK" <[EMAIL PROTECTED]>
Date sent:              Wed, 09 Aug 2000 22:02:45 JAVT
Send reply to:          [EMAIL PROTECTED]
Subject:                [proletar] Bangun Organisasi Rakyat !  TugasPemuda : Aksi, 
Pendidikan dan Membaca !

[ Double-click this line for list subscription options ]

Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Kerakyatan
( P P  -  G P K )
Kantor Sementara : Jl. Kayu Manis IX No. 91 Kayu Manis Jakarta Timur
Telp. 021 - 8503595 HP. 08129261886 Mail-to : [EMAIL PROTECTED]

No.     : D/PPGPK/sta/VIII-00/002
Hal     : Pernyataan Sikap
Lamp.   : 1 Lembar Anggaran Dasar ( AD ) GPK


Kepada Kawan Jusfiq dan Kelompok Pro Demokrasi
di -
     Medan Juang


Salam Pembebasan !!!

Senang sekali bahwa salah satu posting kami di beberapa mailing list
mendapatkan tanggapan dari kawan Jusfiq yang selama ini sangat terkenal
memiliki kontribusi besar bagi perjuangan demokrasi di Indonesia dan
Internasional. Bagi kami; tanggapan dari kawan Jusfiq ataupun individu
ataupun kelompok gerakan lainnya adalah sebuah masukan yang sangat berharga
bagi kami untuk membangun sebuah organisasi dengan lebih konsisten, teguh
dan tulus demi perjuangan pembebasan rakyat tertindas.

Kami hanya ingin menyampaikan informasi dan menyatakan kepada seluruh
kelompok gerakan bahwa :

1. Melakukan labelisasi kepada sebuah organisasi tanpa mengetahui atau
terlibat dalam perjuangan eksternal dan internal organisasi tersebut;
misalnya dengan stigma Stalinis atu lainnya; adalah sebuah tindakan yang
justru memperlihatkan watak fasis atau dengan kata yang sederhana
"otoriter". Sikap seperti ini adalah sebuah sikap yang harus dihilangkan dan
dienyahkan dari gerakan pro demokrasi karena jelas tidak ilmiah, tidak
argumentatif dan tidak demokratik. Sikap melakukan labelisasi terhadap
sebuah organisasi tanpa alasan yang ilmiah, argumentatif dan demokratik
hanya akan membawa gerakan pro demokrasi ke langkah mundur !

2. Pada Kongres Nasional Pemuda I 2000 yang diselenggarakan di Bandar
Lampung, tanggal 24 - 25 Juni yang lalu; jumlah peserta yang datang ada
sekitar 50 orang mewakili beberapa organisasi tersebar di 11 propinsi;
misalnya Kaum Miskin Kota untuk
Revolusi Demokratik (Kastared) Lampung, Serikat Pengamen Indonesia (SPI)
Yogyakarta dan puluhan organisasi lain dari Sulawesi, Jawa, Sumatera dan
Bali. Pada Kongres tersebutlah kami melahirkan sebuah kesepakatan untuk
membentuk sebuah organisasi massa pemuda berbasiskan pada kaum miskin di
perkotaan yang dinamakan Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) sebagai wadah
perjuangan pemuda untuk membebaskan rakyat; dengan panduan program dan
strategi taktik perjuangan yang tepat sesuai dengan kondisi obyektif massa
dan kondisi subyektif gerakan pemuda yang selama ini hanya dimonopoli oleh
yang namanya KNPI. Pada saat ini kami sedang melakukan konsolidasi di 11
propinsi bahkan merencanakan untuk melakukan perluasan ke beberapa propinsi
lain. Kami rencanakan bahwa konsolidasi ini akan dapat selesai pada bulan
Agustus akhir ini dan akan dideklarasikan secara terbuka. Beberapa propinsi
yang telah memiliki struktur Pimpinan Wilayah dan telah terlibat dalam
penggalangan mobilisasi massa sebut saja beberapa seperti Jabotabek, Jawa
Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Lampung. Dalam
waktu dekat ini bahkan Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) telah memiliki
beberapa agenda aksi, pendidikan dan bacaan bersama kelompok gerakan lain
dan massa rakyat dengan mengangkat beberapa isu kesejahteraan sebagai kritik
terhadap kebijakan rezim Gus Dur - Mega yang anti rakyat !

3. Kami serukan kepada seluruh kawan-kawan pemuda, kaum buruh, kaum tani,
LSM, partai politik, gerakan mahasiswa dan kelompok gerakan lainnya untuk
menyatukan langkah; bersatu padu dalam satu barisan Front melawan setiap
penindasan, lakukan aksi, pendidikan dan bacaan bagi massa rakyat secara
reguler untuk mempercepat tuntasnya revolusi demokratik  !

Demikianlah pernyataan dari kami yang dikeluarkan dengan menjunjung tinggi
semangat moral revolusioner demi terwujudnya pembebasan rakyat tertindas.

Semangat Pemuda, Semangat Pembebasan Rakyat !!!
Pemuda Sedunia Bersatulah !!!

Jakarta, 9 Agustus 2000

Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK )

Ketua Umum;                Sekretaris Jendral;

Sri Sulartiningsih            Ricky Tamba

============================================================================
==================

ANGGARAN DASAR
GERAKAN PEMUDA KERAKYATAN ( AD GPK )


BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN
TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi ini adalah Gerakan Pemuda Kerakyatan yang selanjutnya
disingkat GPK

PASAL 2
WAKTU
Berdasarkan keputusan Kongres I, maka pada tanggal 25 Juni 2000 di Bandar
Lampung telah berdiri Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )

PASAL 3
SIFAT DAN WATAK
1. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) adalah organisasi massa yang bersifat
terbuka.
2. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) berwatak progresif dan revolusioner

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan pusat dari Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) berada di
Jakarta


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

PASAL 5
ASAS
1. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) adalah organisasi yang berazas
demokrasi kerakyatan.
2. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) mengakui Pancasila sebagai dasar negara
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 6
TUJUAN
Tujuan Umum:
Mewujudkan kehidupan demokrasi kerakyatan sepenuh - penuhnya.

Tujuan Khusus:
a.  Memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam pembebasan rakyat.
b. Mewujudkan masyarakat demokratis, anti-militerisme dan egaliter
c. Mewujudkan masyarakat yang egaliter, berkeadilan di bidang,  ekonomi,
politik, sosial dan budaya


BAB III
POKOK POKOK PERJUANGAN

PASAL 7
1. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus memimpin dan terlibat aktif dalam
perjuangan menegakkan masyarakat demokratis sepenuh-penuhnya
2. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus memimpin kekuatan rakyat dalam
revolusi politik menuju demokrasi politik, ekonomi dan budaya
3. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus mendorong dan memajukan
organisasi rakyat tertindas terutama pada massa-miskin perkotaan.
4. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus terlibat aktif dalam memimpin
gerakan massa pada tahap  menuju masyarakat demokratis sepenuh-penuhnya di
Indonesia.
5. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus terlibat aktif dalam solidaritas
perjuangan rakyat tertindas di dunia internasional.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI,
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN DAN PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI

PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) tersusun sebagai
berikut::
1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Kongres Gerakan Pemuda
Kerakyatan ( Kongres GPK ).
2. Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Dewan Nasional Gerakan
Pemuda Kerakyatan ( DN - GPK )
3. Pembuat keputusan tertinggi setelah Dewan Nasional adalah Presidium
Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Presnas - GPK ).
4. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional dan atau Presidium
Nasional setingkat Nasional adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan
( PP - GPK ).
5. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional dan atau Presidium
Nasional setingkat Daerah Tingkat I adalah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda
Kerakyatan ( PW - GPK ).
6. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional dan atau Presidium
Nasional setingkat Daerah Tingkat II adalah adalah Pimpinan Kota Gerakan
Pemuda Kerakyatan ( PK - GPK ).
7. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional dan atau Presidium
Nasional setingkat Daerah Tingkat Kecamatan adalah adalah Pimpinan Kecamatan
Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PC - GPK ).

PASAL 9
PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI
Wilayah kerja organisasi Gerakan Pemuda Kerakyatan adalah seluruh wilayah
Republik Indonesia yang terbagi ke dalam 26 propinsi

PASAL 10
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN STRUKTUR ORGANISASI
Pendirian struktur organisasi pada setiap tingkat daerah didasarkan atas
syarat-syarat:
1. Pendirian Pimpinan Kecamatan Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PC - GPK )
disyaratkan adanya Pimpinan Kota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PK - GPK )
2. Pendirian Pimpinan Kota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PK - GPK )
disyaratkan adanya Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PW - GPK ).

PASAL 11
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
Prinsip�prinsip organisasi Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )  adalah:
1. Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota harus mematuhi, tunduk dan
mengikuti kepemimpinan organ yang lebih  tinggi
2. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan,
data, informasi, usulan dan atau kritik dari organ yang lebih rendah dan
atau setiap anggota
3. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan atau mempelajari kondisi
perjuangan dan laporan dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota
sebagai bahan panduan dalam setiap pengambilan keputusan
4. Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh
perhitungan dan atas hasil suara mayoritas
5. Setiap tingkat struktur Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) dibimbing oleh
mekanisme kritik-otokritik yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala
sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme


BAB V
RAPAT-RAPAT DAN PERTEMUAN

PASAL 12
Rapat-rapat dan pertemuan Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) adalah :
1. Rapat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK )
2. Rapat Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PW - GPK )
3. Rapat Pimpinan Kota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PK - GPK )
4. Rapat Pimpinan Kecamatan Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PC - GPK )

PASAL 13
1. Setiap rapat / pertemuan di tiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang
pimpinan rapat yang didampingi seorang sekretaris
2. Setiap rapat / pertemuan di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh pemimpin rapat dan sekretaris.
3. Setiap hasil rapat / pertemuan yang berupa dokumentasi tertulis dan sudah
ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat harus diserahkan
kepada organ yang lebih tinggi di atasnya.
4. Setiap rapat / pertemuan di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat
yang jelas dan didasarkan pada laporan kerja organ di bawahnya

PASAL 14
Rapat-rapat yang dilangsungkan di tiap-tiap wilayah organisasi tidak
mempunyai wewenang membuat keputusan politik . Rapat yang berwewenang
membuat keputusan politik adalah Rapat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
Kerakyatan ( PP - GPK ).


BAB VI
KEANGGOTAAN

PASAL 15
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) tidak dibatasi oleh jenis
kelamin, ras (suku bangsa) dan agama.
2. Telah berumur minimal 15  tahun dan tidak lebih / maksimal 55 tahun
3. Persyaratan untuk menjadi Anggota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )
adalah:
a. Terlibat aktif dalam aksi - aksi massa, pendidikan dan distribusi
bacaan - bacaan organisasi.
b. Menerima dan menyetujui ideologi, program perjuangan dan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART )

PASAL 16
CALON ANGGOTA
Untuk menjadi anggota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) minimal harus
terlibat aktif dalam gerakan-gerakan massa dan memberikan dukungan terhadap
program kerja organisasi. Calon anggota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )
adalah mereka yang menerima dan menjalankan penugasan kerja sebagai calon
anggota.

PASAL 17
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.

PASAL 18
HAK KEANGGOTAAN
Hak keanggotaan dapat dicabut atau hilang apabila:
1. Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar
/ Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Kerakyatan ( AD / ART GPK )
2. Melanggar disiplin organisasi
3. Gila
4. Mati

BAB VII
DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 19
1. Setiap anggota harus melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
organisasi.
2. Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART), garis politik dan program politik
Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ).
3. Setiap anggota akan menerima sanksi berdasarkan laporan kerja dari
wilayah tempatnya bertugas, sewaktu dan atau sesudah  pelaksanaan
aktifitasnya apabila  terjadi tindakan indisipliner oleh anggota  yang
bersangkutan.

PASAL 20
SANKSI
1. Aturan Umum pemberian sanksi :
a. Pemberian sanksi harus didasarkan atas penilaian yang ojektif, utuh dan
teliti dari kolektif di tingkatan kerjanya yang diberikan oleh rapat /
pertemuan  di setiap tingkatan kerja; berdasarkan atas hasil suara
mayoritas.
b. Pemberian sanksi yang diberikan kepada seorang anggota bermakna reedukasi
bagi anggota yang bersangkutan kecuali sanksi pemecatan.
c. Pemberian sanksi hingga sanksi teguran tertulis dapat diberikan disetiap
tingkatan dengan kewajiban dari masing-masing tingkatan untuk melaporkanya
kepada organ yang lebih tinggi di atasnya.
d. Pemberian sanksi skorsing dan pemecatan harus mendapat persetujuan dari
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK )

2. Aturan khusus dari Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota apabila
terjadi tindakan indisipliner berupa:
a. Teguran lisan, yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dalam rapat /
pertemuan di tingkatan kerja masing-masing.
b. Teguran tertulis.
c. Skorsing.
d. Dipecat.

PASAL 21
PELAKSANAAN SANKSI
1. Pelaksanaan dan peninjauan sanksi dilakukan oleh Pimpinan Kota Gerakan
Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK ) sampai Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
Kerakyatan ( PP - GPK )
2. Bila pelaksanaan sanksi dilakukan oleh  Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
Kerakyatan ( PP - GPK ), maka peninjauan sanksi dapat dilakukan di dalam
Rapat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Rapat PP - GPK ) dan atau
Presidium Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Presnas GPK ) dan atau Dewan
Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( DN - GPK ) dan atau Kongres Gerakan
Pemuda Kerakyatan ( Kongres GPK ).

PASAL 22
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di hadapan
pimpinan kerja di atas struktur pimpinan kerja yang menjatuhkan sanksi.
2. Jika yang menerima sanksi adalah anggota Pimpinan Pusat, anggota yang
bersangkutan berhak melakukan pembelaan diri di depan Presidium Nasional
Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Presnas - GPK) dan atau Dewan Nasional ( DN -
GPK ) dan atau Kongres Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Kongres GPK ).
3. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi akan diberikan oleh
struktur pimpinan kerja yang menjatuhkan sanksi
4. Jika pembelaan diri anggota Pimpinan Pusat diterima, rehabilitasi akan
diberikan oleh Presidium Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Presnas -
GPK ) dan atau Dewan Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( DN - GPK ) dan
atau Kongres Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Kongres - GPK ).

BAB VIII
ATRIBUT

PASAL 23
Bendera
Terlampir

PASAL 24
Lagu
Terlampir


BAB IX
KEUANGAN

PASAL 25
Sumber keuangan organisasi :
1. Uang Iuran Anggota.
2. Sumbangan dan lain-lain yang sesuai dengan prinsip perjuangan.
3. Usaha mandiri yang sesuai dengan prinsip perjuangan.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 26
1. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar Gerakan Pemuda
Kerakyatan ( AD GPK ), akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pemuda Kerakyatan ( ART GPK ).
2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Kerakyatan (AD /
ART Geprak) merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat
dipisah-pisahkan

PASAL 27
1. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda
Kerakyatan ( AD / ART GPK ) hanya dapat dilakukan di dalam Kongres setelah
mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah
peserta yang hadir
2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan
rinci serta diserahkan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan
( PP - GPK ) selambat-lambatnya limabelas ( 15 ) hari sebelum pelaksanaan
kongres.






-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; To: [EMAIL PROTECTED] <To:
[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; PP - GPK
<[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wednesday, August 09, 2000 8:28 AM
Subject: [INDO-MARXIST] Re: [proletar] Bangun Organisasi Rakyat ! Tugas
Pemuda : Aksi, Pendidikan dan Membaca !


>
>Date sent:      Tue, 08 Aug 2000 20:20:35 JAVT
>Send reply to:  [EMAIL PROTECTED]
>Subject:        [proletar] Bangun Organisasi Rakyat ! Tugas Pemuda : Aksi,
Pendidikan dan Membaca !
>
>
>    Yang bikin saya agak senyum dengan posting begini adalah istilah
>    "Pimpinan Pusat".
>
>    Pertama stalinis  - dan benernya saya kudu sedih bahwa ditahun
>    2000 ini masih ada orang yang berfikiran stalinis.
>
>    Kedua: stalinis ataubukan bagaimana sebuah orgnisasi yang belum
>    menunjukkan dengan jelas punya cabang dimana-mana sudah punya
>    "Pimpinan Pusat".
>
>
>
>>Pimpinan Pusat
>>Gerakan Pemuda Kerakyatan
>>( P P  -  G P K )
>>Kantor Sementara : Jl. Kayu Manis IX No. 91 Kayu Manis Jakarta Timur
>>Telp. 021 - 8503595 HP. 08129261886 Mail-to : [EMAIL PROTECTED]
>>
>>
>>No. : D/PPGPK/sta/VIII-00/001
>>Hal : Pernyataan Sikap
>>Lamp. : 1 Lembar Program Perjuangan
>>
>>Bangun Organisasi Rakyat !!!
>>Tugas Pemuda : Aksi, Pendidikan dan Membaca !!!
>>
>>Perjuangan menuntaskan revolusi demokratik menuju demokrasi
sepenuh-penuhnya
>>memasuki fase baru; sebuah fase dimana ada sedikit ruang keterbukaan
hasil
>>desakan gerakan massa seluruh kekuatan demokratik di Indonesia yang
>>terorganisir dan terpimpin. Benar bahwa Soeharto dan Habibie telah jatuh
dan
>>berganti dengan rezim �lebih demokratis� Gus Dur - Mega, tetapi apakah
ini
>>menjadi jaminan bagi kita untuk dapat berdemokrasi secara ekonomi,
politik
>>dan sosial budaya ? Jawabannya adalah TIDAK ! Kita tidak dapat
>>menggantungkan diri pada segelintir elit politik yang selama ini tidak
>>pernah memberikan perhatian kepada kita pada saat perjuangan
menggulingkan
>>kediktatoran Soeharto, ketika diminta oleh mahasiswa dan rakyat untuk
>>melakukan kepemimpinan pada Peristiwa Semanggi, memobilisasi suara massa
>>untuk mendapatkan kursi kekuasaan pada peristiwa Pemilu �99 dan yang
paling
>>ironi adalah memberikan peluang bagi kekuatan sisa rezim Orde Baru untuk
>>berkonsolidasi dan terhindar dari pertanggungjawaban dosa ekonomi,
politik
>>dan kemanusiaan selama 32 tahun berkuasa.
>>
>>Kebebasan semu yang ada saat ini harus dapat kita dorong lebih maju.
Lebih
>>maju dalam makna program perjuangan; lebih maju dalam makna strategi
taktik
>>perjuangan. Program perjuangan dan strategi taktik yang berdasarkan pada
>>problem pokok dan kebutuhan massa adalah sebuah tuntutan bagi sebuah
>>organisasi modern - kerakyatan. Program dan strategi taktik perjuangan
>>haruslah menjadi panduan bagi kita untuk belajar berorganisasi secara
>>demokratis; untuk meraih kemenangan demi kemenangan. Inilah sebenarnya
tugas
>>bagi kita kaum muda saat ini : BELAJAR !
>>
>>Lahirnya organisasi Komunitas Penyanyi Jalanan Purwokerto (KPJP) yang
>>dideklarasikan hari ini akan mampu memberikan kontribusi dan inspirasi
bagi
>>perjuangan pembebasan rakyat tertindas ketika mampu mengabdikan seluruh
>>kemampuan organisasi dengan cara yang tepat, dengan setulus-tulusnya dan
>>seteguh-teguhnya. Aksi terpimpin dan terorganisir, pendidikan
>>ekonomi-politik serta bacaan secara reguler dan sistematis adalah cara
yang
>>harus ditempuh guna mengkonsolidasikan seluruh rakyat tertindas;
khususnya
>>pemuda. Apakah kita akan mampu �? Sejarahlah yang akan membuktikan
ketulusan
>>dan keteguhan kita !
>>
>>Sebagai sebuah organisasi yang memiliki kesamaan dalam hal perjuangan
>>pembebasan massa rakyat tertindas dan sebagai organisasi pemuda yang
>>berbasiskan pada kaum miskin di perkotaan, maka kami dari Pimpinan Pusat
>>Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK ); menyatakan sikap dan menyerukan :
>>
>>1. Mendukung sepenuhnya perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan yang
>>tergabung dalam organisasi Komunitas Penyanyi Jalanan Purwokerto ( KPJP )
!
>>
>>2. Negara harus menjamin kebebasan rakyat untuk berorganisasi secara
>>demokratis !
>>
>>3. Bersatulah Pemuda, kaum tani, kaum buruh dan sektor rakyat lainnya
>>melawan penindasan !
>>
>>
>>Semangat Pemuda, Semangat Pembebasan Rakyat !!!
>>PemudaSedunia Bersatulah !!!
>>
>>Jakarta, 9 Agustus 2000
>>
>>Pimpinan Pusat
>>Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP � GPK )
>>
>>Ketua Umum; Sekretaris Jendral;
>>
>>
>>Sri Sulartiningsih         Ricky Tamba
>>
>>
>>========================================================================
>>PROGRAM PERJUANGAN
>>
>>Politik
>>
>>1. Revolusi demokratik sepenuh-penuhnya atau sejati
>>2. Pencabutan Dwi Fungsi TNI / Polri
>>3. Kebebasan berorganisasi dan berideologi.
>>4. Kebebasan mengorganisir diri, kebebasan pers untuk rakyat, melakukan
>>rapat umum dan pemogokan
>>5. Kebebasan melakukan resistensi terhadap struktur yang menghisap dan
>>menindas.
>>6. Penghargaan menentukan nasib sendiri, bagi Aceh dan Papua.
>>7. Pencabutan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan, Surat
>>Keputusan yang anti demokrasi dan memasung kedaulatan rakyat.
>>8. Penghancuran sisa - sisa kekuatan Orde Baru.
>>9. Penghancuran praktek - praktek militerisme Orde Baru.
>>
>>Ekonomi
>>
>>1. Penciptaan tatanan ekonomi yang berbasis pada kekuatan rakyat, lepas
dari
>>ketergantungan modal monopoli asing.
>>2. Perjuangan reformasi agraria untuk menciptakan sistem pertanahan dan
>>pertanian kooperatif, modern,  di pedesaaan.
>>3. Perjuangan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang pro
rakyat.
>>4. Perjuangan agar negara menjamin dan mengatur pemilikan sosial terhadap
>>perusahan yang menyediakan barang-barang dan jasa yang vital bagi rakyat,
>>serta kepemilikan sosial bagi jalur industri bagi rakyat.
>>5. Penyitaan dan nasionalisasi kekayaan pejabat yang didapat dari KKN.
>>6. Penciptaan lapangan kerja yang luas dan hapuskan pengangguran.
>>7. Penolakan Neo-liberalisme.
>>8. Kenaikan upah / gaji yang layak sesuai dengan harkat kemanusiaan.
>>
>>Sosial Budaya
>>
>>1. Hak menganut keyakinan dan terhindar dari bentuk diskriminasi dan
harus
>>ada pemisahan antara agama dan negara bagi setiap warga negara.
>>2. Negara harus menyediakan anggaran untuk sarana-sarana ibadah yang
>>mendorong terbentuknya toleransi antar umat beragama.
>>3. Perlindungan terhadap kaum perempuan dari diskriminasi dan pelecehan
>>seksual.
>>4. Hak mendapatkan dan menikmati lingkungan yang bersih dan aman setiap
>>warga negara
>>5. Hak akses tehnologi dan ilmu pengetahuan untuk rakyat.
>>6. Mendorong dan memajukan seni dan kebudayaan yang kerakyatan.
>>7. Pendidikan ilmiah, demokratis dan murah untuk rakyat.
>>8. Perjuangan sarana pengobatan kesehatan rakyat yang murah dan
terjangkau
>>bagi rakyat, serta pembangunan sanitasi lingkungan yang sehat di kawasan
>>penduduk miskin
>>9. Tunjangan dan jaminan sosial untuk hari tua dan serta kesempatan kerja
>>bagi penyandang cacat
>>10. Perjuangan hak-hak kaum transeksual dari bentuk-bentuk diskriminasi.
>>11. Penghapusan kesenjangan antara kota dan desa, antara pusat dan daerah
>>dalam bentuk pemerataan pembangunan sosial dan ekonomi.
>>12. Perjuangan agar negara menjamin adanya perlindungan dan pelestarian
aset
>>- aset kebudayaan, cagar alam dan lingkungan demi rakyat.
>>13. Perjuangan agar negara menjamin dan menyediakan fasilitas - fasilitas
>>umum yang efisien untuk mendorong produktivitas rakyat.
>>
>>________________________________________________________________________
>>Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com
>>
>>
>>
>>
>>Post message: [EMAIL PROTECTED]
>>Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
>>Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
>>List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
>
>
>Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme !
>******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke:
>        [EMAIL PROTECTED] (langganan)
>        [EMAIL PROTECTED] (keluar)
>Site: http://members.xoom.com/indomarxist/ atau http://come.to/indomarxist
>
>
>

________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com


--------------------------------------------------------------------<e|-
Click for more information on how eGroups members save with beMANY!
http://click.egroups.com/1/8027/0/_/8509/_/965833367/
--------------------------------------------------------------------|e>-

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
=====================================

* Ijtihad untuk mencerdaskan ajaran Islam yang sekarang ini penuh ketololan, 
kedunguan, kegoblokan dan kebodohan

* Ijtihad untuk memanusiawikan ajaran Islam yang sekarang ini biadab, keji dan nista


Kirim email ke